DASAR: Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur
A. SYARAT
ADMINISTRATIF
1. Surat
permohonan bermaterai cukup;
2. Salinan Kartu
Tanda Penduduk Pemohon;
3. Salinan Nomor
Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4. Surat
Keterangan Domisili Usaha (asli);
5. Salinan IUP
Operasi Produksi;
6. Gambar Konstruksi
Gudang Bahan Peledak yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
7. Foto bangunan
Gudang Bahan Peledak dari empat sudut pandang (depan, belakang, samping kiri
dan samping kanan), serta foto bagian dalam;
8. Bukti hasil
klarifikasi status lahan dari kantor pertanahan setempat;
9. Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB);
10. Surat Keterangan
dari Perum Perhutani (apabila masuk dalam Tanah Perhutani);
11. Surat pernyataan
tidak keberatan dari masyarakat sekitar yang diwakili oleh Badan Perwakilan
Desa (BPD) setempat;
12. Salinan Surat Izin
Pengangkutan/Penimbunan dan pemakaian Handak Baru dan Perpanjangan yang lama;
13. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang
kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.
B. TAMBAHAN
SYARAT UNTUK PERPANJANGAN
1. Syarat-syarat seperti pada permohonan baru kecuali poin 6,7,8,9,10 dan
11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar