1.04.2016

[6] Tata Cara Pengajuan Izin Pertambangan Rakyat Provinsi Jawa Timur

Pertambangan rakyat liar di Kabupaten Manggarai Barat

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 1 ayat 10, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas. WPR adalah bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

Ketentuan mengenai WPR dalam UU Nomor 4 Tahun 2009

Pasal 20:
Kegiatan Pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu WPR

Pasal 21:
WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota.

Pasal 22:
Kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut:
a. mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
b. mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
d. luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektare;
e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/ atau
f. merupakan wilayah atau tempat kegiatan tarnbang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.

Pasal 23:
Dalam menetapkan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, bupati/walikota berkewajiban melakukan pengumuman mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.

Penjelasan: Pengumuman rencana WPR dilakukan di kantor desa / kelurahan dan kantor/instansi terkait; dilengkapi dengan peta situasi yang menggambarkan lokasi, luas, dan batas serta daftar koordinat; dan dilengkapi daftar pemegang hak atas tanah yang berada dalam WPR.

Pasal 24:
Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

Pasal 25:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, prosedur, dan penetapan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 26:
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan mekanisme penetapan WPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota.

Ketentuan mengenai IPR dalam UU Nomor 4 Tahun 2009

Pasal 68:
(1) Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada:
a. perseorangan paling banyak 1 (satu) hektare;
b. kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare; dan/atau
c. koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare.
(2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 69:
Pemegang IPR berhak:
a. mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
b.    mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70:
Pemegang IPR wajib:
a. melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidangkeselamatan dan kesehatan  kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;
c. mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
d. membayar iuran tetap dan iuran produksi; dan
e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.

Pasal 71
1. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, pemegang IPR dalam melakukan kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 wajib menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 131:
Besarnya pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang dipungut dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IPR diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Adapun syarat-syarat mengajukan IPR adalah sebagai berikut:
A.    Syarat Administratif
a.  Perseorangan
1.  Surat permohonan bermeterai cukup;
2.  Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3.  Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4. Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli);
5. Surat Rekomendasi dari Kepala desa/Lurah atau kepala adat mengenai kebenaran riwayat kegiatan pertambangan rakyat;
6. Bukti kepemilikan lahan atau surat persetujuan dari pemegang hak atas lahan;
7. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.
b.  Kelompok Masyarakat
1.    Surat permohonan bermeterai cukup;
2.    Salinan Kartu Tanda Penduduk Ketua Kelompok;
3.    Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4.    Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli);
5. Salinan Akta pendirian Kelompok Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku;
6.  Surat Rekomendasi dari Kepala desa/Lurah atau kepala adat mengenai kebenaran riwayat kegiatan pertambangan rakyat;
7. Bukti kepemilikan lahan atau surat persetujuan dari pemegang hak atas lahan;
8.  Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.
c.  Koperasi
1.  Surat permohonan bermeterai cukup;
2.  Salinan Kartu Tanda Penduduk Ketua Koperasi;
3.  Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4.  Susunan pengurus koperasi;
5. Salinan Akta pendirian koperasi yang salah satu maksud dan tujuannya bergerak dibidang usaha pertambangan;
6.  Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli);
7. Surat Rekomendasi dari Kepala desa/Lurah atau kepala adat mengenai kebenaran riwayat kegiatan pertambangan rakyat;
8. Bukti kepemilikan lahan atau surat persetujuan dari pemegang hak atas lahan;
9.  Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

B.  Syarat Teknis
1.Peta Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (WIPR) ditandatangani oleh pemohon yang menggunakan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis nasional (sejajar dengan lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25.000) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilengkapi dengan batas koordinat;
2. Surat pernyataan bermeterai cukup yang memuat paling sedikit :
i. Sumuran pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter
ii.Menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse power
iii. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak

C.  Syarat Finansial
1. Laporan keuangan satu tahun terakhir (bagi Koperasi);

TAHAPAN PERIZINAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 tahun 2016

1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan informasi tentang IPR, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan IPR.
3.  Pemohon mengambil nomor antrian.
4.  Permohonan di check oleh Petugas Front Office.
a.  Dokumen tidak lengkap dikembalikan
b.  Dokumen lengkap diserahkan ke tim teknis
5.  Dokumen di verifikasi oleh tim teknis.
a. Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis.
6.  Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan oleh Dinas Teknis:
a. Dokumen tidak sesuai dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b. Dokumen sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, penyusunan berita acara dan rapat pembahasan.
7. Rapat pembahasan dan Kunjungan Lapangan serta membuat Berita Acara Kunjungan Lapangan.
a. Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b.  Disetujui, dibuatkan draft Rekomendasi Teknis.
8. Surat penolakan pemohonan IPR dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Dinas Teknis.
9.  Penyerahan penolakan pemohonan IPR kepada Pemohon.
10. Penyusunan Rekomendasi Teknis IPR.
11. Pengiriman Rekomendasi Teknis IPR.
12. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T menerbitkan IPR.
13. Persetujuan IPR diserahkan kepada pemohon.

NB:
Saat ini SK (Surat Keputusan) Bupati untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum melingkupi di semua Kabupaten di Jawa Timur (yang ada seperti Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tulung Agung), sehingga jika akan mengajukan izin pertambangan skala kecil saya sarankan mengajukan WIUP Pertambangan Skala Kecil dengan persyaratan utama luasnya pas 5 hektar, diajukan oleh perorangan, dengan komoditas yang diizinkan meliputi meliputi tanah urug, pasir (pasir urug dan pasir pasang), kerikil berpasir alami (sirtu) dan tanah liat (Sesuai Pergub 12 Tahun 2016 yang diresmikan pada 26 Februari 2016).

Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398 (SMS/Telfon)
085 7299 36560 (WA Saja)
Email: galuhsaina@gmail.com

33 komentar:

  1. Kalau hanya ijin galian batu dan sirtu, hanya 1 hektar,? Bagaimana proses nya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Izin di kabupaten mana?Tidak semua kabupaten di Jwa Timur WPR-nya sudah ditetapkan. Kalau WPR belum ditetapkan pengajuannya lewat WIUP seperti biasa. Luas minimal pengajuan WIUP 5 hektar, nanti sewaktu IUP Operasi Produksi menjadi 1 hektar tidak masalah asal layak secara teknis dan ekonomi.

      Hapus
  2. Ibu klo kita mau nambang pasir sungai ..lahanx punya desa..trus kita maunya desa yg kelola..itu gmana prosesnya Bu..makasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Izin bisa diajukan atas nama koperasi desa, kemudian berkas tersebut diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu prov jatim di surabaya

      Hapus
  3. Maksudnya izin seperti apa yang harus kita buat..

    BalasHapus
  4. Perlu di ingat juga tidak semua kabupaten kota punya peta wilayah pertambangan rakyat..yg sudah di tetapkan...kemudian salah satu syarat jgn lupa izin lingkungan yg harus menyusun dokumen lingkungan baik amdal,ukl.upl,atau sppl

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul..Pengajuan IPR wajib masuk dalam WPR. Tidak semua kabupaten di Jatim mpy WPR. Saya akan bikin postingan secepatnya tentang kabupaten mana saja yang mempunyai WPR>

      Hapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  6. Ketika sudah keluar IUP, apa ada ijin2 lain jika mau menjual hasil produksi nya?tks.

    BalasHapus
  7. Balasan
    1. Bisa tanah liat, tanah urug, tras, tergantung jenisnya

      Hapus
  8. Ibu Galuh, untuk pengurusan IPR apakah ada rekomendasi konsultan yang bisa membantu
    Tks

    BalasHapus
  9. Ibu Galuh, untuk pengurusan IPR apakah ada rekomemdasi konsultan yang bisa membantu
    Tks

    BalasHapus
  10. Selamat malam bu. Bagaimana cara mengurus ijin tanah urug

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selamat malam, bisa mengajukan IPR atau WIUP-IUP Eksplorasi -IUP Operasi Produksi

      Kalau kurang jelas bisa kontak saya di 085729936560

      Hapus
  11. Bagaimana caranya membuat izin tambang pasir di muara sungai yg terjadi pendangkalan

    BalasHapus
  12. Minta contoh permohonan ijin bisa mbak...??

    BalasHapus
  13. persyaratan dokumen apa aja ibu untuk pengajuan galian tanah urug persawahan dengan skala kecil /5h perseorangan?

    BalasHapus
  14. atas izin pemilik lahan dan pemerinta desa setempat dan apakah untuk jasa pengurukan tanah di butuhkan izin juga

    BalasHapus
  15. Mbak persyaratan apa aja untuk izin pertambangan galian c

    BalasHapus
  16. Terimakasih atas pencerahannya..
    Sungguh bermanfaat..

    BalasHapus
  17. Mbak solusi ijin tumpang suh kmaren gmn?yg tambakboyo mantingan ngawi

    BalasHapus
  18. Hub 0816844757 nawer yg punya cucian sebelah p agus sutejo

    BalasHapus
  19. Bagaimana kalau mengajukan WPR di kawasan hutan produksi...
    Terima kasih

    BalasHapus