Penulis:
Galuh Pratiwi, S.T.
*Sarjana Teknik Geologi UGM
*Konsultan Pertambangan Mineral Bukan logam dan Batuan selama 3 tahun di Provinsi Jawa Timur
Seperti telah kita ketahui bersama, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perizinan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selama ini berada di Pemerintah Provinsi, telah diubah kewenangannya ke Pemerintah Pusat. Artinya, pengajuan izin tambang mineral bukan logam dan batuan yang selama tahun 2015-Desember 2020 di provinsi, sekarang akan dialihkan ke pusat, tepatnya melalui Badan Koordinasi dan Penanaman Modal di Jakarta. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal ini seperti halnya DPMPTSP kalau di Provinsi, sementara untuk teknisnya akan diolah di Kementerian ESDM. Kementerian ESDM seperti halnya Dinas ESDM kalau di Provinsi. See? Sebenarnya masih sama kok konsepnya.
Perubahan ini diperjelas dengan pasal 6 di UU 3 Tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut:
1. Badan Usaha (CV/PT)
2. Koperasi
3. Perusahaan Perseorangan
Ketiganya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk persyaratan pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sejak dialihkan ke Pemerintah Pusat bisa dilihat disini.
Lantas, apa saja persyaratan untuk mengajukan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) Mineral Bukan Logam dan Batuan? Mengacu ke situs minerba, berikut adalah persyaratannya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar