DASAR: Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur
A. SYARAT
ADMINISTRATIF
1. Surat
permohonan bermaterai cukup;
2. Salinan Kartu
Tanda Penduduk Pemohon;
3. Salinan Nomor
Pokok Wajib Pajak;
4. Surat
Keterangan Domisili Usaha (asli);
5. Surat Penunjukkan
dari Pemegang IUP Operasi Produksi sebagai penyedia Bahan Peledak (bagi bukan
pemegang IUP OP);
6. Salinan IUP
Operasi Produksi;
7. Salinan Izin Gudang
Bahan Peledak dari pemohon;
8. Salinan Kepala
Teknik Tambang dari Perusahaan pemegang IUPOP;
9. Salinan KIM dari
Karyawan pemegang IUP;
10. Keterangan jumlah
dan jenis bahan peledak yang dibutuhkan;
11. Keterangan
pemakaian bahan peledak 6 bulan terakhir;
12. Berita acara hasil
pengecekan sisa bahan peledak (stok opname)
13. Surat pernyataan
bermaterai pemohon tentang kebenaran Salinan
dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar