3.27.2018

[16] Syarat Pengajuan Rekomendasi Pembelian dan Penggunaan Bahan Peledak


DASAR: Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016 tentang  Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur

A. SYARAT ADMINISTRATIF
1. Surat permohonan bermaterai cukup;
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Surat Keterangan Domisili Usaha (asli);
5. Surat Penunjukkan dari Pemegang IUP Operasi Produksi sebagai penyedia Bahan Peledak (bagi bukan pemegang IUP OP);
6. Salinan IUP Operasi Produksi;
7. Salinan Izin Gudang Bahan Peledak dari pemohon;
8. Salinan Kepala Teknik Tambang dari Perusahaan pemegang IUPOP;
9. Salinan KIM dari Karyawan pemegang IUP;
10. Keterangan jumlah dan jenis bahan peledak yang dibutuhkan;
11. Keterangan pemakaian bahan peledak 6 bulan terakhir;
12. Berita acara hasil pengecekan sisa bahan peledak (stok opname)
13. Surat pernyataan bermaterai pemohon  tentang kebenaran Salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

[15] Syarat Pengajuan Kartu Izin Meledakkan (KIM)


A. SYARAT ADMINISTRATIF
1. Surat permohonan bermaterai cukup;
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang diajukan untuk KIM (apabila domisili berbeda dengan KTP harus ada Surat Keterangan dari Kelurahan/Kecamatan);
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Surat Keterangan Domisili Usaha (asli);
5. Salinan IUP Operasi Produksi;
6. Salinan sertifikat juru ledak;
7. Daftar Riwayat Hidup;
8. Pas Foto 2x3, 2 lembar (berwarna);
9. Surat Keterangan Pemantapan Teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.

[14] Syarat Pengajuan Izin Gudang Bahan Peledak


DASAR: Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016 tentang  Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur

A. SYARAT ADMINISTRATIF
1. Surat permohonan bermaterai cukup;
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4. Surat Keterangan Domisili Usaha (asli);
5. Salinan IUP Operasi Produksi;
6. Gambar Konstruksi Gudang Bahan Peledak yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
7. Foto bangunan Gudang Bahan Peledak dari empat sudut pandang (depan, belakang, samping kiri dan samping kanan), serta foto bagian dalam;
8. Bukti hasil klarifikasi status lahan dari kantor pertanahan setempat;
9. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
10. Surat Keterangan dari Perum Perhutani (apabila masuk dalam Tanah Perhutani);
11. Surat pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar yang diwakili oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat;
12. Salinan Surat Izin Pengangkutan/Penimbunan dan pemakaian Handak Baru dan Perpanjangan yang lama;
13. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

B. TAMBAHAN SYARAT UNTUK PERPANJANGAN
1. Syarat-syarat seperti pada permohonan baru kecuali poin 6,7,8,9,10 dan 11.

[13] Syarat Mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

DASAR: Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016 tentang  Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur

A. SYARAT ADMINISTRATIF
a. Perseorangan
1. Surat permohonan bermaterai cukup; mengacu pada Lampiran 2 sebanyak 2(dua) rangkap;
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4. Surat Keterangan Domisili Pemohon (asli);
5. Salinan Keterangan Bank;
6. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

b. Badan Usaha
1. Surat permohonan, berkop dan bermaterai cukup; mengacu pada Lampiran 2 sebanyak 2(dua) rangkap;2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha;
4. Salinan Akta Pendirian Perusahaan dan Akte Perubahan Terakhir (jika ada perubahan);
5. Surat Keterangan Domisili Kegiatan Usaha (asli).
6. Salinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
7. Salinan akta Badan Usaha yang telah disahkan oleh pengadilan negeri/Kementerian Hukum dan HAM;
8. Surat pernyataan pihak perusahaan (bermeterai dan ditandatangani Direktur Utama) mengacu pada Lampiran 2;
9. Surat keterangan bank;
10. Pengalaman perusahaan sesuai jenis dan bidang usaha jasa pertambangan yang dimohon;
11. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

c. Koperasi
1. Surat permohonan, berkop dan bermaterai cukup; mengacu pada Lampiran 2 sebanyak 2(dua) rangkap;2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi;
4. Salinan Akta Pendirian Koperasi dan Akte Perubahan Terakhir (jika ada perubahan);
5. Surat Keterangan Domisili Kegiatan Usaha (asli).
6.Surat pernyataan pihak Koperasi (bermeterai dan ditandatangani Direktur Utama) mengacu pada Lampiran 2;
7. Surat keterangan bank;
8. Pengalaman koperasi sesuai jenis dan bidang usaha jasa pertambangan yang dimohon;
9. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

B. TAMBAHAN SYARAT UNTUK PERPANJANGAN
1. Syarat-syarat seperti pada permohonan baru;
2. Salinan Surat Keterangan Terdaftar terakhir;
3. Bukti Penyampaian Laporan Kegiatan.

