11.02.2016

Apa saja izin di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilayani oleh Pemprov Jawa Timur?

Seperti kita ketahui bersama, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, proses perizinan di berbagai bidang pelayanan dasar termasuk bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dialihkan ke provinsi. Hal ini berarti setiap pemohon izin yang ingin mengajukan izin di bidang ESDM wajib membawa berkasnya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. 

Alamat Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur:

Jalan Pahlawan Nomor 116, Krembangan Selatan, Surabaya, 60175
No. Telp: (031) 3577691

Lantas, apa saja izin bidang ESDM yang dimaksud? Tabel di bawah ini akan menjelaskannya:

Mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016 pasal 5 ayat 1-5 berikut ini adalah pelayanan izin di bidang ESDM yang dilayani:


Izin pada sub urusan Mineral dan Batubara

Izin Sub Urusan Geologi/Air Tanah

Sub Urusan Ketenagalistrikan



Izin pada Sub Urusan Energi Baru Terbarukan

Bagaimana mekanisme perizinannya?
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 pasal 6 berikut mekanisme perizinannya:

email : galuhsaina@gmail.com 
(fast respon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar