Kegiatan pengolahan dan pemurnian batuan (SUMBER : DISINI)
Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 1 ayat 6, Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Ketentuan mengenai pengolahan dan pemurnian dalam UU Nomor 4 tahun 2009
Pasal 1 ayat 17
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
Dari pernyataan pasal 1 ayat 17 tersebut, bisa disimpulkan bahwa kegiatan pengangkutan dan penjualan merupakan hal yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasi produksi.
Pasal 1 ayat 20
Pengolahan dan pemurnian adalah kegiatan usaha untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
Pasal 36
(1) IUP terdiri atas dua tahap:
a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan
Bagi perseorangan, badan usaha (PT, CV ataupun Firma) dan koperasi yang tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan tetapi ingin melaksanakan kerjasama / perjanjian jual beli mineral atau batubara dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan / atau penjualan, Izin Pertambangan Rakyat dan/atau IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan atau penjualan lainnya bisa mengajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus Pengolahan dan Pemurnian.
Adapun syarat-syarat mengajukan IUP Khusus Pengolahan dan Pemurnian adalah sebagai berikut:
1. Surat permohonan bermeterai cukup;
2. Profil Badan Usaha;
3. Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha Pertambangan khususnya di bidang pengolahan dan pemurnian mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha;
5. Susunan direksi dan daftar pemegang saham;
6. Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli);
7. Salinan Izin Prinsip Pengolahan dan/atau pemurnian (khusus untuk kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam dan batubara)
1. Surat permohonan bermeterai cukup;
2. Profil Koperasi;
3. Akta pendirian Koperasi yang bergerak di bidang usaha Pertambangan khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi;
5. Susunan pengurus koperasi;
6. Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli) ;
7. Salinan Izin Prinsip Pengolahan dan/atau pemurnian (khusus untuk kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam dan batubara)
(Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 Tahun 2016)
1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan informasi tentang IUP Operasi Produksi, Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan /atau Pemurnian.
3. Pemohon mengambil nomor antrian.
4. Permohonan di check oleh Petugas Front Office
a. Dokumen tidak lengkap dikembalikan
b. Dokumen lengkap diserahkan ke tim teknis
5. Dokumen di verifikasi oleh tim teknis.
a. Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis
6. Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan serta persetujuan dokumen studi kelayakan oleh Dinas Teknis
a. Dokumen tidak sesuai/kurang lengkap dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b. Dokumen sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan apabila diperlukan.
7. Rapat pembahasan dan kunjungan lapangan apabila diperlukan
a. Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b. Disetujui, dibuatkan draft Rekomendasi teknis.
8. Surat penolakan pemohonan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian dari hasil verifikasi dan evaluasi Dinas Teknis.
9. Penyerahan penolakan permohonan IUP Operasi produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian kepada pemohon.
10. Penyusunan Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian.
11. Pengiriman Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian.
12. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T menerbitkan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian.
12.Persetujuan IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan diserahkan kepada pemohon.
Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398
Email: galuhsaina@gmail.com
081 252 720 398
Email: galuhsaina@gmail.com
Permohonan diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur. Alamat Jl. Pahlawan No.116, Krembangan Sel., Krembangan, Kota SBY, Jawa Timur (031) 3577691.
0 comments:
Posting Komentar