3.27.2018

[11] Syarat Pengajuan Izin Sementara untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan Provinsi Jawa Timur

A. SYARAT ADMINISTRATIF
       a. Perseorangan
1. Surat permohonan bermaterai cukup;
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4. Surat Keterangan Domisili Kegiatan Usaha (asli);
5. Salinan IUP Eksplorasi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

b. Badan Usaha
1. Surat permohonan, berkop dan bermaterai cukup.
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha.
4. Surat Keterangan Domisili Kegiatan Usaha (asli).
5. Salinan IUP Eksplorasi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

c. Koperasi
1. Surat permohonan, berkop dan bermaterai cukup.
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi.
4. Surat Keterangan Domisili Kegiatan Usaha (asli).
5. Salinan IUP Eksplorasi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

B. SYARAT TEKNIS
1. Metode Eksplorasi
2. Laporan Akhir Eksplorasi detail dalam WIUP atau WIUPK.
3. Jumlah tonase mineral atau batubara yang tergali dalam WIUP atau WIUPK.
4. Kualitas mineral atau batubara yang tergali dalam WIUP atau WIUPK disertai dengan sertifikat conto dan analisa mineral atau batubara dari laboratorium yang telah terakreditasi.

C. SYARAT FINANSIAL
1. Salinan tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap sejak diterbitkannya IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi.
2. Perjanjian jual beli dengan pembeli mineral atau batubara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar