Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work.

11.18.2015

[3] Tata Cara Pengajuan Izin IUP Operasi Produksi (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) Provinsi Jawa Timur

Penulis:
Galuh Pratiwi, S.T.
(Sarjana Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada)

Ketika dokumen sudah disetujui oleh Dinas ESDM dan dikembalikan kepada penambang, maka penambang bisa segera mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi produksi) kepada Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dengan syarat-syarat sebagai berikut:

PERSEORANGAN
Syarat administratif:
1. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi, teknis, finansial dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai.
2.  Salinan KTP dengan legalisir catatan sipil.
3.  Salinan NPWP dengan legalisir catatan sipil.
4. Salinan surat keterangan domisili usaha pertambangan dari Kepala Desa dengan legalisir

Syarat teknis:
5. Salinan persetujuan WIUP yang dilengkapi dengan peta dan koordinat;
6. Salinan IUP Eksplorasi;
7. Peta dan koordinat permohonan WIUP Operasi Produksi yang telah terkoreksi sesuai dengan hasil eksplorasi dan penguasaan atas tanah;
8. Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan dan perjanjian hak atas tanah untuk lahan masyarakat;
9.   Laporan eksplorasi yang telah disetujui Dinas ESDM;
10.Laporan studi kelayakan (termasuk rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi) yang disetujui oleh Dinas ESDM.
11. Rencana reklamasi dan pascatambang yang disetujui 
  oleh Dinas ESDM ;
12. Rencana kerja dan anggaran biaya yang disetujui oleh Dinas  ESDM;
13.Surat penunjukkan Kepala Teknik Tambang oleh pemohon izin.

Syarat lingkungan:
 14. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 15. Persetujuan dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL/AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (persetujuan dokumen UKL-UPL/AMDAL dilakukan di Pemerintah kota/kabupaten --> Kantor Lingkungan Hidup/Badan Lingkungan Hidup). Jika kapasitas produksi melebihi 500.000 m3/tahun maka wajib menggunakan AMDAL.

Syarat finansial:
16.Laporan keuangan 1 ( satu) tahun terakhir bagi Badan Usaha/Koperasi;
17.Bukti pembayaran iuran tetap 3(tiga) tahun terakhir (khusus mineral logam dan  batubara);
18.Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir (khusus mineral logam dan batubara)


BADAN USAHA, FIRMA, PERUSAHAAN KOMANDITER
Syarat administratif:
1. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi, teknis, finansial dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai dan wajib berkop perusahaan.
2.  Salinan KTP dengan legalisir catatan sipil.
3.  Salinan NPWP dengan legalisir catatan sipil.
4. Salinan surat keterangan domisili usaha pertambangan dari Kepala Desa dengan legalisir
5. Susunan direksi dan daftar pemegang saham
6. Salinan Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang pertambangan
7. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

Syarat teknis:
8. Salinan persetujuan WIUP yang dilengkapi dengan peta dan koordinat;
9.  Salinan IUP Eksplorasi;
10.Peta dan koordinat permohonan WIUP Operasi Produksi yang telah terkoreksi sesuai dengan hasil eksplorasi dan penguasaan atas tanah;
11.Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan dan perjanjian hak atas tanah untuk lahan masyarakat;
12.  Laporan eksplorasi yang telah disetujui Dinas ESDM;
13.Laporan studi kelayakan (termasuk rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi) yang disetujui oleh Dinas ESDM.
14.  Rencana reklamasi dan pascatambang yang disetujui oleh Dinas   ESDM ;
15.  Rencana kerja dan anggaran biaya yang disetujui oleh Dinas   ESDM;
16.  Surat penunjukkan Kepala Teknik Tambang oleh pemohon izin.

Syarat lingkungan:
 17. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
18. Persetujuan dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL/AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (persetujuan dokumen UKL-UPL/AMDAL dilakukan di Pemerintah kota/kabupaten --> Kantor Lingkungan Hidup/Badan Lingkungan Hidup). Jika kapasitas produksi melebihi 500.000 m3/tahun maka wajib menggunakan AMDAL.

Syarat finansial:
19. Laporan keuangan 1 ( satu) tahun terakhir bagi Badan Usaha/Koperasi;
20. Bukti pembayaran iuran tetap 3(tiga) tahun terakhir (khusus mineral logam dan batubara);
21. Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir (khusus mineral logam dan batubara)

KOPERASI
Syarat administratif:
1. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi, teknis, finansial dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai dan wajib berkop koperasi.
2.  Salinan KTP dengan legalisir catatan sipil.
3.  Salinan NPWP dengan legalisir catatan sipil.
4. Salinan surat keterangan domisili usaha pertambangan dari Kepala Desa dengan legalisir
5. Susunan pengurus koperasi
6. Salinan Akta pendirian Koperasi yang bergerak di bidang pertambangan
7. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

Syarat teknis:
8. Salinan persetujuan WIUP yang dilengkapi dengan peta dan koordinat;
9.  Salinan IUP Eksplorasi;
10. Peta dan koordinat permohonan WIUP Operasi Produksi yang telah terkoreksi sesuai dengan hasil eksplorasi dan penguasaan atas tanah;
11. Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan dan perjanjian hak atas tanah untuk lahan masyarakat;
12.  Laporan eksplorasi yang telah disetujui Dinas ESDM;
13. Laporan studi kelayakan (termasuk rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi) yang disetujui oleh Dinas ESDM.
14.  Rencana reklamasi dan pascatambang yang disetujui olehDinas ESDM ;
15.  Rencana kerja dan anggaran biaya yang disetujui oleh Dinas   ESDM;
16.  Surat penunjukkan Kepala Teknik Tambang oleh pemohon izin.

Syarat lingkungan:
   17. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
   18. Persetujuan dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL/AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (persetujuan dokumen UKL-UPL/AMDAL dilakukan di Pemerintah kota/kabupaten --> Kantor Lingkungan Hidup/Badan Lingkungan Hidup). Jika kapasitas produksi melebihi 500.000 m3/tahun maka wajib menggunakan AMDAL.

Syarat finansial:
19. Laporan keuangan 1 ( satu) tahun terakhir bagi Badan Usaha/Koperasi;
20. Bukti pembayaran iuran tetap 3(tiga) tahun terakhir (khusus mineral logam dan batubara);
21. Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir (khusus mineral logam dan batubara)

TAHAPAN PERIZINAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI (WIUP OPERASI PRODUKSI)
Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 Tahun 2016
1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan informasi tentang IUP Operasi Produksi, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi.
3.  Pemohon mengambil nomor antrian.
4.  Permohonan di check oleh Petugas Front Office
a.  Dokumen tidak lengkap dikembalikan
b.  Dokumen lengkap diserahkan ke tim teknis
5.  Dokumen di verifikasi oleh tim teknis
a.  Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis.
6.Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan oleh Dinas Teknis meliputi:
-    kesesuaian dengan Peta dan Koordinat WIUP.
- penelitian Dokumen permohonan terhadap kesesuaian dengan bukti penguasaan atas tanah.
a.   Dokumen tidak sesuai dikembalikan ke pemohon.
b. Dokumen sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, penyusunan berita acara dan rapat pembahasan.
7. Rapat pembahasan dan peninjauan lapangan dengan instansi terkait serta membuat Berita Acara Kunjungan Lapangan, meliputi:
-       Kuasa atas tanah.
-       Kesesuaian komoditas.
a. Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b.  Disetujui, permohonan dimintakan rekomendasi dari instansi terkait melalui tim teknis.
8. Surat penolakan pemohonan IUP Operasi Produksi dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Dinas Teknis.
9. Penyerahan penolakan pemohonan IUP Operasi Produksi kepada Pemohon.
10. Penyusunan Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi.
11.Pengiriman Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi yang dilengkapi dengan batas koordinat.
12. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis, Tim Teknis menerbitkan IUP Operasi Produksi.
13. Membayar jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sesuai dengan dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang dalam bentuk deposito di Bank Jatim.
14. Pemohon membayar pencetakan Peta IUP Operasi Produksi
15. Persetujuan IUP Operasi Produksi diserahkan kepada pemohon.

FAQ:
1.  Di bagian syarat teknis disebutkan "Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan dan perjanjian hak atas tanah untuk lahan masyarakat", maksudnya bagaimana?
Jawab: Tahapan WIUP Operasi Produksi mensyaratkan bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan dan perjanjian hak atas tanah untuk lahan masyarakat. Hal ini harus dipastikan lengkap dan beres untuk menghindari masalah ke depannya. Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan?

a. Membuat sketsa kepemilikan tanah/kuasa atas tanah di dalam peta WIUP
Sketsa kepemilikan tanah/kuasa atas tanah ini berguna untuk memudahkan tim verifikasi Dinas ESDM ketika akan dilakukan peninjauan WIUP Operasi Produksi di lapangan. Kepemilikan tanah/Kuasa atas tanah ini harus di dalam WIUP. Kepemilikan tanah/kuasa tanah ini bisa melingkupi 100 % WIUP (jika sanggup membebaskan keseluruhan tanah) ataupun tidak 100 % WIUP (hanya bisa membebaskan sebagian lahan saja). Ilustrasinya seperti di bawah ini:

Contoh sketsa ketika kepemilikan tanah/kuasa tanah di dalam lokasi WIUP bisa dibebaskan seluruhnya:
Download gambar ukuran besar disini : Contoh Sketsa Tanah 1
Karena dibebaskan seluruhnya maka peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP Operasi Produksi) sama dengan peta WIUP.
Download gambar ukuran besar disini : Contoh Peta IUP OP 1

KONDISI LAIN:
Contoh sketsa ketika kepemilikan tanah/kuasa tanah di dalam lokasi WIUP tidak dibebaskan seluruhnya:
Download gambar ukuran besar disini : Contoh Sketsa Tanah 2

Karena tidak dibebaskan seluruhnya maka peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP Operasi Produksi) sedikit berbeda dengan peta WIUP:
Download gambar ukuran besar disini : Contoh Peta IUP OP 2

B. Menyiapkan surat pernyataan/perjanjian antara pemilik/pemegang kuasa atas tanah dengan pemohon untuk masing-masing tanah. Download format JPEG yang lebih besar disini: Contoh Surat Pernyataan antara pemilik/pemegang kuasa atas tanah dengan pemohon.

C. Menyiapkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) masing-masing tanah yang dikuasai.

2.  Apakah akan dilakukan kunjungan lapangan kembali?
Jawab: Iya BETUL. Jika kunjungan lapangan pada tahap perizinan WIUP dimaksudkan untuk memastikan lokasi sudah benar, kunjungan lapangan pada tahap perizinan WIUP Operasi Produksi dimaksudkan untuk memastikan berapa luasan kuasa atas tanah dan kesesuaian komoditas.

3.Jadi total ada dua kali kunjungan dari Tim Dinas ESDM?
Jawab: Iya BENAR. Sewaktu WIUP dan WIUP Operasi Produksi.

4. Lantas, apa tahap selanjutnya yang harus saya lakukan ketika sudah menyerahkan semua persyaratan permohonan WIUP Operasi Produksi ke P2T?
Jawab: Menunggu pemberitahuan kunjungan lapangan dari Tim Dinas ESDM. Setelah kunjungan lapangan dan didapatkan luas WIUP Operasi Produksi berdasarkan kuasa atas tanah, maka Tim Dinas ESDM akan membuat Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi. Rekomendasi Teknis ini dikirim ke P2T dan akan menjadi dasar bagi diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

5. Berapa lama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi bisa saya dapatkan?
Jawab: 
Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tepatnya pasal 47 ayat 1 sd ayat 5 terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 47:
[1] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

[2] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.

[3] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

[4] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.


[5] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

6.Bagaimana kalau menurut perhitungan umurnya < 5 tahun? Semisal hanya 6 bulan? 3 tahun? 4 tahun?
Maka umur diberikan berdasarkan perhitungan tersebut.

7. Bagaimana prosedur membayar Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang?
Jawab: Silahkan meluncur ke postingan Prosedur Membayar Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang.

8. Bagaimana jika saya sudah mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tapi tidak mempunyai fasilitas untuk pengolahan/pemurnian, pengangkutan/penjualan dan penjualan?
Jawab: Menurut PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 36, bisa melakukan kerjasama dengan :
"Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki: 
a. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;  
b. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian; dan/atau  
c. IUP Operasi Produksi."

Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398 (SMS/Telfon)
085 7299 36560 (WA Saja)
Email: galuhsaina@gmail.com

[2] Tata Cara Pengajuan Izin IUP Eksplorasi (Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi) Provinsi Jawa Timur

Penulis:
Galuh Pratiwi, S.T.
(Sarjana Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada)

Setelah Pemohon mendapatkan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T), maka pemohon wajib segera mengajukan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi). Kenapa wajib segera? Karena persetujuan WIUP hanya berlaku 5 (lima) hari, sehingga jika sejak tanggal persetujuan WIUP sampai 5 hari sesudahnya pemohon tidak segera mengajukan permohonan IUP Eksplorasi, maka WIUP yang sudah disetujui akan menjadi wilayah terbuka kembali.

Dibawah ini saya akan memaparkan syarat-syarat pengajuan izin Izin Usaha Eksplorasi (IUP Eksplorasi) di Provinsi Jawa Timur baik untuk perseorangan ataupun badan usaha :

PERSEORANGAN
SYARAT ADMINISTRATIF
1. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan IUP Eksplorasi, lokasi permohonan IUP Eksplorasi, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi, teknis  dan finansial dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai. Contoh formatnya bisa didownload disini : Format surat permohonan IUP Eksplorasi Perseorangan.
2. Surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran salinan data yang dilampirkan. Contoh formatnya download di link ini.

SYARAT TEKNIS
3. Salinan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dilengkapi dengan peta dan koordinat.
4. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
5. Surat pernyataan tenaga teknis pertambangan bermeterai yang menyatakan kesediaan untuk mematuhi peraturan di bidang pertambangan dan lingkungan;
6.  Rencana Kerja Eksplorasi

SYARAT FINANSIAL
7.  Melampirkan salinan bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam dan batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang (khusus untuk permohonan IUP Eksplorasi mineral logam dan batuan)
8. Salinan bukti pembayaran biaya percetakan peta sesuai permohonan WIUP dengan mengikuti ketentuan Pencetakan Peta sesuai dengan Pergub Jatim No. 29 tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah (yang telah dibayarkan sebelumnya pada tahap WIUP)
9. Salinan bukti Pembayaran Pencadangan Wilayah melalui Kementerian ESDM sebagai PNBP dengan Mata Anggaran Penerimaan / Rekening 423116 (yang telah dibayarkan sebelumnya pada tahap WIUP).

SYARAT LINGKUNGAN
      10. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 


BADAN USAHA, FIRMA, PERUSAHAAN KOMANDITER DAN KOPERASI
SYARAT ADMINISTRATIF
1. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan IUP Eksplorasi, lokasi permohonan IUP Eksplorasi, batas-batas permohonan IUP Eksplorasi, daftar lampiran persyaratan administrasi, teknis  dan finansial dengan jelas. Untuk badan usaha/firma/Perusahaan komanditer/Koperasi surat harus berkop. Ditandatangan pemohon dengan materai. Contoh formatnya bisa didownload disini : Format surat permohonan IUP Eksplorasi Perusahaan/Koperasi.
2. Surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran salinan data yang dilampirkan. Contoh formatnya download di link ini.

SYARAT TEKNIS
3.  Salinan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dilengkapi dengan peta dan koordinat.
4.  Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
5. Surat pernyataan tenaga teknis pertambangan bermeterai yang menyatakan kesediaan untuk mematuhi peraturan di bidang pertambangan dan lingkungan;
6.  Rencana Kerja Eksplorasi

SYARAT FINANSIAL
7.  Melampirkan salinan bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam dan batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang (khusus untuk permohonan IUP Eksplorasi mineral logam dan batuan)
8. Salinan bukti pembayaran biaya percetakan peta sesuai permohonan WIUP dengan mengikuti ketentuan Pencetakan Peta sesuai dengan Perda Jatim No. 29 tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah.
9. Salinan bukti Pembayaran Pencadangan Wilayah melalui Kementerian ESDM sebagai PNBP dengan Mata Anggaran Penerimaan / Rekening 423116

SYARAT LINGKUNGAN
      10. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

TAHAPAN PERIZINAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI
(Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 Tahun 2016)
1.  Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.

2.  Setelah mendapatkan informasi tentang IUP Eksplorasi, Pemohon  melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan IUP Eksplorasi.

3.  Pemohon mengambil nomor antrian.

4.  Permohonan di check oleh Petugas Front Office
a.   Dokumen tidak lengkap dikembalikan. 
b.   Dokumen lengkap diserahkan ke tim teknis.

5.  Dokumen di verifikasi oleh tim teknis
a.   Dokumen tidak lengkap dan atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon 
b.   Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis.

6.   Verifikasi dan Evaluasi Dokumen Permohonan oleh Dinas Teknis
a.   Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b.   Disetujui, permohonan dibuatkan draft Rekomendasi Teknis.

7. Surat penolakan pemohonan IUP Eksplorasi dari hasil verifikasi dan Evaluasi Dinas Teknis.

8. Penyerahan penolakan pemohonan IUP Eksplorasi kepada Pemohon.

9. Penyusunan Rekomendasi Teknis IUP Eksplorasi.

10. Pengiriman Rekomendasi Teknis IUP Eksplorasi.

11. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T  menerbitkan IUP Eksplorasi.

12. Pemohon melakukan pembayaran biaya pencetakan perubahan peta.

13.  Persetujuan IUP Eksplorasi diserahkan kepada pemohon.


TAHAPAN SETELAH IUP EKSPLORASI DITERIMA PEMOHON
Setelah Pemohon mendapatkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T), maka pemohon bisa segera melakukan penyusunan kegiatan eksplorasi. Kegiatan eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Hasil kegiatan eksplorasi ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk empat dokumen yakni Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang. 

Penyusunan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya wajib didasarkan pada KEPMEN ESDM No.1453 K/29/MEM/2000. Sedangkan penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang wajib didasarkan pada Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2014.

Untuk melihat tata cara penyusunan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang silahkan langsung klik link berikut ini:


NB: Jika sewaktu kegiatan eksplorasi anda melakukan suatu penyelidikan yang mengubah kualitas lingkungan maupun ekosistem pada area WIUP ataupun sekitarnya, maka wajib melakukan reklamasi tahap ekplorasi. Pedoman penyusunannya:

FAQ:
1. Diatas disebutkan salah satu syarat adalah Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang yang sudah disetujui oleh Dinas ESDM. Bagaimana prosesnya supaya bisa disetujui Dinas ESDM?
~Selesai membuat semua dokumen tersebut, maka Anda bisa mengajukan kelima dokumen tersebut disertai surat keterangan pengajuan dokumen ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk meminta persetujuan dokumen. Pada tahap ini, petugas evaluasi Dinas ESDM akan melakukan evaluasi kelima dokumen tersebut. Apakah sudah sesuai dengan KEPMEN ESDM No.1453 K/29/MEM/2000 dan Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2014. Evaluasi tersebut berupa pemberian saran-saran ataupun pembetulan jika masih ada yang janggal/kurang tepat.

~Ketika evaluasi sudah selesai dilakukan oleh Petugas Evaluasi Dinas ESDM, maka pemohon beserta konsultan yang membuat kelima dokumen tersebut akan diundang oleh Dinas ESDM untuk melakukan paparan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang. Tim pembahas paparan dari Dinas ESDM merupakan ahli-ahli terkait yang akan memberikan saran-saran atau pembetulan pada dokumen. Semua saran maupun pembetulan ini ditulis oleh Notulen.

~ Selesai paparan, maka notulen beserta dokumen evaluasi akan diberikan oleh Dinas ESDM kepada pemohon. Disini pemohon diberikan waktu (mungkin bisa dibatasi/tidak dibatasi) oleh Dinas ESDM untuk melakukan perbaikan (revisi) pada kelima dokumen. Pemohon wajib memperbaiki semua hal yang ada di notulen maupun dokumen evaluasi, disamping menyertakan juga halaman perbaikan pada dokumen revisi.

~Kelima dokumen yang direvisi beserta daftar revisi disertai halaman perbaikan diserahkan kembali ke Dinas ESDM untuk dievaluasi kembali. Jika masih ada revisi maka akan dikembalikan lagi. Jika sudah OK, maka dokumen akan disetujui.Ketika kelima dokumen sudah disetujui oleh tim Teknis Dinas ESDM, maka tahap kegiatan eksplorasi sudah selesai.

2. Berapa lama panjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi diberikan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu?
Jawab: Tentunya ini tergantung pada Rencana Kegiatan Eksplorasi yang sudah anda buat sebelumnya. Jika dalam rencana Kerja Eksplorasi anda mengusulkan waktu 6 bulan maka IUP Eksplorasi yang diberikan adalah 6 bulan, tetapi tentu saja ada waktu maksimalnya seperti yang tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 42 tentang IUP Eksplorasi. 

Ketentuannya sebagai berikut:
(I) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun.

(2) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.

(3) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

(4) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.

3. Berarti perizinan di tahap IUP Eksplorasi ini hanya berupa syarat-syarat administratif, teknis, finansial dan lingkungan saja? Tidak ada kegiatan peninjauan?
Jawab: YA. BETUL.

4. Apa yang harus saya lakukan setelah mendapatkan IUP Eksplorasi?
Jawab: Segera melakukan kegiatan eksplorasi. Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009, kegiatan eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Langkah-langkah yang harus dilakukan meliputi hal-hal di bawah ini:
Kegiatan eksplorasi (GALUH PRATIWI)

Bagi yang membutuhkan bantuan:
081 252 720 398 (SMS/Telfon)
085 7299 36560 (WA Saja)
Email: galuhsaina@gmail.com