Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work.

1.04.2016

[5] Tata Cara Pengajuan Izin Perpanjangan IUP Operasi Produksi Provinsi Jawa Timur

Setelah Pemohon mendapatkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T), maka pemohon bisa memulai kegiatan penambangan legal.

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tepatnya pasal 47 ayat 1 sd ayat 5 terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 47:
[1] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

[2] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.

[3] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

[4] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
[5] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

Lantas, apa saja syarat untuk mengajukan perpanjangan izin IUP Operasi Produksi? Beginilah syaratnya:

A.   Syarat Administratif
a.    Perseorangan
1.    Surat permohonan bermeterai cukup;
2.    Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3.    Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4. Salinan Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (dilegalisir Kepala Desa setempat);
5.   Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

b.    Badan Usaha
1.    Surat permohonan, berkop dan bermeterai cukup;
2.    Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3.    Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha;
4.    Salinan Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan;
5.    Susunan direksi dan daftar pemegang saham;
6.  Salinan Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak dibidang pertambangan;
7. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

c.    Koperasi
1.    Surat permohonan, berkop dan bermeterai cukup;
2.    Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3.    Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi;
4.    Salinan Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan;
5.    Susunan pengurus koperasi;
6. Salinan Akta pendirian koperasi yang bergerak dibidang usaha pertambangan;
7.    Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

B.   Syarat Teknis
1.    Salinan IUP OP yang diajukan perpanjangan;
2.    Peta kemajuan tambang;
3. Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan/perjanjian dengan pemegang hak atas tanah;
4.  Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dan Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang yang telah disetujui oleh Dinas ESDM;
5.    Laporan akhir kegiatan operasi produksi dan laporan kegiatan reklamasi;
6.    Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan; dan
7.    Neraca sumber daya dan cadangan.

C.   Syarat Finansial
1. Salinan bukti pembayaran Iuran tetap (landrent) dan iuran produksi (royalty) bagi pemegang IUP Operasi Produksi serta IPR mineral logam dan batubara selama 3 (tiga) tahun terakhir. 
2.  Salinan bukti pembayaran pajak daerah bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
3.  Salinan bukti pembayaran Iuran tetap (landrent) bagi pemegang IPR mineral bukan logam dan batuan selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
4.  Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi Badan Usaha.

TAHAPAN PERIZINAN PERPANJANGAN IUP OPERASI PRODUKSI
Berdasarkan Pergub Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016

1.  Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2.  Setelah mendapatkan informasi tentang IUP Operasi Produksi, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi.
3.    Pemohon mengambil nomor antrian.
4.    Permohonan di check oleh Petugas Front Office
a.    Dokumen tidak lengkap dikembalikan 
b.    Dokumen lengkap diserahkan ke tim teknis
5.    Dokumen di verifikasi oleh tim teknis
a. Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis.
6.    Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan oleh Dinas Teknis meliputi:
a.    Dokumen tidak sesuai dikembalikan ke pemohon.
b. Dokumen sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, verifkasi kuasa atas tanah, penyusunan berita acara dan rapat pembahasan.
7.    Rapat pembahasan dan peninjauan lapangan dengan instansi terkait serta membuat Berita Acara Kunjungan Lapangan :
a.    Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b.    Disetujui, dibuatkan draft Rekomendasi Teknis 
8. Surat penolakan pemohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Dinas Teknis.
9.  Penyerahan penolakan pemohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi kepada Pemohon.
10. Penyusunan Rekomendasi Teknis Perpanjangan IUP Operasi Produksi.
11.Pengiriman Rekomendasi Teknis Perpanjangan IUP Operasi Produksi yang dilengkapi dengan batas koordinat.
12. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis, Tim Teknis menerbitkan Perpanjangan IUP Operasi Produksi.
13. Membayar jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sesuai dengan dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang dalam bentuk deposito di Bank Jatim.
14. Pemohon membayar pencetakan Peta IUP Operasi Produksi.
15. Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi diserahkan kepada pemohon.

Jangka waktu penyelesaian proses perizinan adalah 17 (tujuh belas) hari kerja. Biaya yang harus dikeluarkan meliputi biaya Pencetakan Peta sesuai dengan Perda Jatim No. 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah (biasanya peta A3 sebanyak 3 lembar dengan tarif Rp 500.000/peta).

Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398
galuhsaina@gmail.com

0 comments:

Posting Komentar