Istilah 'SIRTU' dan 'BATU ANDESIT' sering dipahami secara salah kaprah oleh pemilik IUP Operasi Produksi. SIRTU yang merupakan akronim dari pasir batu, sebenarnya pengertiannya tidak sesimpel itu. Dalam dunia pertambangan, mengacu pada PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pengertian SIRTU adalah kerikil berpasir alami.
Kerikil berpasir alami? Iya, berarti pengertiannya adalah pasir dan batu-batu (terserah jenisnya apa, biasanya andesit) berukuran kerikil. Lantas berapakah batas ukuran kerikil itu?
Menurut Skala Wentworth (1922) dengan tabel tertera di bawah ini, batas ukuran kerikil adalah 2-4 mm. Kecil sekali ya? Bukannya susah kalau harus memilah satu persatu batu yang bisa diambil?
Kerikil berpasir alami? Iya, berarti pengertiannya adalah pasir dan batu-batu (terserah jenisnya apa, biasanya andesit) berukuran kerikil. Lantas berapakah batas ukuran kerikil itu?
Menurut Skala Wentworth (1922) dengan tabel tertera di bawah ini, batas ukuran kerikil adalah 2-4 mm. Kecil sekali ya? Bukannya susah kalau harus memilah satu persatu batu yang bisa diambil?
Skala Wentworth (1922) yang sering dijadikan dasar penentuan ukuran partikel sedimen
(SUMBER : DISINI)
Tentu saja pemberi kebijakan tidak sekaku itu dalam membatasi pengambilan batu bagi pemegang IUP Operasi Produksi SIRTU. Memang tidak mudah jika menuruti pengertian ilmiah 100 % karena pada kenyataanya SIRTU yang dijumpai di lapangan pasti mempunyai fragmen-fragmen batu yang ukurannya bervariasi (ada yang seukuran kelereng, bola kaki, sampai seukuran motor, bahkan diatas itu). Biasanya batas kebijakan yang diberikan oleh pemberi kebijakan untuk IUP Operasi Produksi SIRTU adalah boleh mengambil pasir dan fragmen batu-batu dengan ukuran maksimal sekepalan tangan.
Jika ingin mengambil batu dengan ukuran diatas sekepalan tangan? Simpel saja, maka harus mengajukan IUP Operasi Produksi ANDESIT.
Apakah boleh dalam 1 area yang sama persis terdapat 2 IUP Operasi Produksi? dalam hal ini SIRTU dan BATU ANDESIT? Jawabnnya adalah SANGAT BOLEH. Tapi, ada tapinya:
1. Menurut Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang bersangkutan, area tersebut (Desa/Kecamatan tersebut) memang dibolehkan untuk pertambangan BATU ANDESIT.
Jadi keputusannya tetap ada di Kabupaten.
Lantas, apakah pemohon IUP Operasi produksi andesit harus sama dengan pemilik IUP Operasi Produksi SIRTU? Jawabannya: tidak harus sama. Namun, pemilik IUP OP sirtu memiliki prioritas untuk mengajukan IUP OP Andesit, namun tidak menutup kemungkinan orang lain yang mengajukan, asal mendapatkan persetujuan dari pemilik IUP OP Sirtu.
Untuk memperjelas, saya beri fotonya untuk perbedaan Sirtu dan Andesit menurut pengertian PP 23 Tahun 2010.
SIRTU (Kerikil Berpasir Alami)
ANDESIT
Lantas, apakah akibatnya jika pemilik IUP Operasi produksi SIRTU tetap mengambil bongkah-bongkah andesit yang berukuran besar? Tentu saja konsekuensi paling beratnya bisa berurusan dengan hukum. Jadi lebih baik menaati seluruh aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
NB: PP 23 Tahun 2010 sudah mengalami perubahan sebanyak 5 kali. Perubahan terakhir adalah PP Nomor 8 Tahun 2018. Runtutan perubahan PP 23 Tahun 2010 bisa didownload di bawah ini:
Jika ingin mengetahui info lebih lanjut bisa hubungi:
081 252 720 398 (WA / SMS / Telfon)
a.n. GALUH
0 comments:
Posting Komentar