JAWAB:
Mengacu pada sumber aturan yang baru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Sementara yang dimaksud IUP Khusus Eksplorasi adalah adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
DOWNLOAD : Peraturan Menteri ESDM No 34 Tahun 2017
1) Apa itu Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus?
Mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.
Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
2) Kembali ke Topik, Lantas Siapakah yang berhak mengeluarkan IUP Eksplorasi atau IUP Khusus Eksplorasi?
Peraturan Menteri ESDM 34 Tahun 2017:
Pasal 4
(1) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan oleh:
a. Menteri, apabila WIUP-nya:
1. berada pada lintas daerah provinsi;
2. berada pada wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; atau
3. berbatasan langsung dengan negara lain;
b. gubernur, apabila WIUP-nya berada:
1. dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(2) Dalam hal wilayah laut antar dua daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil laut, kewenangan gubernur di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antardua daerah provinsi tersebut.
(3) IUP Eksplorasi yang diajukan oleh badan usaha swasta dalam rangka PMA diberikan oleh Menteri. - 9 -
(4) Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi yang telah melakukan perubahan status dari PMDN menjadi PMA kepada Menteri untuk diperbarui IUP Eksplorasinya.
3) Lantas, apa saja yang dilakukan selama tahap eksplorasi? Dan berapa lama saya bisa mendapatkan Izin Eksplorasi?
Peraturan Menteri ESDM 34 Tahun 2017:
Pasal 9
(1) IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan:
a. penyelidikan umum;
b. eksplorasi; dan
c. studi kelayakan.
(2) IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu:
a. paling lama 8 (delapan) tahun untuk IUP Eksplorasi mineral logam atau IUPK Eksplorasi mineral logam;
b. paling lama 7 (tujuh) tahun, untuk:
1. IUP Eksplorasi Batubara;
2. IUP Eksplorasi mineral bukan logam jenis tertentu; atau
3. IUPK Eksplorasi Batubara;
c. paling lama 3 (tiga) tahun, untuk:
1. IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam; atau
2. IUP Eksplorasi Batuan.
(3) Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4) Bagaimana dengan badan usaha yang ingin mengajukan IUP Eksplorasi dengan lokasi eksplorasi lebih dari 1 provinsi dan sebelumnya mereka sudah mempunyai IUP Mineral Logam atau batubara?
Mengacu pada Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2017, maka Badan Usaha tersebut wajib mengajukan izin kepada Menteri ESDM.
Pasal 5
(1) Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing, IUP Eksplorasi diberikan oleh Menteri apabila:
a. diajukan oleh Badan Usaha terbuka (go public);
b. memiliki lebih dari 1 (satu) IUP mineral logam atau batubara; dan
c. WIUP-nya berada pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
(2) Badan Usaha terbuka (go public) yang telah memiliki 1 (satu) atau lebih IUP mineral logam atau batubara dapat mengajukan IUP Eksplorasi kepada Menteri apabila:
a. merupakan IUP Eksplorasi mineral logam atau batubara lainnya; dan
b. WIUP-nya berada pada provinsi yang berbeda.
(3) Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi yang dimiliki oleh:
a. Badan Usaha terbuka (go public);
b. memiliki lebih dari 1 (satu) IUP mineral logam atau batubara; dan
c. WIUP-nya berada pada lebih dari 1 (satu) provinsi, kepada Menteri untuk diperbarui IUP Eksplorasinya.
Pasal 6
IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan oleh Menteri.
5) Bagaimana tata cara pemberian IUP Eksplorasi?
Mengacu pada Permen ESDM 34 Tahun 2017
Pasal 7
(1) IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan melalui tahapan:
a. pemberian WIUP atau WIUPK; dan
b. pemberian IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi.
Sebelum mengajukan IUP Eksplorasi harus mengajukan WIUP terlebih dahulu.
(2) Pemberian WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara prioritas, mekanisme lelang, atau permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme lelang untuk mineral logam
Permohonan untuk batuan dan mineral bukan logam
(3) Pemberian IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang diajukan oleh Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan WIUP atau WIUPK.
(4) Permohonan IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 5 (lima) hari kerja:
a. setelah Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara; atau
b. setelah penerbitan peta WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan.
WIUP hanya berlaku selama 5 hari.
(5) Permohonan IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja:
a. setelah BUMN atau BUMD diberikan WIUPK secara prioritas atau ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK; atau
b. setelah badan usaha swasta ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK.
(6) Dalam hal terdapat sanggahan terhadap penetapan pemenang lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (5), permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi harus diajukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah selesainya masa sanggah atau dikeluarkannya jawaban Menteri terhadap sanggahan bahwa pelaksanaan lelang dan penetapan pemenang lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, atau WIUPK telah benar.
6) Jaminan Kesungguhan Eksplorasi
Selain persyaratan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi, pemrakarsa juga wajib membayar biaya jaminan kesungguhan eksplorasi. Aturannya sebagai berikut:
Permen 34 Tahun 2017
Pasal 8
(1) Permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi harus disertai dengan bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi.
(3) Jaminan kesungguhan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atau pemerintah daerah atas nama Direktur Jenderal atau gubernur qq pemohon IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi dengan ketentuan:
a. jaminan kesungguhan yang ditempatkan ditentukan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila luas WIUP atau WIUPK-nya kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau
b. jaminan kesungguhan yang ditempatkan dihitung berdasarkan luas wilayah per hektar dikalikan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila luas WIUP atau WIUPK-nya lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
(4) Jaminan kesungguhan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta bunganya dapat dicairkan setelah mendapatkan persetujuan dokumen studi kelayakan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam hal pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi tidak melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi-nya dicabut, jaminan kesungguhan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta bunganya ditetapkan menjadi milik Pemerintah Pusat sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(6) Permohonan, evaluasi, dan penerbitan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi diproses sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Mengacu pada sumber aturan yang baru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Sementara yang dimaksud IUP Khusus Eksplorasi adalah adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
DOWNLOAD : Peraturan Menteri ESDM No 34 Tahun 2017
1) Apa itu Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus?
Mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.
Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
2) Kembali ke Topik, Lantas Siapakah yang berhak mengeluarkan IUP Eksplorasi atau IUP Khusus Eksplorasi?
Peraturan Menteri ESDM 34 Tahun 2017:
Pasal 4
(1) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan oleh:
a. Menteri, apabila WIUP-nya:
1. berada pada lintas daerah provinsi;
2. berada pada wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; atau
3. berbatasan langsung dengan negara lain;
b. gubernur, apabila WIUP-nya berada:
1. dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(2) Dalam hal wilayah laut antar dua daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil laut, kewenangan gubernur di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antardua daerah provinsi tersebut.
(3) IUP Eksplorasi yang diajukan oleh badan usaha swasta dalam rangka PMA diberikan oleh Menteri. - 9 -
(4) Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi yang telah melakukan perubahan status dari PMDN menjadi PMA kepada Menteri untuk diperbarui IUP Eksplorasinya.
3) Lantas, apa saja yang dilakukan selama tahap eksplorasi? Dan berapa lama saya bisa mendapatkan Izin Eksplorasi?
Peraturan Menteri ESDM 34 Tahun 2017:
Pasal 9
(1) IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan:
a. penyelidikan umum;
b. eksplorasi; dan
c. studi kelayakan.
(2) IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu:
a. paling lama 8 (delapan) tahun untuk IUP Eksplorasi mineral logam atau IUPK Eksplorasi mineral logam;
b. paling lama 7 (tujuh) tahun, untuk:
1. IUP Eksplorasi Batubara;
2. IUP Eksplorasi mineral bukan logam jenis tertentu; atau
3. IUPK Eksplorasi Batubara;
c. paling lama 3 (tiga) tahun, untuk:
1. IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam; atau
2. IUP Eksplorasi Batuan.
(3) Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4) Bagaimana dengan badan usaha yang ingin mengajukan IUP Eksplorasi dengan lokasi eksplorasi lebih dari 1 provinsi dan sebelumnya mereka sudah mempunyai IUP Mineral Logam atau batubara?
Mengacu pada Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2017, maka Badan Usaha tersebut wajib mengajukan izin kepada Menteri ESDM.
Pasal 5
(1) Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing, IUP Eksplorasi diberikan oleh Menteri apabila:
a. diajukan oleh Badan Usaha terbuka (go public);
b. memiliki lebih dari 1 (satu) IUP mineral logam atau batubara; dan
c. WIUP-nya berada pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
(2) Badan Usaha terbuka (go public) yang telah memiliki 1 (satu) atau lebih IUP mineral logam atau batubara dapat mengajukan IUP Eksplorasi kepada Menteri apabila:
a. merupakan IUP Eksplorasi mineral logam atau batubara lainnya; dan
b. WIUP-nya berada pada provinsi yang berbeda.
(3) Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi yang dimiliki oleh:
a. Badan Usaha terbuka (go public);
b. memiliki lebih dari 1 (satu) IUP mineral logam atau batubara; dan
c. WIUP-nya berada pada lebih dari 1 (satu) provinsi, kepada Menteri untuk diperbarui IUP Eksplorasinya.
Pasal 6
IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan oleh Menteri.
5) Bagaimana tata cara pemberian IUP Eksplorasi?
Mengacu pada Permen ESDM 34 Tahun 2017
Pasal 7
(1) IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan melalui tahapan:
a. pemberian WIUP atau WIUPK; dan
b. pemberian IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi.
Sebelum mengajukan IUP Eksplorasi harus mengajukan WIUP terlebih dahulu.
(2) Pemberian WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara prioritas, mekanisme lelang, atau permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme lelang untuk mineral logam
Permohonan untuk batuan dan mineral bukan logam
(3) Pemberian IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang diajukan oleh Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan WIUP atau WIUPK.
(4) Permohonan IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 5 (lima) hari kerja:
a. setelah Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara; atau
b. setelah penerbitan peta WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan.
WIUP hanya berlaku selama 5 hari.
(5) Permohonan IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja:
a. setelah BUMN atau BUMD diberikan WIUPK secara prioritas atau ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK; atau
b. setelah badan usaha swasta ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK.
(6) Dalam hal terdapat sanggahan terhadap penetapan pemenang lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (5), permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi harus diajukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah selesainya masa sanggah atau dikeluarkannya jawaban Menteri terhadap sanggahan bahwa pelaksanaan lelang dan penetapan pemenang lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, atau WIUPK telah benar.
6) Jaminan Kesungguhan Eksplorasi
Selain persyaratan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi, pemrakarsa juga wajib membayar biaya jaminan kesungguhan eksplorasi. Aturannya sebagai berikut:
Permen 34 Tahun 2017
Pasal 8
(1) Permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi harus disertai dengan bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi.
(3) Jaminan kesungguhan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atau pemerintah daerah atas nama Direktur Jenderal atau gubernur qq pemohon IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi dengan ketentuan:
a. jaminan kesungguhan yang ditempatkan ditentukan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila luas WIUP atau WIUPK-nya kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau
b. jaminan kesungguhan yang ditempatkan dihitung berdasarkan luas wilayah per hektar dikalikan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila luas WIUP atau WIUPK-nya lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
(4) Jaminan kesungguhan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta bunganya dapat dicairkan setelah mendapatkan persetujuan dokumen studi kelayakan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam hal pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi tidak melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi-nya dicabut, jaminan kesungguhan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta bunganya ditetapkan menjadi milik Pemerintah Pusat sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(6) Permohonan, evaluasi, dan penerbitan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi diproses sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar