Pertambangan rakyat liar di Kabupaten Manggarai Barat
Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 1 ayat 10, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas. WPR adalah bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
Ketentuan mengenai WPR dalam UU Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 20:
Kegiatan...
-
Assalamualaikum Oman
Kisah Perjalananku ke Oman -
TUKAR TAMBAH MOBIL
ALL NEW KIA RIO 2012 -
PERJALANAN KE AMERIKA SERIKA
Menghitung Hari ke Los Angeles -
BUMI ASIA TENGAH
Kisah Perjalananku ke Asia Tengah