Setelah Pemohon
mendapatkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi
Produksi) dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T), maka pemohon bisa memulai
kegiatan penambangan legal.
Menurut UU Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tepatnya pasal 47 ayat 1
sd ayat 5 terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 47:
[1] IUP Operasi
Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali
masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
[2] IUP Operasi
Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali
masing-masing 5 (lima) tahun.
[3] IUP Operasi
Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan
dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2
(dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
[4] IUP Operasi
Produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima)
tahun.
[5] IUP Operasi
Produksi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10
(sepuluh) tahun.
Lantas, apa saja
syarat untuk mengajukan perpanjangan izin IUP Operasi Produksi? Beginilah
syaratnya:
1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan informasi tentang IUP Operasi Produksi, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi.
3. Pemohon mengambil nomor antrian.
4. Permohonan di check oleh Petugas Front Office
a. Dokumen tidak lengkap dikembalikan
b. Dokumen lengkap diserahkan ke tim teknis
5. Dokumen di verifikasi oleh tim teknis
a. Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis.
6. Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan oleh Dinas Teknis meliputi:
a. Dokumen tidak sesuai dikembalikan ke pemohon.
b. Dokumen sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, verifkasi kuasa atas tanah, penyusunan berita acara dan rapat pembahasan.
7. Rapat pembahasan dan peninjauan lapangan dengan instansi terkait serta membuat Berita Acara Kunjungan Lapangan :
a. Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b. Disetujui, dibuatkan draft Rekomendasi Teknis
8. Surat penolakan pemohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Dinas Teknis.
9. Penyerahan penolakan pemohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi kepada Pemohon.
10. Penyusunan Rekomendasi Teknis Perpanjangan IUP Operasi Produksi.
11.Pengiriman Rekomendasi Teknis Perpanjangan IUP Operasi Produksi yang dilengkapi dengan batas koordinat.
12. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis, Tim Teknis menerbitkan Perpanjangan IUP Operasi Produksi.
13. Membayar jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sesuai dengan dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang dalam bentuk deposito di Bank Jatim.
14. Pemohon membayar pencetakan Peta IUP Operasi Produksi.
15. Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi diserahkan kepada pemohon.
Biaya yang harus dikeluarkan meliputi biaya Pencetakan Peta sesuai dengan Perda Jatim No. 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah (biasanya peta A3 sebanyak 3 lembar dengan tarif Rp 500.000/peta).
Biaya yang harus dikeluarkan meliputi biaya Pencetakan Peta sesuai dengan Perda Jatim No. 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah (biasanya peta A3 sebanyak 3 lembar dengan tarif Rp 500.000/peta).
Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398 (SMS/Telfon)
085 7299 36560 (WA Saja)
Email: galuhsaina@gmail.com
081 252 720 398 (SMS/Telfon)
085 7299 36560 (WA Saja)
Email: galuhsaina@gmail.com
0 comments:
Posting Komentar