(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
(2) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Mineral atau batubara yang tergali dan akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi.
(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyampaikan laporan hasil penjualan mineral dan/ atau batubara yang tergali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuaj dengan Kewenangannya.
Lantas, apa saja syarat mengajukan Izin Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Penjualan? Berikut adalah saya paparkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016:
1. Surat permohonan,
berkop dan bermaterai cukup.
2. Salinan Kartu Tanda
Penduduk Pemohon.
3. Salinan Nomor Pokok
Wajib Pajak Badan Usaha.
4. Surat Keterangan
Domisili Kegiatan Usaha (asli).
5. Profil Badan Usaha;
6. Salinan Akta
pendirian Badan Usaha termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh
pejabat yang berwenang;
7. Susunan direksi dan
daftar pemegang saham.
TAHAPAN PERIZINAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
KHUSUS PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
(Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 Tahun 2016)
1. Pemohon mencari
informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan
informasi tentang Izin Sementara untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan,
Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi
untuk Penjualan.
3. Pemohon mengambil
nomor antrian.
4. Permohonan dicek oleh
Petugas Front Office.
a. Dokumen
tidak lengkap dikembalikan
b. Dokumen
lengkap diserahkan ke tim Teknis
5. Dokumen
diverifikasi oleh tim Teknis.
a.Dokumen
tidak lengkap dan/atau tidak benar secara
administrasi dikembalikan ke pemohon
b.Dokumen
lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan
Rekomendasi ke Dinas Teknis.
6. Verifikasi dan
evaluasi dokumen permohonan oleh Dinas Teknis:
a.Dokumen
tidak sesuai dikembalikan ke pemohon melalui tim Teknis.
b.Dokumen
sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, penyusunan
berita acara dan rapat pembahasan.
7. Rapat pembahasan dan Kunjungan lapangan serta membuat Berita Acara Kunjungan lapangan.
a. Ditolak,
permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim Teknis.
b. Disetujui, dibuatkan draft Rekomendasi Teknis.
8.Surat
penolakan pemohonan IUP Operasi Produksi untuk Penjualan dari hasil Verifikasi
dan Evaluasi Dinas Teknis.
9.Penyerahan penolakan
pemohonan IUP Operasi Produksi untuk Penjualan kepada Pemohon.
10.Penyusunan Rekomendasi
Teknis IUP Operasi Produksi untuk Penjualan.
11.Pengiriman Rekomendasi
Teknis IUP Operasi Produksi untuk Penjualan.
12.Berdasarkan hasil
Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T menerbitkan IUP Operasi Produksi untuk
Penjualan.
13.Persetujuan IUP Operasi Produksi
untuk Penjualan diserahkan kepada pemohon.
FAQ:
1. Di bagian syarat administratif disebutkan persyaratan teknis hanya untuk badan usaha saja, apakah perorangan tidak boleh mengajukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan?
Jawab: Benar sekali, yang boleh mengajukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan hanyalah badan usaha. Jika ada perorangan yang ingin mengajukan izin ini, saya sarankan membentuk CV terlebih dahulu.
2. Di bagian syarat administratif poin 8 disebutkan salinan izin usaha yang dimiliki dari instansi yang berwenang, maksudnya apa?
Jawab: Saya berikan ilustrasi untuk mempermudah. Misal Pak Anwar ingin membangun gudang di lahannya seluas 2 Hektar. Tapi tanah tersebut masih berbentuk bukit yang bergelombang sehingga perlu dikepras terlebih dahulu supaya rata. Dalam hal ini Pak Anwar harus mengurus izin mendirikan gudang terlebih dahulu (bisa meliputi Izin Mendirikan Bangunan [IMB], Izin HO, dan lain-lain sesuai ketentuan peraturan daerah setempat). Izin mendirikan gudang inilah yang nantinya dilampirkan dalam persyaratan izin usaha pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan.
Setelah administrasi dan teknis lengkap, permohonan bisa diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur. Permohonan akan diproses sesuai tahapan diatas. Setelah IUP OP Penjualan keluar, Pak Anwar bisa segera melakukan pengeprasan tanahnya yang berbukit tersebut. Hasil keprasan tanah tersebut bisa dijual. Setelah rata, bisa dibangun gudang.
081 252 720 398
Email: galuhsaina@gmail.com
Permohonan diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur. Alamat Jl. Pahlawan No.116, Krembangan Sel., Krembangan, Kota SBY, Jawa Timur (031) 3577691.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar