A. SYARAT
ADMINISTRATIF
1. Surat
permohonan bermaterai cukup;
2. Salinan Kartu
Tanda Penduduk Pemohon yang diajukan untuk KIM (apabila domisili berbeda dengan
KTP harus ada Surat Keterangan dari Kelurahan/Kecamatan);
3. Salinan Nomor
Pokok Wajib Pajak;
4. Surat
Keterangan Domisili Usaha (asli);
5. Salinan IUP
Operasi Produksi;
6. Salinan sertifikat
juru ledak;
7. Daftar Riwayat
Hidup;
8. Pas Foto 2x3, 2
lembar (berwarna);
9. Surat Keterangan
Pemantapan Teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa
Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar