Pertambangan rakyat liar di Kabupaten Manggarai Barat
Menurut UU Nomor 4
Tahun 2009 pasal 1 ayat 10, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk
melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan
luas wilayah dan investasi terbatas. WPR adalah bagian dari Wilayah
Pertambangan (WP) tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
Ketentuan mengenai WPR dalam UU Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 20:
Kegiatan Pertambangan
rakyat dilaksanakan dalam suatu WPR
Pasal 21:
WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/ kota.
Pasal 22:
Kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut:
Kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut:
a.
mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara
tepi dan tepi sungai;
b.
mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua
puluh lima) meter;
c.
endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
d.
luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektare;
e.
menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/ atau
f.
merupakan wilayah atau tempat kegiatan tarnbang rakyat yang sudah dikerjakan
sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.
Pasal 23:
Dalam menetapkan WPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, bupati/walikota berkewajiban melakukan pengumuman mengenai
rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.
Penjelasan: Pengumuman
rencana WPR dilakukan di kantor desa / kelurahan dan kantor/instansi terkait;
dilengkapi dengan peta situasi yang menggambarkan lokasi, luas, dan batas serta
daftar koordinat; dan dilengkapi daftar pemegang hak atas tanah yang berada
dalam WPR.
Pasal 24:
Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat
yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk
ditetapkan sebagai WPR.
Pasal 25:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman,
prosedur, dan penetapan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23
diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 26:
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan
mekanisme penetapan WPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23
diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota.
Ketentuan mengenai IPR dalam UU Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 68:
(1) Luas wilayah
untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada:
a. perseorangan
paling banyak 1 (satu) hektare;
b. kelompok
masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare; dan/atau
c. koperasi paling
banyak 10 (sepuluh) hektare.
(2) IPR diberikan
untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 69:
Pemegang IPR berhak:
a. mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang
keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen
dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
b.
mendapat bantuan modal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70:
Pemegang IPR wajib:
a. melakukan kegiatan
penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
b. mematuhi peraturan
perundang-undangan di bidangkeselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan,
dan memenuhi standar yang berlaku;
c. mengelola
lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
d. membayar iuran
tetap dan iuran produksi; dan
e. menyampaikan
laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada
pemberi IPR.
Pasal 71
1. Selain kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, pemegang IPR dalam melakukan kegiatan
pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 wajib menaati ketentuan
persyaratan teknis pertambangan.
2. Ketentuan lebih
lanjut mengenai persyaratan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 131:
Besarnya pajak dan
penerimaan negara bukan pajak yang dipungut dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 72
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pemberian IPR diatur dengan peraturan daerah
kabupaten/kota.
Adapun syarat-syarat mengajukan IPR adalah sebagai berikut:
B. Syarat Teknis
i. Sumuran pada IPR paling dalam 25
(dua puluh lima) meter
ii.Menggunakan pompa mekanik,
penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh
lima) horse power
iii. Tidak menggunakan alat berat dan
bahan peledak
C. Syarat Finansial
TAHAPAN PERIZINAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 tahun 2016
1. Pemohon
mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan
informasi tentang IPR, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan
permohonan IPR.
3. Pemohon mengambil
nomor antrian.
4. Permohonan di check
oleh Petugas Front Office.
a. Dokumen
tidak lengkap dikembalikan
b. Dokumen
lengkap diserahkan ke tim teknis
5. Dokumen
di verifikasi oleh tim teknis.
a. Dokumen
tidak lengkap dan/atau tidak benar secara
administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen
lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan
Rekomendasi ke Dinas Teknis.
6. Verifikasi dan
evaluasi dokumen permohonan oleh Dinas Teknis:
a. Dokumen
tidak sesuai dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b. Dokumen
sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan,
penyusunan berita acara dan rapat pembahasan.
7. Rapat
pembahasan dan Kunjungan Lapangan serta membuat Berita Acara Kunjungan Lapangan.
a. Ditolak,
permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b. Disetujui,
dibuatkan draft Rekomendasi Teknis.
8. Surat
penolakan pemohonan IPR dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Dinas Teknis.
9. Penyerahan penolakan
pemohonan IPR kepada Pemohon.
10. Penyusunan Rekomendasi
Teknis IPR.
11. Pengiriman
Rekomendasi Teknis IPR.
12. Berdasarkan hasil
Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T menerbitkan IPR.
13. Persetujuan IPR diserahkan kepada pemohon.
NB:
Saat ini SK (Surat Keputusan) Bupati untuk
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum melingkupi di semua Kabupaten di Jawa Timur (yang ada seperti Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tulung Agung), sehingga jika akan mengajukan izin pertambangan skala kecil saya sarankan mengajukan WIUP Pertambangan Skala Kecil dengan persyaratan utama luasnya pas 5 hektar, diajukan oleh perorangan, dengan komoditas yang diizinkan meliputi meliputi tanah
urug, pasir (pasir urug dan pasir pasang), kerikil berpasir alami (sirtu) dan
tanah liat (Sesuai Pergub 12 Tahun 2016 yang diresmikan pada 26 Februari 2016).
Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398 (SMS/Telfon)
085 7299 36560 (WA Saja)
Email: galuhsaina@gmail.com
081 252 720 398 (SMS/Telfon)
085 7299 36560 (WA Saja)
Email: galuhsaina@gmail.com
mkasi infonya ya sis...
BalasHapusoke semoga lancar proses perizinannya.
HapusKeren, bermanfaat.
BalasHapusThanks.
Keren, bermanfaat.
BalasHapusThanks.
Sama-sama.
HapusKalau hanya ijin galian batu dan sirtu, hanya 1 hektar,? Bagaimana proses nya?
BalasHapusIzin di kabupaten mana?Tidak semua kabupaten di Jwa Timur WPR-nya sudah ditetapkan. Kalau WPR belum ditetapkan pengajuannya lewat WIUP seperti biasa. Luas minimal pengajuan WIUP 5 hektar, nanti sewaktu IUP Operasi Produksi menjadi 1 hektar tidak masalah asal layak secara teknis dan ekonomi.
HapusIbu klo kita mau nambang pasir sungai ..lahanx punya desa..trus kita maunya desa yg kelola..itu gmana prosesnya Bu..makasih..
BalasHapusIzin bisa diajukan atas nama koperasi desa, kemudian berkas tersebut diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu prov jatim di surabaya
HapusMaksudnya izin seperti apa yang harus kita buat..
BalasHapusPerlu di ingat juga tidak semua kabupaten kota punya peta wilayah pertambangan rakyat..yg sudah di tetapkan...kemudian salah satu syarat jgn lupa izin lingkungan yg harus menyusun dokumen lingkungan baik amdal,ukl.upl,atau sppl
BalasHapusBetul..Pengajuan IPR wajib masuk dalam WPR. Tidak semua kabupaten di Jatim mpy WPR. Saya akan bikin postingan secepatnya tentang kabupaten mana saja yang mempunyai WPR>
HapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKetika sudah keluar IUP, apa ada ijin2 lain jika mau menjual hasil produksi nya?tks.
BalasHapusTidak ada, bisa langsung dijual
Hapuskalo tanah ijinya apa
BalasHapusBisa tanah liat, tanah urug, tras, tergantung jenisnya
HapusIbu Galuh, untuk pengurusan IPR apakah ada rekomendasi konsultan yang bisa membantu
BalasHapusTks
Bisa kontak saya pak 085729936560
HapusIbu Galuh, untuk pengurusan IPR apakah ada rekomemdasi konsultan yang bisa membantu
BalasHapusTks
Selamat malam bu. Bagaimana cara mengurus ijin tanah urug
BalasHapusSelamat malam, bisa mengajukan IPR atau WIUP-IUP Eksplorasi -IUP Operasi Produksi
HapusKalau kurang jelas bisa kontak saya di 085729936560
Bagaimana caranya membuat izin tambang pasir di muara sungai yg terjadi pendangkalan
BalasHapusMinta contoh permohonan ijin bisa mbak...??
BalasHapuspersyaratan dokumen apa aja ibu untuk pengajuan galian tanah urug persawahan dengan skala kecil /5h perseorangan?
BalasHapusatas izin pemilik lahan dan pemerinta desa setempat dan apakah untuk jasa pengurukan tanah di butuhkan izin juga
BalasHapusMbak persyaratan apa aja untuk izin pertambangan galian c
BalasHapusBisa WA ke 081252720398
HapusTerimakasih atas pencerahannya..
BalasHapusSungguh bermanfaat..
Mbak solusi ijin tumpang suh kmaren gmn?yg tambakboyo mantingan ngawi
BalasHapusKontak e sampean ra aktif
BalasHapusHub 0816844757 nawer yg punya cucian sebelah p agus sutejo
BalasHapusBagaimana kalau mengajukan WPR di kawasan hutan produksi...
BalasHapusTerima kasih