Penulis:
Galuh Pratiwi,
S.T.
(Sarjana Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada)
Untuk perizinan di Provinsi Jawa Tengah: Perizinan WIUP Jawa Tengah
Mau
melakukan penambangan mineral non logam dan batuan dengan legal? Tentu anda
harus mengajukan izin pertambangan. Dasar-dasarnya adalah sebagai berikut:
Pasal 1 UU
No 4/2009
Wilayah
Izin Usaha Pertambangan adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. WIUP
berada di dalam WUP.
Pasal 16 UU
No 4/2009
Satu WUP
terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP yang berada pada lintas wilayah
provinsi, lintas wilayah kabupaten/ kota, dan/ atau dalam 1 (satu) wilayah
kabupaten/kota.
Pasal 7 PP
No 23/2010
IUP
diberikan melalui tahapan : a. pemberian WIUP; dan b. pemberian IUP.
Pasal 6
ayat (5) PP No. 23/2010
Dalam 1
(satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IUP
Pasal 40
ayat (1) UU No. 4/2009
IUP
diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral atau batubara.
Pasal 8
ayat (1) PP No. 23/2010
Pemberian
WIUP terdiri atas: d. WIUP mineral bukan logam; dan/atau e. WIUP batuan.
Pasal 8
ayat (4) PP No. 23/2010
WIUP
mineral bukan logam dan batuan diperoleh dengan cara mengajukan permohonan
wilayah.
Pasal 9 PP
23/2010
1. Dalam 1
(satu) WUP dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP.
2. Setiap
pemohon hanya dapat diberikan 1 (satu) WIUP.
3. Dalam hal
pemohon merupakan badan usaha yang telah terbuka (go public),dapat
diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP.
Pasal 9 PP
24/2012
Setiap
pemohon dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP dalam hal:
a.
Badan usaha yang mengajukan permohonan merupakan badan usaha yang
terbuka (go public); atau
b.
Untuk WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan
Dibawah ini
saya akan memaparkan syarat-syarat pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
(WIUP) di Provinsi Jawa Timur:
PERSEORANGAN
SYARAT
ADMINISTRATIF
1. Surat
permohonan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang ditujukan kepada
Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap
mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis
komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP,
batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi dan
teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai. Contoh formatnya bisa didownload disini: Format surat pengajuan WIUP perseorangan
2. Fotocopy/scan
KTP dengan legalisir.
3. Fotocopy
NPWP dengan legalisir.
5. Surat
penyataan kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan.
SYARAT
TEKNIS
6.
Peta pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Peta ini harus
sejajar lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI
BIG skala minimal 1:25000 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2011
tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi
Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara, kecuali berbatasan langsung dengan
WIUP lain.
7.
Lampiran koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
SYARAT
FINANSIAL
8.
Untuk mineral non logam dan batuan melakukan pembayaran biaya
pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan
memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012.
a.
Biaya pencadangan wilayah dibayarkan kepada Kementerian ESDM pada
Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116 setelah peta WIUP resmi dikeluarkan
oleh Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). Ketentuan pembayarannya menurut PP
Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
Download PP Nomor 9 Tahun 2012 disini.
b.
Biaya
pencetakan peta dibayarkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur setelah Peta
WIUP resmi dikeluarkan oleh pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dengan tarif Rp
1.500.000/3 peta ukuran A3 (Sesuai
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa
Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah).
BADAN
USAHA, FIRMA, PERUSAHAAN KOMANDITER
SYARAT
ADMINISTRATIF:
1.
Surat permohonan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang
ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa
Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon
pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi
permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan
administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai.
Contoh formatnya bisa didownload disini: Format surat pengajuan WIUP badan usaha/firma/perusahaan
komanditer
2. Fotocopy/Scan KTP Direktur/Komisaris Perusahaan dengan legalisir
catatan sipil.
3.
Fotocopy/Scan NPWP Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.
5.
Profil Perusahaan
6.
Akta pendirian badan usaha. Di dalam akta ini harus disebutkan
bahwa perusahaan anda salah satunya bergerak di kegiatan pertambangan.
7.
Tanda Daftar Perusahaan
8.
Surat Izin Usaha Perdagangan
9.
Susunan direksi dan pemegang saham Perusahaan.
10.Surat pernyataan kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan.
SYARAT TEKNIS
11.
Peta pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Peta ini harus
sejajar lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI
BIG skala minimal 1:25000 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2011
tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi
Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara, kecuali berbatasan langsung dengan
WIUP lain.
12.
Lampiran koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
SYARAT
FINANSIAL
13.
Untuk mineral non logam dan batuan melakukan pembayaran biaya
pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan
memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012. Biaya pencadangan
wilayah dibayarkan kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode
Rekening 423116 setelah peta WIUP resmi dikeluarkan oleh Pelayanan Perizinan
Terpadu (P2T). Ketentuan pembayarannya menurut PP Nomor 9 Tahun 2012
tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Download PP Nomor 9
Tahun 2012 disini.
14.
Biaya pencetakan peta dibayarkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa
Timur setelah Peta WIUP resmi dikeluarkan oleh pelayanan Perizinan Terpadu
(P2T) dengan tarif Rp 1.500.000/3 peta (Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang
Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah).
KOPERASI
SYARAT
ADMINISTRATIF:
1.
Surat permohonan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang
ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa
Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon
pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi
permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan
administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai.
Contoh formatnya bisa didownload disini: Format surat pengajuan WIUP Koperasi
2.
Fotocopy/Scan KTP Ketua/Pengurus Koperasi dengan legalisir catatan
sipil.
3.
Fotocopy/Scan NPWP Koperasi dengan legalisir catatan sipil.
5.
Susunan pengurus koperasi
6.
Akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang pertambangan
7. Surat pernyataan kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan.
SYARAT
TEKNIS
8.
Peta pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Peta ini harus
sejajar lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI
BIG skala minimal 1:25000 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2011
tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi
Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara, kecuali berbatasan langsung dengan
WIUP lain.
9.
Lampiran koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
SYARAT
FINANSIAL
10.Untuk mineral non logam dan batuan melakukan pembayaran biaya
pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan
memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012. Biaya pencadangan
wilayah dibayarkan kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode
Rekening 423116 setelah peta WIUP resmi dikeluarkan oleh Pelayanan Perizinan
Terpadu (P2T). Ketentuan pembayarannya menurut PP Nomor 9 Tahun 2012
tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Download PP Nomor 9
Tahun 2012 disini.
11. Biaya pencetakan peta dibayarkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa
Timur setelah Peta WIUP resmi dikeluarkan oleh pelayanan Perizinan Terpadu (P2T)
dengan tarif Rp 1.500.000/3 peta (Sesuai
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang
Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah).
SARAN-SARAN
SUPAYA PROSES LANCAR:
1.
Melengkapi semua daftar syarat administratif, teknis maupun finansial diatas.
2.
Fotocopy/Scan KTP dan NPWP harus jelas dan tidak buram karena data angka di
dalamnya akan digunakan oleh verifikator ESDM Provinsi untuk dimasukkan dalam
database.
3. Melampirkan
alamat perseorangan/badan usaha beserta nomor teleponnya dengan jelas. Karena
jika tidak mencantumkan kontak, maka ketika akan ditinjau oleh Dinas ESDM
Provinsi jika tidak bisa dihubungi akan semakin memperlama proses dan berkas
bisa dikembalikan.
4. Mengecek
Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten se-Provinsi Jawa Timur, apakah wilayah yang
anda ajukan untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) masuk ke daerah
pertambangan atau tidak. Tidak sesuai perda Tata Ruang Wilayah -->
Berkas tidak ditinjau/berkas dikembalikan.
Perda Tata
Ruang Wilayah Kabupaten se-Provinsi Jawa Timur bisa dilihat pada link berikut.
4.
Melakukan verifikasi dengan warga/kepala desa daerah sekitar WIUP untuk
menanyakan apakah lahan yang anda ajukan sebagai WIUP sudah diajukan orang lain
dahulu untuk WIUP atau belum. Jika semisal lokasi A sama-sama dimohonkan oleh
pemohon X dan Y untuk ditambang, namun X lebih dahulu mengirimkan berkas
permohonan WIUP ke P2T maka berkas milik Y yang menumpang akan dikembalikan.
Jika X
meminta izin menambang di bagian barat lokasi A, sementara Y meminta izin
menambang di bagian timur lokasi A, dan di bagian tengahnya keduanya masih
tumpang tindih, maka berkas yang datang terakhir akan dikembalikan karena
dianggap menumpang permohonan X. Setelah direvisi dan tidak menumpang baru bisa
diajukan lagi ke P2T.
5. Jenis
komoditas yang dimohonkan haruslah sesuai dengan ketentuan PP No 23 Tahun 2010
seperti di bawah ini:
TATA CARA
PEMBERIAN WIUP MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 20
PP No. 23/2010
Untuk
mendapatkan WIUP mineral bukan logam atau batuan, badan usaha, koperasi, atau
perseorangan mengajukan permohonan wilayah kepada Menteri, gubernur,
bupati/walikota sesuai kewenangan.
1.
Sebelum memberikan WIUP mineral bukan logam atau batuan maka
Menteri dan gubernur harus mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan/atau
bupati walikota terlebih dahulu (kecuali untuk wilayah laut).
2. Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi.
UPDATE :
Menurut Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 yang baru diresmikan tanggal 4
Oktober 2016, proses pemberian rekomendasi Bupati pada bagian akhir (setelah
rekomendasi teknis dari Dinas ESDM diberikan ke P2T) dihilangkan.
Diganti
dengan permintaan Rekomendasi Teknis ke Dinas /Instansi terkait dan Informasi
Kesesuaian Tata Ruang (IKTR) yang akan dimintakan oleh P2T (Pelayanan Perizinan
Terpadu) setelah berkas diterima oleh P2T. Proses permintaan Rekomendasi
Teknis/IKTR ini beriringan dengan berkas dikirimkan ke ESDM untuk diverifikasi
administrasi dan teknis. Jangka waktu maksimal yang diberikan oleh P2T untuk
Dinas/Instansi Terkait dan Pemerintah Kabupaten menerbitkan Rekomendasi/IKTR
adalah 15 hari. Jika lewat dari 15 hari, dianggap menyetujui dan berkas dapat
diproses lebih lanjut.
Pasal 31
ayat (1) PP No. 23/2010
1. Menteri/gubernur sesuai kewenangan menyampaikan penerbitan peta
WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang diajukan oleh pemohon kepada
gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai kewenangan untuk mendapatkan
rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan/atau
batuan.
2. Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian
peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan. (UPDATE Pergub 49 Tahun 2016
lihat penjelasan diatas)
Pasal 18
ayat (2) Permen ESDM No. 12 Tahun 2011
Gubernur
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum menerbitkan peta WIUP
mineral bukan logam atau WIUP batuan, wajib berkoordinasi dengan Menteri
apabila:
1.
Tumpang tindih dengan WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara
yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk dilelang;
2.
tumpang tindih dengan WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara
yang telah diberikan kepada pemegang IUP mineral logam atau batubara;
3.
berada dalam WUP mineral bukan logam atau WUP batuan yang tumpang
tindih dengan WUP mineral radioaktif, WUP mineral logam, dan/atau WUP batubara.
Pasal 4
ayat (2) huruf a s/d d Permen ESDM No. 2 Tahun 2013
1.
permohonan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan yang diajukan
berada di dalam WUP mineral bukan logam atau WUP batuan yang telah ditetapkan.
2.
Evaluasi peta dan koordinat permohonan :
a)tidak
tumpang tindih dengan IUP lainnya yang sama komoditas tambangnya;
b)tidak
tumpang tindih dengan batas administrasi wilayah di luar kewenangannya;
c)telah
menggunakan sistem koordinat pemetaan sesuai ketentuan;
d)wilayah
yang dimohon telah diumumkan atau disosialisasikan kepada masyarakat setempat.
3.
permohonan WIUP yg tumpang tindih dengan WIUP mineral
logam/batubara hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
rekomendasi dari Direktur Jenderal.
4.
permohonan WIUP yg tumpang tindih dengan WIUP mineral
logam/batubara eksisting hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan
dari pemegang IUP eksisting berdasarkan kesepakatan pemanfaatan lahan bersama.
Pasal 4 ayat (2) huruf
e & f Permen ESDM No. 2 Tahun 2013
1. Menteri,
gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan penerbitan surat
perintah penyetoran pembayaran biaya pencadangan WIUP ke kas negara kepada
pemohon.
2. Pemberian
WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan kepada pemohon setelah pemohon WIUP
memberikan tanda bukti setoran biaya pencadangan wilayah ke kas negara.
Pasal 21 PP
No. 23/2010
1.
Permohonan WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang terlebih
dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai
dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar
biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama
untuk mendapatkan WIUP.
2.
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima permohonan
wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP
(permohonan lengkap dan benar).
3.
Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan
penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP.
4.
Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon
WIUP disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 32
ayat (1), (3) & (4) PP No. 23 Tahun 2010
1.
Pemohon yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan
koordinat jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan
peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan harus menyampaikan permohonan IUP
Eksplorasi kepada pemberi izin.
2.
Apabila pemohon dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak
menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan
wilayah menjadi milik Pemerintah atau milik pemerintah daerah.
3.
Dalam hal pemohon telah dianggap mengundurkan diri maka WIUP
menjadi wilayah terbuka.
TAHAPAN
PROSES PERIZINAN WIUP:
(Berdasarkan Pergub Jawa Timur No. 49 Tahun 2016)
1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan informasi tentang WIUP,
Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan WIUP.
3.
Pemohon mengambil nomor antrian.
4.
Permohonan di check oleh Petugas Front Office.
a. Dokumen tidak lengkap dikembalikan
b.
Dokumen lengkap diserahkan
ke tim teknis
5. Dokumen di verifikasi oleh tim teknis.
a. Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis dan Instansi Teknis terkait, serta Informasi Kesesuaian Tata Ruang dari
Pemerintah Kabupaten/Kota.
6. Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan
Informasi Kesesuaian Tata Ruang (sebagaimana format terlampir) dalam jangka
waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan dan
dipenuhinya semua persyaratan teknis. Informasi Kesesuaian Tata Ruang
ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau pejabat lain yang diberi kewenangan.
7. Instansi Teknis terkait memberikan
Rekomendasi Teknis dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
sejak diterimanya permintaan dan dipenuhinya semua persyaratan teknis.
8. Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan
oleh Dinas Teknis meliputi:
- Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota dan kesesuaian dengan Wilayah Pertambangan.
- Pengecekan peta dan koordinat dengan data
WIUP / izin yang sudah terbit.
- Permohonan yang lokasinya tumpang tindih
dengan lokasi permohonan lain maka yang ditindaklanjuti adalah permohonan yang
masuk terlebih dahulu.
a. Dokumen tidak sesuai dengan ketentuan dikembalikan ke pemohon melalui
tim teknis.
b. Dokumen sesuai ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, penyusunan berita acara dan
rapat pembahasan, apabila permohonan tidak dapat ditindaklanjuti atas kehendak
pemohon dan/atau tidak ada tanggapan atas rencana kunjungan lapangan dari tim
teknis dalam batas waktu 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan tentang
rencana kunjungan lapangan, maka dokumen dikembalikan dan wilayah yang dimohon
terbuka untuk pemohon baru.
9.
Rapat pembahasan dan peninjauan lapangan
dengan instansi terkait serta membuat Berita Acara, meliputi:
- Kesesuaian peta dan koordinat permohonan WIUP
dengan lokasi yang dimohon. Pemohon yang melakukan perubahan luas wilayah WIUP
dituangkan dalam berita acara peninjauan lapangan dengan melakukan perubahan
peta.
- Kesesuaian komoditas yang dimohon dengan
kondisi di lapangan. Pemohon yang melakukan perubahan komoditas tambang
dituangkan dalam berita acara.
- Kesesuaian lokasi permohonan WIUP secara
administratif.
10.
Rapat dan Evaluasi Hasil peninjauan lapangan
oleh Dinas Teknis:
a.
Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b.
Disetujui, permohonan dibuatkan Rekomendasi
Teknis.
11.Surat pengembalian/penolakan permohonan WIUP
berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi serta peninjauan lapangan dari Dinas
Teknis.
12.
Penyerahan penolakan pemohonan WIUP kepada
Pemohon.
13.
Penyusunan Rekomendasi Teknis dan Peta WIUP.
14.
Pengiriman Rekomendasi Teknis beserta Peta dan
koordinat WIUP.
15. Berdasarkan hasil Rekomendasi
Teknis dari Dinas Teknis, P2T menerbitkan WIUP yang disertai dengan lampiran
peta dan koordinat Rekomendasi Teknis.
16. P2T memberitahukan kepada pemohon
tentang kewajiban membayar biaya pencetakan peta dan pencadangan wilayah.
17.
Pemohon melakukan Pembayaran Pencetakan Peta.
18. Pemohon melakukan Pembayaran Pencadangan Wilayah melalui Kementerian ESDM sebagai PNBP
dengan Mata Anggaran Penerimaan/ Rekening 423116.
19.
Penetapan WIUP diserahkan kepada pemohon.
20. Pemohon menunjukkan bukti pembayaran
pencetakan peta dan pencadangan wilayah
pada waktu pengambilan Penetapan WIUP.
21.
Penyerahan Izin dari P2T kepada Pemohon.
Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398 (SMS/Telfon)
085 7299 36560 (WA Saja)
Email: galuhsaina@gmail.com