Mengutip pada KEPMEN 555.K/MPE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum, berikut adalah istilah-istilah umum yang sering muncul pada dunia pertambangan.
Pasal 1
Pengertian
Dalam Keputusan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Tempat Usaha Pertambangan adalah setiap pekerjaan yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, operasi produksi atau eksploitasi, pengolahan atau pemurnian, pengangkutan atau penjualan bahan galian golongan a, b, dan c termasuk sarana dan prasarana penunjang yang ada di atas atau di bawah tanah, baik yang berada di dalam satu wilayah atau pada tempat yang terpisah.
2. Perusahaan Pertambangan adalah orang atau badan usaha yang diberi wewenang untuk melaksanakan usaha pertambangan berdasarkan Kuasa Pertambangan atau Perjanjian Karya.
3.Tambang adalah suatu tempat kegiatan penambangan yang dilakukan untuk mendapatkan bahan galian.
4. Tambang Permukaan adalah suatu sistem penambangan untuk mendapatkan bahan galian yang kegiatannya dilakukan di atas permukaan air.
5. Tambang Bawah Tanah adalah suatu sistem penambangan untuk mendapatkan bahan galian yang kegiatannya dilakukan di bawah tanah.
6. Kepala Tekhnik Tambang adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja pada suatu kegiatan usaha pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawab.
7. Pekerja Tambang adalah setiap orang yang langsung bekerja pada kegiatan usaha pertambangan.
8. Kecelakaan Tambang adalah setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambang atau orang yang mendapat izin masuk pada kegiatan usaha pertambangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pertambangan Umum.
10. Pengusaha adalah Pemimpin perusahaan.
11. Buku Tambang adalah buku catatan yang memuat larangan, perintah, dan petunjuk Pelaksana Inspeksi Tambang yang wajib dilaksanakan oleh Kepala Teknik Tambang.
12. Pelaksana Inspeksi Tambang adalah aparat pengawas pelaksanaan peraturan
keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan pertambangan umum.
13. Wilayah Proyek adalah tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang digunakan untuk penyediaan pasilitas tambang.
14. Bahan Peledak adalah semua senyawa kimia, campuran, atau alat yang dibuat, diproduksi atau digunakan untuk membuat bahan peledak dengan reaksi kimia yang berkesinambungan di dalam bahan-bahannya. Bahan peledak dalam hal ini termasuk mesiu, nitrogliserin, dinamit, gelatin, sumbu ledak, sumbu bakar, detonator, amonium nitrat, apabila dicampur dengan hydrokarbon dan bahan ramuan lainnya.
15. Donator adalah suatu benda yang mengandung isian bahan peledak yang digunakan
sebagai penyala awal ledakan dan dalam hal ini termasuk detonator listrik, detonator biasa,
detonator bukan listrik (nonel) atau detonator tunda.
16. Gudang adalah suatu bangunan atau kontener yang secara teknis mampu menyimpan
bahan peledak secara aman.
17. Juru ledak adalah seseorang yang diangkat oleh perusahaan pertambangan atau Kepala Teknik Tambang untuk melaksanakan pekerjaan peledakan dan orang tersebut harus memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM).
18. Pekerjaan Peledakan adalah pekerjaan yang terdiri dari meramu bahan peledak, membuat primer, mengisi dan menyumbat lubang ledak, merangkai dan menyambung suatu pola peledakan, menyambung suatu sirkit alat penguji atau mesin peledak, menetapkan daerah bahaya, menyuruh orang menyingkir, dan berlindung, menguji sirkit peledakan, meledakkan lubang ledak, menangani kegagalan peledakan, dan
mengendalikan akibat peledakan yang merugikan seperti lontaran batu, getaran tanah,
kebisingan, dan tertekannya udara yang mengakibatkan efek ledakan (air blast).
19. Calon juru ledak adalah seseorang yang disetujui oleh Kepala Teknik Tambang untuk
mengikuti pelatihan dalam pekerjaan peledakan dengan pengawasan yang ketat dari seseorang juru ledak.
20. Ledakan adalah suatu ledakan tunggal atau seri yang diledakkan sebagai bagian dari
suatu ledakan.
21. Jarak aman gudang adalah jarak minimum dimana gudang bahan peledak harus
terpisah dengan gudang-gudang yang lain, bangunan yang dihuni orang, jalan kereta api
serta jalan umum dan yang tergantung pada jenis dan jumlah bahan peledak yang disimpan di dalammya.
22. Bahan peledak peka detonator adalah bahan peledak yang dapat meledak dengan
ditonator No. 8.
23. Bahan peledak peka primer adalah bahan peledak yang hanya dapat meledak dengan menggunakan primer atau booster dengan detonator No. 8.
24. Bahan ramuan bahan peledak adalah bahan baku yang apabila dicampur dengan bahan tertentu akan menjadi bahan peledak peka primer.
25. Gudang bahan peledak utama adalah gudang yang digunakan sebagai tempat
penyimpan bahan peledak yang letaknya tidak terlalu jauh dari tambang dan dari gudang ini
bahan peledak dipakai untuk keperluan peledakan.
26. Gudang bahan peledak transit adalah gudang yang dipergunakan sebagai tempat
penyimpanan sementara sebelum diangkut/dipindahkan kegudang bahan peledak utama.
27. Gudang bahan peledak sementara adalah gudang yang dipergunakan untuk kegiatan
pertambangan pada tahap eksplorasi atau persiapan penambangan.
28. Kontener adalah gudang bahan peledak yang berbentuk peti kemas yang terbuat dari
plat logam.
29. Bahan mudah terbakar adalah sesuatu bahan yang apabila digunakan akan menyala,
membara, membantu pembakaran atau menghasilkan uap yang menyala apabila menghasilkan api atau panas.
30. Gas mudah menyala adalah gas yang akan menyala pada kadar oksigen yang normal
di udara.
31. Titik nyala adalah temperatur minimum dari uap yang dihasilkan sesuatu bahan cair, cukup untuk membentuk campuran uap dan udara yang mudah menyala terdapat di atas permukaan bahan cair tersebut.
32. Derajat ketahanan api adalah waktu yang dinyatakan dalam menit atau jam dari
sesuatu benda akan tetapi bertahan pada sifat dan bentuknya bila terkena api.
33. Pesawat angkat (crane) adalah setiap peralatan mesin atau alat yang digerakkan
tenaga mekanis, tenaga listrik atau tenaga hidrolis yang dapat digunakan sebagai mesin
pengangkat termasuk rel atau jalan rel atau alat pembantu lainnya, tetapi tidak termasuk
pemanjat lubang naik (raise climber) yang dipasang pada sumuran tambang.
34. Takel adalah alat pengangkat, yang terdiri dari gelang-gelang(shackle), alat sangkutan
pengait yang bebas berputar (swivel), pengait (hooks), kawat penggantung (sling), baut
bercincin(eyebolt), rantai dan pengait khusus (fitting) yang digunakan untuk mengangkat
dan setiap penjepit yang digunakan untuk mengamankan kawat.
35. Bengkel adalah suatu tempat atau ruang kerja untuk melakukan perbaikan, perawatan,
pembuatan, pemasangan, atau pengujian peralatan pertambangan dan pekerjaan teknik
lainnya yang menunjang kegiatan pertambangan.
36. Listrik tegangan tinggi adalah instalasi dengan tegangan lebih 300 volt dalam kondisi kerja yang normal (250 volt pada sirkit di bawah tanah).
37. Bor Bangka adalah salah satu tipe bor ulir (auger) yang dilengkapi dengan sistem pipa
penahan dan alat penginti masuknya pipa pemboran kedalam tanah yang dipengaruhi oleh gerak berputarnya lantai kerja yang disatukan dengan kepala pipa penahan. Sistem pengambilan percontohan dioperasikan dengan cara menumbukkan dari lantai kerja.
38. Tambang Hidrolis adalah salah satu jenis tambang permukaan yang menggunakan air
untuk menggali dan mengangkut material ke instalasi pencucian.
39. Alat pemindah tanah adalah alat mekanis yang digunakan untuk memindahkan tanah
pucuk, tanah penutup dan bahan galian pada waktu pekerjaan pembersihan, penggalian, pengangkatan serta pemindahan, termasuk buldozer, shovel, dragline, scraper, dan bucket wheel excavator tetapi tidak termasuk kendaraan pengangkut seperti dump truck.
40. Kapal Keruk Pertambangan adalah kapal yang dipergunakan untuk kegiatan penggalian pertambangan termasuk kapal yang digunakan sebagai sarana penunjang yang dilakukan dari permukaan air, selanjutnya disebut Kapal Keruk.
41. Kawat haluan adalah kawat yang dipasang pada haluan untuk menambatkan Kapal Keruk.
42. Kawat samping adalah kawat yang dipasang pada bagian samping kiri kanan untuk menambatkan Kapal Keruk.
43. Kawat buritan adalah kawat yang dipasang pada bagian belakang Kapal Keruk.
44. Kawat Penambat adalah kawat yang dipergunakan untuk menambatkan kapal yaitu kawat haluan, samping, dan buritan.
45. Jangkar spil adalah jangkar dengan rantai yang dipasang pada bagian tengah
belakang Kapal Keruk.
46. Kompartemen/tangki adalah ponton yang dibagi-bagi atas ruangan-ruangan yang kedap air.
47. Ponton adalah ruangan tertutup yang berfungsi sebagai pengapung Kapal Keruk.
48. Tangki pengaman adalah sederetan kompartemen kecil untuk melindungi kompartemen utama dari benturan.
49. Tangki balast adalah kompartemen yang dapat diisi air untuk keseimbangan Kapal Keruk.
50. Pintu pemeriksaan adalah pintu di geladak yang digunakan sebagai jalan untuk pemeriksaan atau perbaikan kompartemen.
51. Pemutus arus adalah alat yang berfungsi memutus arus termasuk semua sakelar otomatis ataupun manual.
52. Kabel konsentris adalah sebuah kabel yang penghantar luarnya dililitkan pada isolasi penghantar dalamnya.
53. Kabel fleksibel adalah kabel yang dirancang untuk dapat dipindah-pinahkan pada waktu digunakan.
54. Metal pelindung kabel adalah besi atau kawat baja yang merupakan pelapis kabel.
55. Tripping adalah alat pemutus arus listrik otomatis yang bekerja secara mekanis ataupun elektris.
56. Lubang naik (rise) adalah suatu terowongan yang mempunyai kemiringan lebih besar dari 15 derajat yang pembuatannya dilakukan dari bawah ke atas.
57. Lubang turun (winze) adalah suatu terowongan yang mempunyai kemiringan lebih besar dari 15 derajat yang pembuatannya dilakukan dari atas ke bawah.
58. Hempasan (in rust) adalah mengalirnya air atau lumpur dalam kecepatan tinggi dan mendadak.
59. Emisi adalah keluarnya secara tiba-tiba gas beracun atau yang mudah menyala dari tempat lain selain tempat kerja yang sudah ditinggalkan ke sebagian daerah tanbang bawah tanah yang mengakibatkan kondisi udara tambang di daerah tersebut melebihi ketentuan ventilasi.
60. Semburan (out burst) adalah keluarnya gas dengan hebat bersamaan dengan material padat didalam tambang.
61. Semburan batuan (rock burst) adalah batuan pecah yang menyembur dahsyat disebabkan oleh adanya tekanan yang menghasilkan akumulasi energi, tidak termasuk semburan atau emisi yang disebabkan tenaga gas.
62. Daerah berpotensi bahaya adalah setiap daerah tambang bawah tanah yang berada pada jarak 45 meter dari permukaan tanah, tempat-tempat kerja yang sudah ditinggalkan, lapisan yang mengandung air atau diperkirakan mengandung air dan material yang mengalir atau akan mengalir jika basah.
63. Kipas angin utama adalah kipas yang berfungsi mengalirkan udara ke seluruh bukaan tambang.
64. Kipas angin penguat adalah kipas yang berfungsi untuk memperkuat dan menambah aliran udara, yang ditempatkan pada jalan udara utama atau pada cabang jalan udara.
65. Kipas angin tambahan adalah kipas yang berfungsi untuk mengalirkan udara ke tempat-tempat kerja, lubang maju, lorong(drift) yang dilengkapi dengan saluran penghantar udara.
66. Jalan utama udara masuk adalah jalan utama udara bersih masuk yang berpangkal pada sumuran atau jalan tembus kepermukaan. Apabila aliran udara tersebut dibagi ke dua atau lebih permukaan kerja maka jalan udara yang dilalui disebut jalan udara masuk.
67. Jalan utama udara keluar adalah jalan utama udara kotor keluar yang berakhir pada sumuran atau jalan tembus permukaan. Jalan aliran udara kotor dari beberapa permukaan kerja yang menuju jalan utama udara keluar disebut jalan udara keluar.
68. Sistem pengangkutan adalah penggunaan alat pengangkutan diseluruh atau sebagian di dalam tambang (selain dari yang digunakan dalam sumuran) untuk membawa orang, material atau bahan galian.
69. Kendaraan berkendali ( Free steered vehicles) adalah semua kendaraan yang bertenaga penggerak yang tidak berjalan diatas rel
70. Sistem angkutan kawat (Rope Haulage System) adalah sistem pengangkutan dari kendaraan yang disambungkan ke dan digerakkan dengan kawat yang digerakkan oleh mesin derak yang dipasang ditambang atau dipermukaan tanah secara permanen baik yang bertenaga mekanis maupun secara gravitasi.
71. Alat pemanjat lubang naik adalah semua alat yang mempunyai motor penggerak atau alat yang menggunakan sistem jalur atau roda gigi sebagai penariknya yang digunakan sibagai lantai kerja (perancah) pada waktu melakukan penggalian tegak lurus atau lubang naik yang melereng. Alat pemanjat luang naik sebagai yang dipasang sebagai alat angkut yang permanen antara level dengan level didalam tambang tidak termasuk.
72. Lampu keselamatan adalah lampu yang terlindung atau tertutup rapat sehingga tidak mungkin menyulut udara yang mengandung gas atau debu yang mudah terbakar yang berada diluar lampu tersebut.
73. Gas metana adalah setiap campuran antara metana dengan udara yang mudah
terbakar yang dapat terjadi secara alami ditambang.
74. Debu mudah terbakar adalah debu yang apabila tersebar/terhambur secara bebas di udara dapat membentuk bahan yang mudah terbakar.
75. Venturi ventelasi adalah alat yang digunakan untuk mengalirkan udara melalui saluran
penghantar dengan cara memancarkan udara atau air yang dimampatkan adan termasuk semua jenis alat-alat penghembus (injector) atau peniup kecuali alat-alat penghembus atau peniup yang digunakan dalam sistem penirisan gas metana.
76. Detektor gas metana otomastis adalah alat yang sudah diakui dan digunakan untuk mendeteksi secara terus menerus adanya gas metana dan apabila disetel akan memberikan tanda peringatan berupa bunyi atau lampu pada konsentrasi gas metana tertentu.
77. Sistem Pemantauan Gas mentana adalah sistem yang telah diakui yang digunakan untuk mendeteksi secara terus menerus adanya gas ledak dan mencatat hasil pemantauan. Alat pencatat tersebut ditempatkan dipermukaan tanah atau tempat lain yang telah disetujui Pelaksana Inspeksi Tambang.
78. Lubang Bor adalah lubang yang dibor untuk maksud mengalirkan gas ledak dari lapisan batubara melalui suatu sistem penirisan gas metana.
79. Penirisan Gas Metana adalah kegiatan untuk mengumpulkan gas metana didalam suatu tambang sebelum gas tersebut diencerkan dengan udara secara dikeluarkan dari dalam tambang.
80. Sistem Penirisan Gas metana adalah sistem penirisan gas metana kecuali untuk penirisan gas metana yang terakumulasi dibagian belakan “Road Side Pack” yang menggunakan satu pipa.
81. Ruang Kalorimeter adalah suatu tempat dipermukaan yang digunakan untuk memantau gas ledak atau kandungan panasnya.
82. Rantai Berjalan Lentur atau Armoured flexible conveyor (AFC) adalah alat angkut jenis rantai berjalan lentur untuk mengangkut batubara dari pemuka kerja yang digali dengan alat Drum shearer.
83. Palang (bar) adalah girder atau setiap penyangga melintang.
84. Penyangga batang (Prop) adalah termasuk penyangga gandeng dan penyangga
geser.
85. Penyangga Bertenaga (Powered Support) adalah penyangga yang bekerja dengan
menggunakan tenaga hidrolik atau tenaga pneumatik.
86. Lorong Lalulintas adalah setiap jalan yang digunakan untuk lalulintas orang dari dan
ke tempat kerja dan termasuk jalan yang digunakan sebagai jalan keluar yang kedua dari dalam tambang.
87. Lorong adalah jalan di Tambang termasuk lubang maju, lubang melintang, jalan antara dua pilar atau jalan pada sistem penambangan ruang dan penyangga alami atau jalan untuk pengangkutan.
88. Permuka Kerja adalah ruangan antara garis batas penggalian dengan deretan
penyangga trdekat yang terpasang apabila penyangganya dilepas secara sistematis dan atau ruangan antara garis batas penggalian sampai dengan garis yang sejajar