Pemilik IUP Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan triwulan dan mematuhi semua petunjuk dari Inspektur Tambang demi keamanan dan keselamatan kegiatan penambangan
Akhir-akhir ini, Inspektur Tambang selaku kepanjangan tangan dari Kementerian ESDM dalam bidang pengawasan tambang mulai rajin melaksanan inspeksi ke sejumlah pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Provinsi Jawa Timur. Inspeksi tersebut bertujuan untuk menertibkan kegiatan penambangan berizin, dan tentu saja memberikan arahan mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh penambang. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, siap-siap pemilik IUP Operasi Produksi akan dikenai peringatan.
Surat Peringatan 1.
Surat Peringatan 2.
Surat Peringatan 3, izin tambang bisa dibekukan sampai pemohon melalukan/melengkapi kewajiban yang dituliskan dalam buku tambang oleh Inspektur Tambang.
Contoh berita acara hasil peninjauan IUP Operasi Produksi oleh Inspektur Tambang (Halaman 1)
Contoh berita acara hasil peninjauan IUP Operasi Produksi oleh Inspektur Tambang (Halaman 2)
Salah satu kewajiban pemilik IUP Operasi Produksi yang terutama adalah Penyerahan Laporan Triwulan yang harus disampaikan ke ESDM. Laporan triwulan, tentu saja wajib disampaikan setiap 3 bulan sekali ke Dinas ESDM provinsi setempat.
Pemilik IUP Operasi Produksi harus melaksanakan/mematuhi semua petunjuk dari Inspektur Tambang dalam jangka waktu yang telah ditentukan jika tidak ingin mendapat surat peringatan. Bagaimana format surat tanggapan pemilik IUP Operasi Produksi terhadap hasil temuan Inspektur Tambang. Formatnya bisa didownload di link di bawah ini.
Format surat tanggapan hasil temuan inspektur tambang.
Pemilik IUP Operasi Produksi harus melaksanakan/mematuhi semua petunjuk dari Inspektur Tambang dalam jangka waktu yang telah ditentukan jika tidak ingin mendapat surat peringatan. Bagaimana format surat tanggapan pemilik IUP Operasi Produksi terhadap hasil temuan Inspektur Tambang. Formatnya bisa didownload di link di bawah ini.
Format surat tanggapan hasil temuan inspektur tambang.
Lantas bagaimanakah format penyusunan laporan triwulan tersebut? Bisakah pemilik IUP Operasi Produksi menyusunnya sendiri?
Format penyusunan laporan triwulan kegiatan penambangan bisa dilihat di Kepmen ESDM Nomor 1826K/MEM/30/2018. Disitu sudah dijelaskan dengan gamblang bab dan sub bab penyusunan laporan.
Lantas, apakah pemilik IUP Operasi Produksi bisa menyusunnya sendiri?
Hal ini tentu saja tergantung dari kompetensi pemilik IUP Operasi Produksi. Jika mereka mempunyai kompetensi di bidang geologi/pertambangan, bisa menguasai bebera software klasik untuk penambangan seperti ArcGIS, Global Mapper, Corel Draw, Ms. Word/XPS, maka sangat mungkin bahwa pemilik IUP Operasi Produksi bisa menyusunnya sendiri.
Untuk pengajuan pengangkatan KTT, salah satu persyaratan utama dari KTT tersebut adalah memiliki sertifikat POP (Pengawas Operasional Pertambangan). Sertifikat POP bisa diperoleh calon KTT melalui pelatihan dan pendidikan yang biasanya diadakan oleh pihak kompeten. Pelatihan biasanya diadakan selama 3 hari, dan calon KTT akan memperoleh sertifikat pelatihan. Untuk info pelatihan POP terbaru, bisa hubungi pada kontak di bawah.
Untuk pengajuan pengangkatan KTT, salah satu persyaratan utama dari KTT tersebut adalah memiliki sertifikat POP (Pengawas Operasional Pertambangan). Sertifikat POP bisa diperoleh calon KTT melalui pelatihan dan pendidikan yang biasanya diadakan oleh pihak kompeten. Pelatihan biasanya diadakan selama 3 hari, dan calon KTT akan memperoleh sertifikat pelatihan. Untuk info pelatihan POP terbaru, bisa hubungi pada kontak di bawah.
Untuk informasi lebih lanjut tentang laporan triwulan kegiatan penambangan bisa hubungi:
081 252 720 398 (SMS/TELFON)
085 7299 36560 (WA saja)
085 7299 36560 (WA saja)
A.N. GALUH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar