3.27.2018

[12] Syarat Mengajukan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Provinsi Jawa Timur


DASAR: Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016 tentang  Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur

A. SYARAT ADMINISTRATIF
a. Perseorangan
1. Surat permohonan bermaterai cukup; mengacu pada Lampiran 2 sebanyak 2(dua) rangkap;
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4. Surat Keterangan Domisili Pemohon (asli);
5. Salinan Keterangan Bank;
6. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

b. Badan Usaha
1. Surat permohonan, berkop dan bermaterai cukup; mengacu pada Lampiran 2 sebanyak 2(dua) rangkap;2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha;
4. Salinan Akta Pendirian Perusahaan dan Akte Perubahan Terakhir (jika ada perubahan);
5. Surat Keterangan Domisili Kegiatan Usaha (asli).
6. Salinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
7. Salinan akta Badan Usaha yang telah disahkan oleh pengadilan negeri/Kementerian Hukum dan HAM;
8. Surat pernyataan pihak perusahaan (bermeterai dan ditandatangani Direktur Utama) mengacu pada Lampiran 2;
9. Surat keterangan bank;
10. Pengalaman perusahaan sesuai jenis dan bidang usaha jasa pertambangan yang dimohon;
11. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

c. Koperasi
1. Surat permohonan, berkop dan bermaterai cukup; mengacu pada Lampiran 2 sebanyak 2(dua) rangkap;2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi;
4. Salinan Akta Pendirian Koperasi dan Akte Perubahan Terakhir (jika ada perubahan);
5. Surat Keterangan Domisili Kegiatan Usaha (asli).
6.Surat pernyataan pihak Koperasi (bermeterai dan ditandatangani Direktur Utama) mengacu pada Lampiran 2;
7. Surat keterangan bank;
8. Pengalaman koperasi sesuai jenis dan bidang usaha jasa pertambangan yang dimohon;
9. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

B. TAMBAHAN SYARAT UNTUK PERPANJANGAN
1. Syarat-syarat seperti pada permohonan baru;
2. Salinan Izin Usaha Jasa Pertambangan terakhir;
3. Bukti Penyampaian Laporan Kegiatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar