3.27.2018

[16] Syarat Pengajuan Rekomendasi Pembelian dan Penggunaan Bahan Peledak


DASAR: Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016 tentang  Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur

A. SYARAT ADMINISTRATIF
1. Surat permohonan bermaterai cukup;
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Surat Keterangan Domisili Usaha (asli);
5. Surat Penunjukkan dari Pemegang IUP Operasi Produksi sebagai penyedia Bahan Peledak (bagi bukan pemegang IUP OP);
6. Salinan IUP Operasi Produksi;
7. Salinan Izin Gudang Bahan Peledak dari pemohon;
8. Salinan Kepala Teknik Tambang dari Perusahaan pemegang IUPOP;
9. Salinan KIM dari Karyawan pemegang IUP;
10. Keterangan jumlah dan jenis bahan peledak yang dibutuhkan;
11. Keterangan pemakaian bahan peledak 6 bulan terakhir;
12. Berita acara hasil pengecekan sisa bahan peledak (stok opname)
13. Surat pernyataan bermaterai pemohon  tentang kebenaran Salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar