A. SYARAT
ADMINISTRATIF
a. Perseorangan
1. Surat permohonan bermaterai cukup;
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak
Pemohon;
4. Surat Keterangan Domisili Kegiatan
Usaha (asli);
5. Salinan IUP Eksplorasi yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan
dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.
b. Badan Usaha
1. Surat permohonan, berkop dan
bermaterai cukup.
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
Usaha.
4. Surat Keterangan Domisili Kegiatan
Usaha (asli).
5. Salinan IUP Eksplorasi yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan
dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.
c.
Koperasi
1. Surat permohonan, berkop dan
bermaterai cukup.
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi.
4. Surat Keterangan Domisili Kegiatan
Usaha (asli).
5. Salinan IUP Eksplorasi yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan
dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.
B. SYARAT TEKNIS
1. Metode
Eksplorasi
2. Laporan
Akhir Eksplorasi detail dalam WIUP atau WIUPK.
3. Jumlah
tonase mineral atau batubara yang tergali dalam WIUP atau WIUPK.
4. Kualitas
mineral atau batubara yang tergali dalam WIUP atau WIUPK disertai dengan
sertifikat conto dan analisa mineral atau batubara dari laboratorium yang telah
terakreditasi.
C. SYARAT FINANSIAL
1. Salinan
tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap sejak diterbitkannya IUP
Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi.
2. Perjanjian
jual beli dengan pembeli mineral atau batubara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar