Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work.

12.29.2015

[4] Istilah-Istilah Umum di Bidang Pertambangan (1)

Kegiatan penambangan harus dijalankan sesuai peraturan hukum di Indonesia

Mengutip Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berikut adalah istilah-istilah umum yang sering muncul pada kegiatan pertambangan. Hendaknya istilah-istilah berikut dipahami dan dimengerti oleh setiap calon penambang untuk mendapatkan gambaran akan proses penambangan.

1.  Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.