1.17.2021

Solo, 17 Maret 2015 : Belum Bisa Ke Hawai'i, Bikin Itinerary-nya dulu..

Solo, 17 Maret 2015
Mimpi yang masih di angan-angan...

"Rencana perjalanan ke Hawaii..on the way to finish. National Geographic says: "Dream it, plan it, make it happen."



Surabaya, 17 Januari 2021

Well, aku inget banget saat itu! 17 Maret 2015 adalah satu bulan setelah aku wisuda dari UGM, dan aku juga inget banget, saat itu aku benar-benar 'broke' (nggak punya uang). Aku memang masih tinggal sama orangtuaku, namun untuk biaya jajan sehari-hari, aku berusaha bekerja sendiri dengan menjual berbagai barang bekas di grup jual beli barang bekas Yogyakarta 💪💪. 

Saat itu aku mempunyai keinginan yang begitu besar (sejak SMA tepatnya), yakni pergi ke HAWAI'I ! Nggak tau kenapa, jadi semacam obsesi gitu untuk menginjakkan kaki di pulau hotspot ini. Bahkan di periode semester 3 kuliah, aku sempat memasang foto-foto keindahan Hawai'i yang aku comot dari google di buku catatan kuliahku. Sebagai penyemangat kuliah ceritanya! Dan itu benar-benar efektif Lo! Ketika aku kehilangan motivasi dan melihat foto-foto Hawai'i tersebut, aku seperti dicambuk lagi, "KAMU BENERAN MAU KESINI NGGAK?" Dan ajaibnya, semangatku benar-benar muncul lagi, dan di semester 3 aku mencatatkan rekor untuk diriku sendiri, yakni mendapatkan IP 3,78. Tertinggi selama aku kuliah semester 1-8 sepertinya!

Balik ke ceritaku di paragraf pertama, dengan kondisi keuanganku di bulan Maret 2015 yang masih amburadul, tentunya itu semakin menjauhkan mimpiku untuk menginjakkan kaki di Hawai'i. Namun entah kenapa, ada niat dalam diriku untuk membuat "itinerary" atau "perencanaan perjalanan" dahulu. Entah kapan aku perginya ke HAWAI'I, pokoknya aku udah puha itinerary-nya duluan. Hanya dengan membuatnya aja aku udah merasa bahagia banget. Terasa seakan-akan mimpi itu udah mau terwujud, meskipun hampir nggak mungkin saat itu hehehe 😁😁.

Aku agak lupa darimana aku tau aplikasi "WIKIMAPIA", namun kayaknya dari dosenku Pak Agung. Dia memperkenalkan ada aplikasi seperti google map, namun lebih real-time, terasa lebih nyata gitu. Segera aja aku searching di google dan emang tampilannya enak banget dan serasa nyata. Aku segera jalan-jalan virtual menggunakan aplikasi ini dan menentukan rencana perjalanan. Rencana perjalanan pertama yang kubuat adalah cara menuju Pantai Waikiki dari Bandara Honolulu, yakni naik bis pemerintah nomer 19/20. Kemudian mempelajari rute "the bus", yakni jaringan bus di Hawai'i, menandai berbagai bangunan penting, dan sebagainya. Menyenangkan banget! 😁😁

Bersama aplikasi WIKIMAPIA, aku menemukan juga GO OAHU CARD. Itu semacam kartu ajaib, dimana kita membelinya 1 kali dengan harga tertentu (bisa paket 1 hari, 3 hari, 5 hari, 7 hari), kemudian bisa masuk ke lebih dari 30 tempat wisata secara gratis di Pulau Oahu.  WOW banget kan? Namun karena dibatasi waktu, tentunya kita harus cermat menyusun jadwal dari 1 tempat ke tempat lainnya. Tujuannya supaya kita mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin dari GO OAHU CARD. Itinerary diatas aku susun berdasarkan tempat-tempat wisata yang bisa dikunjungi secara gratis menggunakan GO OAHU CARD. Ahhh.. saat itu membayangkannya aja udah menyenangkan banget, apalagi kalau jadi nyata ya!

Kuala Lumpur, 18 September 2017
Hidup itu memang sebuah misteri banget ya. Disaat Maret 2015 aku hanya bisa membuat rencana perjalanan, tanpa ada peluang sedikitpun akan menjadi nyata karena belum ada uang, ehhh, di 18 September 2017 ini aku sudah duduk dengan manisnya dan bahagianya di Bandara KLIA2 untuk menunggu penerbangan ku ke Honolulu, Hawai'i. 😊😊😊 Alam semesta telah bekerja dengan caranya sendiri.

Maret 2015 - September 2017, 31 bulan tepatnya aku menunggu. 31 bulan aku berjuang, dengan bekerja super keras, menangkap setiap peluang, tetap menjaga optimisme, sampai hari ini benar-benar datang 😊. Cerita lebih detailnya tentang bagaimana aku akhirnya bisa benar-benar mengunjungi Hawai'i sudah kutuliskan dengan lengkap di postinganku yang lain.

Kesimpulan dari cerita ini,

JANGAN PERNAH TAKUT BERMIMPI ! TAPI JANGAN JUGA KEENAKAN BERMIMPI, DO SOMETHING! YOUR DREAM NEEDS YOUR ACTION, NO MATHER HOW SMALL IT IS. BUT I MAKE SURE THAT WILL MAKE YOU COME CLOSER AND CLOSER TO REACH YOUR DREAM!

[2] FAQ Proses Perizinan Tambang Sejak Berlakunya UU 3 Tahun 2020 (sejak 11 Desember 2020), Dimana bisa memberikan laporan bulanan dan laporan triwulan kegiatan pertambangan?

Bagi pemohon IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang ingin menyampaikan laporan bulanan dan triwulan kegiatan pertambangan, bisa disampaikan melalui aplikasi MINERS. MINERS adalah aplikasi turunan Minerba yang digunakan untuk penyampaian laporan berkala. 
Nah untuk bisa mendaftar ke aplikasi MINERS ini, setiap pemilik IUP wajib mempunyai MODI (Minerba One Database System). 

[1] FAQ Proses Perizinan Tambang Sejak Berlakunya UU 3 Tahun 2020 (sejak 11 Desember 2020): Bagaimana memohonkan persetujuan dokumen studi kelayakan untuk melanjutkan ke proses IUP Operasi Produksi?

Dokumen studi kelayakan disusun dulu menggunakan format Kepmen ESDM 1806/K/30/MEM/2018 lampiran XIIC, kemudian setelah itu dimintakan persetujuan ke email resmi minerba:

kemenesdm.minerba@bkpm.go.id

[3] Syarat Pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke Pemerintah Pusat (Setelah Berlakunya UU Nomor 3 tahun 2020)

  


Penulis:

Galuh Pratiwi, S.T. 

*Sarjana Teknik Geologi UGM

*Konsultan Pertambangan Mineral Bukan logam dan Batuan selama 3 tahun di Provinsi Jawa Timur

Seperti telah kita ketahui bersama, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perizinan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selama ini berada di Pemerintah Provinsi, telah diubah kewenangannya ke Pemerintah Pusat. Artinya, pengajuan izin tambang mineral bukan logam dan batuan yang selama tahun 2015-Desember 2020 di provinsi, sekarang akan dialihkan ke pusat, tepatnya melalui Badan Koordinasi dan Penanaman Modal di Jakarta. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal ini seperti halnya DPMPTSP kalau di Provinsi, sementara untuk teknisnya akan diolah di Kementerian ESDM. Kementerian ESDM seperti halnya Dinas ESDM kalau di Provinsi. See? Sebenarnya masih sama kok konsepnya.

Perubahan ini diperjelas dengan pasal 6 di UU 3 Tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut:



Oya, salah satu hal paling penting, sejak berlakunya UU 3 tahun 2020 ini, pengajuan Izin Pertambangan Rakyat bisa dilakukan oleh 2 pengaju yakni:

1. Koperasi

2. Perseorangan

Keduanya wajib memiliki  Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk persyaratan pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sejak dialihkan ke Pemerintah Pusat bisa dilihat disini. 

Untuk persyaratan pengajuan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) Mineral Bukan Logam dan Batuan sejak dialihkan ke Pemerintah Pusat bisa dilihat disini. 

Lantas, apa saja persyaratan untuk mengajukan Izin Pertambangan Rakyat? Mengacu ke situs minerba, berikut adalah persyaratannya:

Lantas, setelah syarat lengkap, bagaimana pengajuannya?


Mengacu pada pengumuman tentang Pembukaan Layanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara diatas, maka permohonan Izin Pertambangan Rakyat bisa disampaikan melalui Email ke email berikut:

kemenesdm.minerba@bkpm.go.id

Dan karena pengajuannya sekarang ke pemerintah pusat, otomatis aturan ini berlaku seragam untuk seluruh pengajuan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) di seluruh Indonesia. Jika ada yang membutuhkan bantuan untuk pengukuran peta WIUP, pembuatan koordinat WIUP, serta permohonan WIUP, pengajuan IUP Eksplorasi ke pemerintah pusat, bisa konsultasi dengan saya di nomor dibawah ini:

Email : galuh.konsultan@gmail.com

[2] Syarat Pengajuan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) Mineral Bukan Logam dan Batuan ke Pemerintah Pusat (Setelah Berlakunya UU Nomor 3 tahun 2020)

 


Penulis:

Galuh Pratiwi, S.T. 

*Sarjana Teknik Geologi UGM

*Konsultan Pertambangan Mineral Bukan logam dan Batuan selama 3 tahun di Provinsi Jawa Timur

Seperti telah kita ketahui bersama, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perizinan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selama ini berada di Pemerintah Provinsi, telah diubah kewenangannya ke Pemerintah Pusat. Artinya, pengajuan izin tambang mineral bukan logam dan batuan yang selama tahun 2015-Desember 2020 di provinsi, sekarang akan dialihkan ke pusat, tepatnya melalui Badan Koordinasi dan Penanaman Modal di Jakarta. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal ini seperti halnya DPMPTSP kalau di Provinsi, sementara untuk teknisnya akan diolah di Kementerian ESDM. Kementerian ESDM seperti halnya Dinas ESDM kalau di Provinsi. See? Sebenarnya masih sama kok konsepnya.

Perubahan ini diperjelas dengan pasal 6 di UU 3 Tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut:



Oya, salah satu hal paling penting, sejak berlakunya UU 3 tahun 2020 ini, pengajuan WIUP/ Izin Usaha Pertambangan bisa dilakukan oleh 3 pengaju yakni:

1. Badan Usaha (CV/PT)

2. Koperasi

3. Perusahaan Perseorangan

Ketiganya wajib memiliki  Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk persyaratan pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sejak dialihkan ke Pemerintah Pusat bisa dilihat disini. 

Lantas, apa saja persyaratan untuk mengajukan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) Mineral Bukan Logam dan Batuan? Mengacu ke situs minerba, berikut adalah persyaratannya:

Lantas, setelah syarat lengkap, bagaimana pengajuannya?


Mengacu pada pengumuman tentang Pembukaan Layanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara diatas, maka permohonan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) bisa disampaikan melalui Email ke email berikut:

kemenesdm.minerba@bkpm.go.id

Dan karena pengajuannya sekarang ke pemerintah pusat, otomatis aturan ini berlaku seragam untuk seluruh pengajuan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) di seluruh Indonesia. Jika ada yang membutuhkan bantuan untuk pengukuran peta WIUP, pembuatan koordinat WIUP, serta permohonan WIUP, pengajuan IUP Eksplorasi ke pemerintah pusat, bisa konsultasi dengan saya di nomor dibawah ini:

Email : galuh.konsultan@gmail.com