5.16.2016

[8] Syarat Pengajuan Izin Usaha Pertambangan Khusus Pengangkutan dan Penjualan Provinsi Jawa Timur

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 1 ayat 6, Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Ketentuan mengenai pengangkutan dan penjualan dalam UU Nomor 4 tahun 2009

Pasal 1 ayat 17
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

Dari pernyataan pasal 1 ayat 17 tersebut, bisa disimpulkan bahwa kegiatan pengangkutan dan penjualan merupakan hal yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasi produksi.

Pasal 36
(1) IUP terdiri atas dua tahap:
a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan

Bagi perseorangan, badan usaha (PT, CV ataupun Firma) dan koperasi yang tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan tetapi ingin melaksanakan kerjasama / perjanjian jual beli mineral atau batubara dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan / atau pemurnian, Izin Pertambangan Rakyat dan/atau IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan atau penjualan lainnya bisa mengajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus Pengangkutan dan Penjualan.

Adapun syarat-syarat mengajukan IUP Khusus Pengangkutan dan Penjualan adalah sebagai berikut:


A.    Syarat Administratif
a.   Perseorangan
1.  Surat permohonan bermeterai cukup;
2.  Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3.  Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak;
4.  Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli) ;
5. Salinan perjanjian jual beli mineral atau batubara antara pemohon dengan pemegang:
-   IUP Operasi Produksi;
-   IUPK Operasi Produksi;
IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian 
-   IPR; dan/atau
- IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan lainnya, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
6. Salinan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/ atau pemurnian, IPR, dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya;
7. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

b.   Badan Usaha
1.   Surat permohonan bermeterai cukup;
2.   Profil Badan Usaha;
3.   Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha Pertambangan khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.   Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha;
5.   Susunan direksi dan daftar pemegang saham;
6.  Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli);
7. Salinan perjanjian jual beli mineral atau batubara antara pemohon dengan pemegang:
      -   IUP Operasi Produksi;
-   IUPK Operasi Produksi;
IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian 
-   IPR; dan/atau
- IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan lainnya, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. 

8. Salinan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/ atau pemurnian, IPR, dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya;
9. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

c.   Koperasi
1.  Surat permohonan bermeterai cukup;
2.  Profil Koperasi;
3. Akta pendirian Koperasi yang bergerak di bidang usaha Pertambangan khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.  Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi;
5.  Susunan pengurus;
6.  Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli) ;
7. Salinan perjanjian jual beli mineral atau batubara antara pemohon dengan pemegang:
-  IUP Operasi Produksi;
-  IUPK Operasi Produksi;
- IUP Operasi Produksi khusus  pengolahan  dan/ atau pemurnian;
-  IPR; dan/atau
- IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan lainnya, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
8. Salinan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/ atau pemurnian, IPR, dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya;
9. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

B.    Syarat Teknis
1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) dan daftar peralatan termasuk armada pengangkutan;
2. Untuk komoditas tambang yang berasal dari pemegang:
a) IUP Operasi Produksi dan / atau IUPK Operasi Produksi harus dilengkapi:
             i.   Kapasitas produksi per tahun yang dicantumkan dalam surat permohonan IUP-OP Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan;
              ii.    Salinan tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP Operasi Produksi dan / atau IUPK Operasi Produksi; dan
           iii.   Salinan tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral logam dan batubara atau tanda bukti pelunasan pembayaran pajak daerah kabupaten/kota untuk mineral bukan logam dan batuan selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

b) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan / atau pemurnian harus dilengkapi:
             i.    Kapasitas produksi per tahun yang dicantumkan dalam surat permohonan IUP-OP Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan; dan
            ii.    Tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral ikutan yang dimanfaatkan;
c)     IPR harus dilengkapi:
               i.    Kapasitas produksi per tahun yang dicantumkan dalam surat permohonan IUP-OP Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan;
               ii.    Tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IPR; dan
           iii.    Tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral logam dan batubara atau tanda bukti pelunasan pembayaran pajak daerah kabupaten/kota untuk mineral bukan logam dan batuan selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IPR.
d) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya harus dilengkapi salinan IUP Operasi Produksi dari asal komoditas tambang tersebut yang masih berlaku.

C.    Syarat Lingkungan
1. Pernyataan kesanggupan bermeterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2. Pernyataan kesanggupan bermeterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan baik di darat, laut, maupun di sungai untuk Pengangkutan  mineral atau batubara.

D.    Syarat Finansial
1. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan;
2. Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir bagi Badan Usaha dan Koperasi;
3.  Referensi bank Pemerintah dan/atau bank swasta nasional bagi Badan Usaha.

E.    Tambahan Syarat untuk Perpanjangan (Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus Pengangkutan dan Penjualan Provinsi Jawa Timur)
1.  Syarat administrasi dan teknis seperti pada permohonan baru;
2. Realisasi RKAB dan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan selama 2 (dua) tahun terakhir;
3. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir bagi Badan Usaha dan Koperasi.


TAHAPAN PERIZINAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN 
(Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 Tahun 2016)

1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan informasi tentang IUP Operasi Produksi, Khusus Pengangkutan dan Penjualan, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.
3.  Pemohon mengambil nomor antrian.
4.  Permohonan di check oleh Petugas Front Office
a.  Dokumen tidak lengkap dikembalikan
b.  Dokumen lengkap diserahkan ke tim teknis
5.  Dokumen di verifikasi oleh tim teknis.
a.  Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis
6. Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan oleh Dinas Teknis
a.  Rekomendasi ditolak
b.  Rekomendasi diterima
7.  Surat penolakan pemohonan IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Dinas Teknis.
8. Penyerahan penolakan pemohonan IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan kepada Pemohon.
9. Penyusunan Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.
10. Pengiriman Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.
11. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T menerbitkan IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.
12. Persetujuan IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan diserahkan kepada pemohon.


Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398 (SMS/telfon)
085 7299 36560 (WA)
Email: galuhsaina@gmail.com

Permohonan diserahkan ke Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Timur. Alamat Jl. Pahlawan No.116, Krembangan Sel., Krembangan, Kota SBY, Jawa Timur (031) 3577691.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar