Surat Pengantar Penyerahan Laporan RKAB Tahunan
Surat Peringatan 1.
Surat Peringatan 2.
Surat Peringatan 3, izin tambang bisa dibekukan sampai pemohon melalukan/melengkapi kewajiban yang dituliskan dalam buku tambang oleh Inspektur Tambang.
Contoh berita acara hasil peninjauan IUP Operasi Produksi oleh Inspektur Tambang (Halaman 1)
Contoh berita acara hasil peninjauan IUP Operasi Produksi oleh Inspektur Tambang (Halaman 2)
Salah satu kewajiban pemilik IUP Operasi Produksi yang terutama adalah Penyerahan Laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (Laporan RKAB Tahunan) yang harus disampaikan ke Dinas ESDM (dengan tembusan Inspektur Tambang) setiap setahun sekali, maksimal pengumpulan H-45 sebelum tahun berjalan terakhir yakni 16 November.
Lantas bagaimanakah format penyusunan laporan RKAB Tahunan tersebut? Bisakah pemilik IUP Operasi Produksi menyusunnya sendiri?
Format penyusunan laporan RKAB Tahunan kegiatan penambangan bisa dilihat di Kepmen ESDM Nomor 1806K/MEM/30/2018. Note: Di Kepmen 1806K ini terdapat format RKAB Tahunan untuk kegiatan eksplorasi dan kegiatan operasi produksi. Format yang dipakai untuk pemilik IUP Operasi Produksi adalah Format RKAB Tahunan untuk kegiatan operasi produksi.
Lantas, apakah pemilik IUP Operasi Produksi bisa menyusunnya sendiri?
Hal ini tentu saja tergantung dari kompetensi pemilik IUP Operasi Produksi. Jika mereka mempunyai kompetensi di bidang geologi/pertambangan, bisa menguasai beberapa software klasik untuk penambangan seperti ArcGIS, Global Mapper, Corel Draw, Ms. Word/XPS, maka sangat mungkin bahwa pemilik IUP Operasi Produksi bisa menyusunnya sendiri.
Substansi dari laporan RKAB Tahunan ini pada dasarnya meliputi pelaporan kegiatan pertambangan secara umum dan menyeluruh, serta membandingkan antara rencana dan realisasi.
Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan tentang Laporan RKAB Tahunan kegiatan penambangan bisa hubungi email :