[12] Syarat Mengajukan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Provinsi Jawa Timur


DASAR: Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016 tentang  Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur

A. SYARAT ADMINISTRATIF
a. Perseorangan
1. Surat permohonan bermaterai cukup; mengacu pada Lampiran 2 sebanyak 2(dua) rangkap;
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4. Surat Keterangan Domisili Pemohon (asli);
5. Salinan Keterangan Bank;
6. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

b. Badan Usaha
1. Surat permohonan, berkop dan bermaterai cukup; mengacu pada Lampiran 2 sebanyak 2(dua) rangkap;2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha;
4. Salinan Akta Pendirian Perusahaan dan Akte Perubahan Terakhir (jika ada perubahan);
5. Surat Keterangan Domisili Kegiatan Usaha (asli).
6. Salinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
7. Salinan akta Badan Usaha yang telah disahkan oleh pengadilan negeri/Kementerian Hukum dan HAM;
8. Surat pernyataan pihak perusahaan (bermeterai dan ditandatangani Direktur Utama) mengacu pada Lampiran 2;
9. Surat keterangan bank;
10. Pengalaman perusahaan sesuai jenis dan bidang usaha jasa pertambangan yang dimohon;
11. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

c. Koperasi
1. Surat permohonan, berkop dan bermaterai cukup; mengacu pada Lampiran 2 sebanyak 2(dua) rangkap;2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi;
4. Salinan Akta Pendirian Koperasi dan Akte Perubahan Terakhir (jika ada perubahan);
5. Surat Keterangan Domisili Kegiatan Usaha (asli).
6.Surat pernyataan pihak Koperasi (bermeterai dan ditandatangani Direktur Utama) mengacu pada Lampiran 2;
7. Surat keterangan bank;
8. Pengalaman koperasi sesuai jenis dan bidang usaha jasa pertambangan yang dimohon;
9. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

B. TAMBAHAN SYARAT UNTUK PERPANJANGAN
1. Syarat-syarat seperti pada permohonan baru;
2. Salinan Izin Usaha Jasa Pertambangan terakhir;
3. Bukti Penyampaian Laporan Kegiatan.

[11] Syarat Pengajuan Izin Sementara untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan Provinsi Jawa Timur

A. SYARAT ADMINISTRATIF
       a. Perseorangan
1. Surat permohonan bermaterai cukup;
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4. Surat Keterangan Domisili Kegiatan Usaha (asli);
5. Salinan IUP Eksplorasi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

b. Badan Usaha
1. Surat permohonan, berkop dan bermaterai cukup.
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha.
4. Surat Keterangan Domisili Kegiatan Usaha (asli).
5. Salinan IUP Eksplorasi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

c. Koperasi
1. Surat permohonan, berkop dan bermaterai cukup.
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi.
4. Surat Keterangan Domisili Kegiatan Usaha (asli).
5. Salinan IUP Eksplorasi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

B. SYARAT TEKNIS
1. Metode Eksplorasi
2. Laporan Akhir Eksplorasi detail dalam WIUP atau WIUPK.
3. Jumlah tonase mineral atau batubara yang tergali dalam WIUP atau WIUPK.
4. Kualitas mineral atau batubara yang tergali dalam WIUP atau WIUPK disertai dengan sertifikat conto dan analisa mineral atau batubara dari laboratorium yang telah terakreditasi.

C. SYARAT FINANSIAL
1. Salinan tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap sejak diterbitkannya IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi.
2. Perjanjian jual beli dengan pembeli mineral atau batubara.

Cara Termurah Menuju Kota Rekjavik dari Bandara Keflavik, ISLANDIA


Tulisan ini berdasarkan pengalamanku backpackeran ke Islandia pada 22 Juni 2017 sd 25 Juni 2017. Islandia adalah negara yang mahal, sangat mahal. Sebagai backpacker, tentunya kita ingin mencoba segala hal kreatif untuk mendapatkan celah-celah termurah. Salah satu hal pertama yang dipikirkan oleh backpacker saat mendarat di Bandara Keflavik adalah menemukan metode transportasi termurah untuk menuju Kota Rekjavik yang berjarak sekitar 50 kilometer.

1. Hitchhiking
Tentunya adalah option termurah, namun tidak semua orang nyaman menggunakan metode hitchiking ini, apalagi jika solo traveler perempuan. 

2. Share permintaan share request di www.samferda.net 
Ini merupakan link aman yang menghubungkan Anda ke carpooling, di mana Anda dapat mengirim hari dan jam dari permintaan share request Anda, kemudian tinggal menunggu dan berharap seseorang akan menelepon / mengirim email kepada Anda untuk menawarkan tumpangan berbagi atau bahkan memberi Anda tumpangan gratis ke Reykjavik atau tempat lain. Aku sering cek, dan situs ini terlihat update.

3. Naik Bus Pemerintah, Bus Strateo Nomor 55
Metode termurah ketiga adalah naik bus Strateo Nomor 55, itu seperti bus umum di Islandia. Sebagian besar bus mulai dari atau menuju ke terminal Bus BSI. Untuk menuju terminal BSI dari Keflavik Airport, Anda perlu membeli 4 tiket bus (sekitar 1600-1700 ISK). Ya, Anda perlu 4 TIKET BUS. Kuantitas tiket didasarkan pada berapa banyak distrik yang Anda lewati. Jika Anda ingin pergi ke pusat kota Reykjavik, maka Anda perlu 5 tiket bus (sekitar 2000-2200 ISK). Mahal ya! Perjalanan sekitar 1 jam dan bus akan berhenti beberapa kali di halte bus untuk mengangkut lebih banyak penumpang. Ini adalah metode transportasi umum termurah, tetapi bus Strateo tidak memiliki jadwal yang fleksibel.

Bus paling awal dijadwalkan pukul 06.35 pagi. Anda bisa menunggu di luar bandara (di tempat menunggu seperti kotak). Bus selalu ontime dan ya, jangan lewatkan jika Anda tidak ingin menunggu lebih lama atau menghabiskan lebih banyak uang untuk naik metode transportasi lain.

Kabar baik. Tiket bus strateo berlaku sekitar 1,5-2 jam dari jam Anda membelinya. Jadi dalam waktu yang valid, Anda bisa menggunakan tiket itu untuk berkeliling kota.

Saran saya, cukup beli 4 tiket bus dan turun di terminal BSI. (Anda dapat membeli tiket bus di bandara, saya pikir di Mcdonalds di lantai bawah sebelum pintu bandara utama). Dari sana, jika hostel Anda terletak di pusat kota Reykjavik, Anda bisa berjalan, sekitar 1-2 kilometer. Hostel saya adalah Bus Hostel Reykjavik, dan saya berjalan 1 kilometer dari terminal BSI. Anda dapat berjalan sambil menikmati pemandangan dan mengorientasikan jalan. Sebenarnya, jalan di Reykjavik sangat mudah dihafal! Dan dalam perjalanan ke pusat kota Reykjavik, Anda akan melihat landmark yang indah dari Reykjavik, sebuah gereja tinggi dengan bentuk unik dan luar biasa bernama Halgrimskirkja.

JADWAL BUS STRATEO :

Strætó Bus 55 to Reykjavîk is about 1800 ISK and may involve transfers. As Kim T mentioned, it takes 1:15 mins. Note there are only nine (9) KEF-Reykjavik every day at times below
- Strætó KEF-Reykjavik buses: 06:35, 07:42, 09:55, 13:42, 14:42. 15.42, 16:42, 17:42 and 18:42
- Strætó BSI to KEF buses: 6:25, 7.57, 8:25, 14:25, 15:25, 16:25, 17:25, 18:25 and 19:25

4. Naik AIRPORT EXPRESS by GRAY LINE
Airport Express by Gray Line and Airport Direct (http://airportdirect.is) charge 2900 ISK per adult for hotel pick up and 2400 ISK per adult BSI bus terminal pick up. Youth, (12 - 17), pay 50% and Children 11 years & younger travel free. Bisa booking online.


LINK WEBSITE: www.grayline.is

5. Naik FLYBUS (MOST COMMON but NOT REALLY CHEAP)
Keempat termurah, adalah mengambil bus Fly oleh Reykjavik Excursion. Ini adalah metode transportasi paling umum dari Keflavik Airport ke pusat kota Reykjavik. Dari Bandara ke terminal bus BSI, mereka akan menagih Anda 2950 ISK sekali jalan. Untuk bandara ke hotel Anda di pusat kota, mereka menagih 3950 ISK sekali jalan. Murah? Hmmm .... Anda yang memutuskan!

Flybus charges 3950 ISK per adult for hotel pick up and 2950 ISK per adult the bus terminal pick. Youth, (12 - 17), pay 50% and Children 11 years & younger travel free

LINK WEBSITE: https://www.re.is/flybus

Nah, cari saja metode transportasi terbaik Anda berdasarkan anggaran Anda. Tentang Islandia, IT'S AWESOMEEEE !!!!!