Apa saja 5 Kepmen tersebut? Simak ya!
1. Kepmen ESDM Nomor 1823 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembayaran/PenyetoranPenerimanaan Negara Bukan Pajak Mineral Dan Batubara. Download : DISINI
2. Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat. Download: DISINI
3. Kepmen ESDM Nomor 1825 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi. Download: DISINI
4. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi Dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan Dan Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu. Download: DISINI
5. Yang terakhir, yaitu Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1828 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Kerja Pejabat Yang Ditunjuk. Download 1827: DISINI, Download 1828: DISINI
Lalu, apa implikasinya ke kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan seiring terbitnya 5 Kepmen tersebut? Tentunya ada. Semua proses kegiatan penambangan mulai dari pra penambangan, penambangan dan pasca penambangan harus mengacu pada 5 Kepmen tersebut.
1. Panduan penyusunan dokumen teknis pertambangan
(diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi Dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan Dan Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu). Kerangka formatnya akan saya tulis di postingan terpisah.
2. Panduan penyusunan laporan reklamasi, pasca tambang dan laporan akhir tambang
(diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018)
3. Panduan pemasangan patok batas
(diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1825K/30/MEM/2018)
4. Panduan pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
(diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824K/30/MEM/2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar