Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 1 ayat 6, Usaha Pertambangan adalah kegiatan
dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara
yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan
penjualan, serta pascatambang.
Ketentuan mengenai pengangkutan dan penjualan dalam UU Nomor 4 tahun 2009
Pasal 1 ayat 17
Operasi Produksi adalah tahapan
kegiatan usaha pertambangan yang meliputi
konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk
pengangkutan dan penjualan, serta sarana
pengendalian dampak lingkungan sesuai
dengan hasil studi kelayakan.
Dari pernyataan pasal 1 ayat 17 tersebut, bisa disimpulkan bahwa kegiatan pengangkutan dan penjualan merupakan hal yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasi produksi.
Pasal 36
(1) IUP terdiri atas dua tahap:
a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUP Operasi Produksi meliputi
kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, serta pengangkutan
dan penjualan
Bagi perseorangan, badan usaha (PT, CV ataupun Firma) dan koperasi yang tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan tetapi ingin melaksanakan kerjasama / perjanjian jual beli mineral atau batubara dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan / atau pemurnian, Izin Pertambangan Rakyat dan/atau IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan atau penjualan lainnya bisa mengajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus Pengangkutan dan Penjualan.
Adapun syarat-syarat mengajukan IUP Khusus Pengangkutan dan Penjualan adalah sebagai berikut:
TAHAPAN PERIZINAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN
(Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 Tahun 2016)
1. Surat permohonan bermeterai cukup;
2. Profil Badan Usaha;
3. Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di
bidang usaha Pertambangan khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan
mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh
pejabat yang berwenang;
4. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
Usaha;
5. Susunan direksi dan daftar pemegang
saham;
6. Surat Keterangan Domisili Usaha
Pertambangan (asli);
7. Salinan perjanjian jual beli mineral
atau batubara antara pemohon dengan pemegang:
- IUP Operasi Produksi;
1. Surat permohonan bermeterai cukup;
2. Profil Koperasi;
3. Akta pendirian Koperasi yang bergerak di bidang usaha Pertambangan khususnya di
bidang pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara termasuk akta
perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi;
5. Susunan pengurus;
6. Surat Keterangan Domisili Usaha
Pertambangan (asli) ;
7. Salinan perjanjian jual beli mineral
atau batubara antara pemohon dengan pemegang:
- IUP Operasi Produksi;
- IUPK Operasi Produksi;
- IUP Operasi Produksi khusus pengolahan
dan/ atau pemurnian;
- IPR; dan/atau
- IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan
lainnya, yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang;
(Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 Tahun 2016)
1. Pemohon mencari
informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan
informasi tentang IUP Operasi Produksi, Khusus Pengangkutan dan Penjualan,
Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi
Khusus Pengangkutan dan Penjualan.
3. Pemohon mengambil
nomor antrian.
4. Permohonan di check
oleh Petugas Front Office
a. Dokumen
tidak lengkap dikembalikan
b. Dokumen
lengkap diserahkan ke tim teknis
5. Dokumen di verifikasi
oleh tim teknis.
a. Dokumen
tidak lengkap dan/atau tidak benar secara
administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen
lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan
Rekomendasi ke Dinas Teknis
6. Verifikasi dan
evaluasi dokumen permohonan oleh Dinas Teknis
a. Rekomendasi
ditolak
b. Rekomendasi
diterima
7. Surat penolakan pemohonan
IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan dari hasil Verifikasi
dan Evaluasi Dinas Teknis.
8. Penyerahan penolakan
pemohonan IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan kepada Pemohon.
9. Penyusunan Rekomendasi
Teknis IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.
10. Pengiriman Rekomendasi
Teknis IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.
11. Berdasarkan hasil
Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T menerbitkan IUP Operasi Produksi Khusus
Pengangkutan dan Penjualan.
12. Persetujuan IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan diserahkan kepada pemohon.
Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398 (SMS/telfon)
085 7299 36560 (WA)
Email: galuhsaina@gmail.com
081 252 720 398 (SMS/telfon)
085 7299 36560 (WA)
Email: galuhsaina@gmail.com
Permohonan diserahkan ke Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Timur. Alamat Jl. Pahlawan No.116, Krembangan Sel., Krembangan, Kota SBY, Jawa Timur (031) 3577691.