3.10.2017

[10] Tata Cara Pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Penjualan Provinsi Jawa Timur

Kegiatan penambangan batuan andesit di Kab. Ngawi (GALUH PRATIWI)

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 1 ayat 22, Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara. Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu membuka layanan perizinan yang disebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Penjualan. Bagaimana penjelasan izin ini? Apa perbedaannya dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus Pengangkutan dan Penjualan? Mari saya paparkan di bawah.

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 105, berikut ini adalah ketentuan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Penjualan:
(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.

(2) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Mineral atau batubara yang tergali dan akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi.

(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyampaikan laporan hasil penjualan mineral dan/ atau batubara yang tergali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuaj dengan Kewenangannya.

Lantas, apa saja syarat mengajukan Izin Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Penjualan? Berikut adalah saya paparkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016:


A. Syarat Administratif
1. Surat permohonan, berkop dan bermaterai cukup.
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha.
4. Surat Keterangan Domisili Kegiatan Usaha (asli).
5. Profil Badan Usaha;
6. Salinan Akta pendirian Badan Usaha termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
7. Susunan direksi dan daftar pemegang saham.
8. Salinan izin usaha yang dimiliki dari instansi yang berwenang
9. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

B. Syarat Teknis
1. Master plan kegiatan disertai dengan peta topografi dan titik koordinat dengan skala 1:1.000 – 1:5.000;
2. Rencana kerja berdasarkan master plan;
3. Perhitungan volume mineral dan/atau batubara yang tergali akibat kegiatan yang dilakukan;
4. Kualitas mineral atau batubara yang tergali disertai dengan sertifikat conto dan analisa mineral atau batubara dari laboratorium yang telah diakreditasi; dan
5. Salinan perjanjian jual beli dengan pembeli apabila mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan/atau batubara yang tergali akan dijual.


                 TAHAPAN PERIZINAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN 
                         KHUSUS PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

           (Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 Tahun 2016)

1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan informasi tentang Izin Sementara untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi untuk Penjualan.
3. Pemohon mengambil nomor antrian.
4. Permohonan dicek oleh Petugas Front Office.
a. Dokumen tidak lengkap dikembalikan
b. Dokumen lengkap diserahkan ke tim Teknis
5. Dokumen diverifikasi oleh tim Teknis.
a.Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b.Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis.
6. Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan oleh Dinas Teknis:
a.Dokumen tidak sesuai dikembalikan ke pemohon melalui tim Teknis.
b.Dokumen sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, penyusunan berita acara dan rapat pembahasan.
7. Rapat pembahasan dan Kunjungan lapangan serta membuat Berita Acara Kunjungan lapangan.
a. Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim Teknis.
b. Disetujui, dibuatkan draft Rekomendasi Teknis.
8.Surat penolakan pemohonan IUP Operasi Produksi untuk Penjualan dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Dinas Teknis.
9.Penyerahan penolakan pemohonan IUP Operasi Produksi untuk Penjualan kepada Pemohon.
10.Penyusunan Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi untuk Penjualan.
11.Pengiriman Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi untuk Penjualan.
12.Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T menerbitkan IUP Operasi Produksi untuk Penjualan.
13.Persetujuan IUP Operasi Produksi untuk Penjualan diserahkan kepada pemohon.

FAQ:
1.  Di bagian syarat administratif disebutkan persyaratan teknis hanya untuk badan usaha saja, apakah perorangan tidak boleh mengajukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan?
Jawab: Benar sekali, yang boleh mengajukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan hanyalah badan usaha. Jika ada perorangan yang ingin mengajukan izin ini, saya sarankan membentuk CV terlebih dahulu.

2.  Di bagian syarat administratif poin 8 disebutkan salinan izin usaha yang dimiliki dari instansi yang berwenang, maksudnya apa?
Jawab: Saya berikan ilustrasi untuk mempermudah. Misal Pak Anwar ingin membangun gudang di lahannya seluas 2 Hektar. Tapi tanah tersebut masih berbentuk bukit yang bergelombang sehingga perlu dikepras terlebih dahulu supaya rata. Dalam hal ini Pak Anwar harus mengurus izin mendirikan gudang terlebih dahulu (bisa meliputi Izin Mendirikan Bangunan [IMB], Izin HO, dan lain-lain sesuai ketentuan peraturan daerah setempat). Izin mendirikan gudang inilah yang nantinya dilampirkan dalam persyaratan izin usaha pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan.

Setelah administrasi dan teknis lengkap, permohonan bisa diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur. Permohonan akan diproses sesuai tahapan diatas. Setelah IUP OP Penjualan keluar, Pak Anwar bisa segera melakukan pengeprasan tanahnya yang berbukit tersebut. Hasil keprasan tanah tersebut bisa dijual. Setelah rata, bisa dibangun gudang.

Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398
Email: galuhsaina@gmail.com

Permohonan diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur. Alamat Jl. Pahlawan No.116, Krembangan Sel., Krembangan, Kota SBY, Jawa Timur (031) 3577691.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar