9.19.2018

Prosedur Pencairan Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang untuk Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Lokasi Tambang : KABUPATEN NGAWI, PROVINSI JAWA TIMUR
STATUS : Jaminan Reklamasi dan Pascatambang CAIR 97%


Sawah hasil kegiatan reklamasi pada lokasi tambang di Widodaren, NGAWI. Area ini dahulunya diperuntukkan untuk pertambangan sirtu (kerikil berpasir alami). Tingkat keberhasilannya mencapai 97 %.

Kenampakan pada lokasi yang sama sewaktu kegiatan penambangan berlangsung

Mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik.

1. Membuat Laporan kegiatan Reklamasi

2. Membuat Laporan kegiatan Pasca Tambang

3. Mengajukan permohonan pencairan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dengan surat resmi

4. Menunggu peninjauan hasil kegiatan reklamasi dan pasca tambang dari Inspektur Tambang (Inspektur Tambang berkantor di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur di Surabaya)

5. Inspektur tambang meninjau, menilai dan membuat berita acara keberhasilan reklamasi. Keberhasilan reklamasi dilihat dan dibandingkan dari dokumen yang telah disetujui oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

6. Inspektur tambang memberikan rekomendasi keberhasilan reklamasi kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur

7. Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur memberikan persetujuan keberhasilan reklamasi dan surat pengantar keberhasilan reklamasi

8. Pemohon membawa surat pengantar keberhasilan reklamasi ke Bank Jatim Pusat di Surabaya

9. Jaminan reklamasi dan pasca tambang cair.

Bagaimana bentuk laporannya? Foto-fotonya di bawah ini.










Bagi yang membutuhkan info pencairan jaminan reklamasi dan pasca tambang di Provinsi Jawa Timur bisa menghubungi:

081 252 720 398 (SMS/TELFON)
085 7299 36560 (WA saja)
A.N. Galuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar