Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work.

1.17.2021

[2] Syarat Pengajuan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) Mineral Bukan Logam dan Batuan ke Pemerintah Pusat (Setelah Berlakunya UU Nomor 3 tahun 2020)

 


Penulis:

Galuh Pratiwi, S.T. 

*Sarjana Teknik Geologi UGM

*Konsultan Pertambangan Mineral Bukan logam dan Batuan selama 3 tahun di Provinsi Jawa Timur

Seperti telah kita ketahui bersama, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perizinan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selama ini berada di Pemerintah Provinsi, telah diubah kewenangannya ke Pemerintah Pusat. Artinya, pengajuan izin tambang mineral bukan logam dan batuan yang selama tahun 2015-Desember 2020 di provinsi, sekarang akan dialihkan ke pusat, tepatnya melalui Badan Koordinasi dan Penanaman Modal di Jakarta. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal ini seperti halnya DPMPTSP kalau di Provinsi, sementara untuk teknisnya akan diolah di Kementerian ESDM. Kementerian ESDM seperti halnya Dinas ESDM kalau di Provinsi. See? Sebenarnya masih sama kok konsepnya.

Perubahan ini diperjelas dengan pasal 6 di UU 3 Tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut:



Oya, salah satu hal paling penting, sejak berlakunya UU 3 tahun 2020 ini, pengajuan WIUP/ Izin Usaha Pertambangan bisa dilakukan oleh 3 pengaju yakni:

1. Badan Usaha (CV/PT)

2. Koperasi

3. Perusahaan Perseorangan

Ketiganya wajib memiliki  Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk persyaratan pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sejak dialihkan ke Pemerintah Pusat bisa dilihat disini. 

Lantas, apa saja persyaratan untuk mengajukan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) Mineral Bukan Logam dan Batuan? Mengacu ke situs minerba, berikut adalah persyaratannya:

Lantas, setelah syarat lengkap, bagaimana pengajuannya?


Mengacu pada pengumuman tentang Pembukaan Layanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara diatas, maka permohonan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) bisa disampaikan melalui Email ke email berikut:

kemenesdm.minerba@bkpm.go.id

Dan karena pengajuannya sekarang ke pemerintah pusat, otomatis aturan ini berlaku seragam untuk seluruh pengajuan Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) di seluruh Indonesia. Jika ada yang membutuhkan bantuan untuk pengukuran peta WIUP, pembuatan koordinat WIUP, serta permohonan WIUP, pengajuan IUP Eksplorasi ke pemerintah pusat, bisa konsultasi dengan saya di nomor dibawah ini:

Email : galuh.konsultan@gmail.com

0 comments:

Posting Komentar