DASAR: Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur
A. SYARAT ADMINISTRATIF
a. Perseorangan
1. Surat
permohonan bermaterai cukup; mengacu pada Lampiran 2 sebanyak 2(dua) rangkap;
2. Salinan Kartu
Tanda Penduduk Pemohon;
3. Salinan Nomor
Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4. Surat
Keterangan Domisili Pemohon (asli);
5. Salinan Keterangan
Bank;
6. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang
kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.
b. Badan Usaha
1. Surat
permohonan, berkop dan bermaterai cukup; mengacu pada Lampiran 2 sebanyak
2(dua) rangkap;2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
2. Salinan Kartu Tanda
Penduduk Pemohon;
3. Salinan Nomor
Pokok Wajib Pajak Badan Usaha;
4. Salinan Akta
Pendirian Perusahaan dan Akte Perubahan Terakhir (jika ada perubahan);
5. Surat
Keterangan Domisili Kegiatan Usaha (asli).
6. Salinan Tanda
Daftar Perusahaan (TDP);
7. Salinan akta Badan
Usaha yang telah disahkan oleh pengadilan negeri/Kementerian Hukum dan HAM;
8. Surat pernyataan
pihak perusahaan (bermeterai dan ditandatangani Direktur Utama) mengacu pada
Lampiran 2;
9. Surat keterangan
bank;
10. Pengalaman
perusahaan sesuai jenis dan bidang usaha jasa pertambangan yang dimohon;
11. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang
kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.
c. Koperasi
1. Surat
permohonan, berkop dan bermaterai cukup; mengacu pada Lampiran 2 sebanyak
2(dua) rangkap;2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
2. Salinan Kartu Tanda
Penduduk Pemohon;
3. Salinan Nomor
Pokok Wajib Pajak Koperasi;
4. Salinan Akta
Pendirian Koperasi dan Akte Perubahan Terakhir (jika ada perubahan);
5. Surat
Keterangan Domisili Kegiatan Usaha (asli).
6.Surat pernyataan
pihak Koperasi (bermeterai dan ditandatangani Direktur Utama) mengacu pada
Lampiran 2;
7. Surat keterangan
bank;
8. Pengalaman koperasi
sesuai jenis dan bidang usaha jasa pertambangan yang dimohon;
9. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang
kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.
B. TAMBAHAN
SYARAT UNTUK PERPANJANGAN
1. Syarat-syarat seperti pada permohonan baru;
2. Salinan Surat Keterangan Terdaftar terakhir;
3. Bukti Penyampaian Laporan Kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar