Anda sudah mempunyai IUP Eksplorasi, namun sampai batas izin yang dimiliki, belum menyelesaikan kegiatan eksplorasi? Apa yang harus dilakukan? Tenang saja. Anda bisa mengajukan perpanjangan IUP Eksplorasi.
Seperti diketahui, IUP Eksplorasi adalah izin yang diberikan Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan penyusunan dokumen-dokumen (baik dokumen teknis ataupun dokumen lingkungan) bagi pemegangnya.
Pemberian jangka waktu IUP Eksplorasi bisa bervariasi dengan maksimal...
-
Assalamualaikum Oman
Kisah Perjalananku ke Oman -
TUKAR TAMBAH MOBIL
ALL NEW KIA RIO 2012 -
PERJALANAN KE AMERIKA SERIKA
Menghitung Hari ke Los Angeles -
BUMI ASIA TENGAH
Kisah Perjalananku ke Asia Tengah
9.15.2018
9.13.2018
5 Kepmen ESDM Baru Turunan UU 4 tahun 2009 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Penambangan

Mengacu pada berita dari situs hukumonline, telah terbit 5 Keputusan Menteri (Kepmen) baru yang merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan terbitnya 5 Kepmen baru ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Minerba, sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara, sehingga perusahaan semakin mempunyai kepastian hukum dalam berusaha.
Apa saja...