3.27.2018

[15] Syarat Pengajuan Kartu Izin Meledakkan (KIM)


A. SYARAT ADMINISTRATIF
1. Surat permohonan bermaterai cukup;
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang diajukan untuk KIM (apabila domisili berbeda dengan KTP harus ada Surat Keterangan dari Kelurahan/Kecamatan);
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Surat Keterangan Domisili Usaha (asli);
5. Salinan IUP Operasi Produksi;
6. Salinan sertifikat juru ledak;
7. Daftar Riwayat Hidup;
8. Pas Foto 2x3, 2 lembar (berwarna);
9. Surat Keterangan Pemantapan Teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar