Penulis:
Galuh Pratiwi, S.T.
(Sarjana Teknik Geologi
Universitas Gadjah Mada)
Ketika dokumen sudah
disetujui oleh Dinas ESDM dan dikembalikan kepada penambang, maka penambang
bisa segera mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
(IUP Operasi produksi) kepada Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
PERSEORANGAN
Syarat
administratif:
1.
Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi
Produksi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T)
Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan
alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan
WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran
persyaratan administrasi, teknis, finansial dengan jelas. Ditandatangan pemohon
dengan materai.
2.
Salinan KTP dengan legalisir catatan sipil.
3.
Salinan NPWP dengan legalisir catatan sipil.
4.
Salinan surat keterangan domisili usaha pertambangan dari Kepala Desa dengan
legalisir
Syarat
teknis:
5. Salinan persetujuan WIUP yang dilengkapi dengan peta dan koordinat;
6. Salinan IUP Eksplorasi;
7.
Peta dan koordinat permohonan WIUP Operasi Produksi yang telah terkoreksi
sesuai dengan hasil eksplorasi dan penguasaan atas tanah;
8.
Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah
atau kesepakatan dan perjanjian hak atas tanah untuk lahan masyarakat;
9. Laporan eksplorasi yang telah disetujui Dinas
ESDM;
10.Laporan studi kelayakan (termasuk
rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi)
yang disetujui oleh Dinas ESDM.
11. Rencana reklamasi dan pascatambang yang disetujui
oleh Dinas ESDM ;
oleh Dinas ESDM ;
12. Rencana kerja dan anggaran biaya yang disetujui oleh Dinas ESDM;
13.Surat penunjukkan Kepala Teknik Tambang oleh pemohon izin.
Syarat
lingkungan:
14. Surat pernyataan kesanggupan
untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
15. Persetujuan dokumen
lingkungan hidup (UKL-UPL/AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (persetujuan
dokumen UKL-UPL/AMDAL dilakukan di Pemerintah kota/kabupaten --> Kantor
Lingkungan Hidup/Badan Lingkungan Hidup). Jika kapasitas produksi melebihi
500.000 m3/tahun maka wajib menggunakan AMDAL.
Syarat
finansial:
16.Laporan keuangan 1 ( satu)
tahun terakhir bagi Badan Usaha/Koperasi;
17.Bukti pembayaran iuran tetap 3(tiga) tahun terakhir (khusus
mineral logam dan batubara);
18.Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai
penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir (khusus mineral
logam dan batubara)
BADAN USAHA, FIRMA, PERUSAHAAN KOMANDITER
Syarat
administratif:
1.
Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi
Produksi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T)
Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan
alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan
WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran
persyaratan administrasi, teknis, finansial dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan
materai dan wajib berkop perusahaan.
2.
Salinan KTP dengan legalisir catatan sipil.
3.
Salinan NPWP dengan legalisir catatan sipil.
4.
Salinan surat keterangan domisili usaha pertambangan dari Kepala Desa dengan
legalisir
5.
Susunan direksi dan daftar pemegang saham
6.
Salinan Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang pertambangan
7.
Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang
dilampirkan dalam permohonan.
Syarat
teknis:
8. Salinan persetujuan WIUP
yang dilengkapi dengan peta dan koordinat;
9. Salinan IUP Eksplorasi;
10.Peta
dan koordinat permohonan WIUP Operasi Produksi yang telah terkoreksi sesuai
dengan hasil eksplorasi dan penguasaan atas tanah;
11.Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah
atau kesepakatan dan perjanjian hak atas tanah untuk lahan masyarakat;
12. Laporan eksplorasi yang telah disetujui Dinas
ESDM;
13.Laporan studi kelayakan (termasuk
rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi)
yang disetujui oleh Dinas ESDM.
14. Rencana reklamasi dan pascatambang yang disetujui oleh Dinas ESDM ;
15. Rencana kerja dan anggaran biaya yang disetujui oleh Dinas ESDM;
16. Surat penunjukkan Kepala
Teknik Tambang oleh pemohon izin.
Syarat
lingkungan:
17. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan
peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
18. Persetujuan dokumen lingkungan
hidup (UKL-UPL/AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (persetujuan dokumen UKL-UPL/AMDAL dilakukan di
Pemerintah kota/kabupaten --> Kantor Lingkungan Hidup/Badan Lingkungan
Hidup). Jika kapasitas produksi melebihi 500.000 m3/tahun maka wajib
menggunakan AMDAL.
Syarat
finansial:
19. Laporan keuangan 1 ( satu)
tahun terakhir bagi Badan Usaha/Koperasi;
20.
Bukti pembayaran iuran tetap 3(tiga) tahun terakhir (khusus mineral logam dan
batubara);
21.
Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi
pemenang lelang WIUP yang telah berakhir (khusus mineral logam dan batubara)
KOPERASI
Syarat
administratif:
1.
Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi
Produksi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T)
Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan
alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan
WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran
persyaratan administrasi, teknis, finansial dengan jelas. Ditandatangan
pemohon dengan materai dan wajib berkop koperasi.
2.
Salinan KTP dengan legalisir catatan sipil.
3.
Salinan NPWP dengan legalisir catatan sipil.
4.
Salinan surat keterangan domisili usaha pertambangan dari Kepala Desa dengan
legalisir
5.
Susunan pengurus koperasi
6.
Salinan Akta pendirian Koperasi yang bergerak di bidang pertambangan
7.
Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang
dilampirkan dalam permohonan.
Syarat
teknis:
8. Salinan persetujuan WIUP yang dilengkapi dengan peta dan koordinat;
9. Salinan IUP Eksplorasi;
10. Peta dan koordinat permohonan WIUP Operasi Produksi yang telah
terkoreksi sesuai dengan hasil eksplorasi dan penguasaan atas tanah;
11. Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan melampirkan bukti
kepemilikan tanah atau kesepakatan dan perjanjian hak atas tanah untuk lahan
masyarakat;
12. Laporan eksplorasi yang telah disetujui Dinas
ESDM;
13. Laporan studi kelayakan (termasuk
rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi)
yang disetujui oleh Dinas ESDM.
14. Rencana reklamasi dan pascatambang yang disetujui olehDinas
ESDM ;
15. Rencana kerja dan anggaran biaya yang disetujui oleh Dinas ESDM;
16. Surat penunjukkan Kepala
Teknik Tambang oleh pemohon izin.
Syarat
lingkungan:
17. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan
peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
18. Persetujuan dokumen
lingkungan hidup (UKL-UPL/AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (persetujuan dokumen UKL-UPL/AMDAL dilakukan di
Pemerintah kota/kabupaten --> Kantor Lingkungan Hidup/Badan Lingkungan
Hidup). Jika kapasitas produksi melebihi 500.000 m3/tahun maka wajib
menggunakan AMDAL.
Syarat
finansial:
19. Laporan keuangan 1 ( satu)
tahun terakhir bagi Badan Usaha/Koperasi;
20.
Bukti pembayaran iuran tetap 3(tiga) tahun terakhir (khusus mineral logam dan
batubara);
21.
Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi
pemenang lelang WIUP yang telah berakhir (khusus mineral logam dan batubara)
TAHAPAN PERIZINAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI (WIUP OPERASI PRODUKSI)
Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 Tahun 2016
1. Pemohon mencari
informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan
informasi tentang IUP Operasi Produksi, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan
mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi.
3. Pemohon mengambil
nomor antrian.
4. Permohonan di check
oleh Petugas Front Office
a. Dokumen
tidak lengkap dikembalikan
b. Dokumen
lengkap diserahkan ke tim teknis
5. Dokumen di verifikasi
oleh tim teknis
a. Dokumen
tidak lengkap dan/atau tidak benar secara
administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen
lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan
Rekomendasi ke Dinas Teknis.
6.Verifikasi dan evaluasi
dokumen permohonan oleh Dinas Teknis meliputi:
- kesesuaian
dengan Peta dan Koordinat WIUP.
- penelitian
Dokumen permohonan terhadap kesesuaian dengan bukti penguasaan atas tanah.
a. Dokumen
tidak sesuai dikembalikan ke pemohon.
b. Dokumen
sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan,
penyusunan berita acara dan rapat pembahasan.
7. Rapat pembahasan dan
peninjauan lapangan dengan instansi terkait serta membuat Berita Acara
Kunjungan Lapangan, meliputi:
-
Kuasa
atas tanah.
-
Kesesuaian
komoditas.
a. Ditolak,
permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b. Disetujui,
permohonan dimintakan rekomendasi dari instansi terkait melalui tim
teknis.
8. Surat penolakan
pemohonan IUP Operasi Produksi dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Dinas Teknis.
9. Penyerahan penolakan
pemohonan IUP Operasi Produksi kepada Pemohon.
10. Penyusunan
Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi.
11.Pengiriman
Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi yang dilengkapi dengan batas koordinat.
12. Berdasarkan hasil
Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis, Tim Teknis menerbitkan IUP Operasi
Produksi.
13. Membayar jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sesuai dengan dokumen Rencana Reklamasi dan
Pasca Tambang dalam bentuk deposito di Bank Jatim.
14. Pemohon membayar
pencetakan Peta IUP Operasi Produksi
15. Persetujuan IUP Operasi Produksi diserahkan kepada pemohon.
FAQ:
1. Di bagian syarat teknis disebutkan " Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan dan perjanjian hak atas tanah untuk lahan masyarakat", maksudnya bagaimana?
Jawab: Tahapan WIUP Operasi Produksi mensyaratkan bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan dan perjanjian hak atas tanah untuk lahan masyarakat. Hal ini harus dipastikan lengkap dan beres untuk menghindari masalah ke depannya. Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan?
a. Membuat sketsa kepemilikan tanah/kuasa atas tanah di dalam peta WIUP
Sketsa kepemilikan tanah/kuasa atas tanah ini berguna untuk memudahkan tim verifikasi Dinas ESDM ketika akan dilakukan peninjauan WIUP Operasi Produksi di lapangan. Kepemilikan tanah/Kuasa atas tanah ini harus di dalam WIUP. Kepemilikan tanah/kuasa tanah ini bisa melingkupi 100 % WIUP (jika sanggup membebaskan keseluruhan tanah) ataupun tidak 100 % WIUP (hanya bisa membebaskan sebagian lahan saja). Ilustrasinya seperti di bawah ini:
Contoh sketsa ketika kepemilikan tanah/kuasa tanah di dalam lokasi WIUP bisa dibebaskan seluruhnya:
Download gambar ukuran besar disini : Contoh Sketsa Tanah 1
Karena dibebaskan seluruhnya maka peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP Operasi Produksi) sama dengan peta WIUP.
Download gambar ukuran besar disini : Contoh Peta IUP OP 1
KONDISI LAIN:
Download gambar ukuran besar disini : Contoh Sketsa Tanah 2
Download gambar ukuran besar disini : Contoh Peta IUP OP 2
B. Menyiapkan surat pernyataan/perjanjian antara pemilik/pemegang kuasa atas tanah dengan pemohon untuk masing-masing tanah. Download format JPEG yang lebih besar disini: Contoh Surat Pernyataan antara pemilik/pemegang kuasa atas tanah dengan pemohon.
C. Menyiapkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) masing-masing tanah yang dikuasai.
2. Apakah akan dilakukan kunjungan lapangan kembali?
Jawab: Iya BETUL. Jika kunjungan lapangan pada tahap perizinan WIUP dimaksudkan untuk memastikan lokasi sudah benar, kunjungan lapangan pada tahap perizinan WIUP Operasi Produksi dimaksudkan untuk memastikan berapa luasan kuasa atas tanah dan kesesuaian komoditas.
3.Jadi total ada dua kali kunjungan dari Tim Dinas ESDM?
Jawab: Iya BENAR. Sewaktu WIUP dan WIUP Operasi Produksi.
4. Lantas, apa tahap selanjutnya yang harus saya lakukan ketika sudah menyerahkan semua persyaratan permohonan WIUP Operasi Produksi ke P2T?
Jawab: Menunggu pemberitahuan kunjungan lapangan dari Tim Dinas ESDM. Setelah kunjungan lapangan dan didapatkan luas WIUP Operasi Produksi berdasarkan kuasa atas tanah, maka Tim Dinas ESDM akan membuat Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi. Rekomendasi Teknis ini dikirim ke P2T dan akan menjadi dasar bagi diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
5. Berapa lama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi bisa saya dapatkan?
Jawab:
Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tepatnya pasal 47 ayat 1 sd ayat 5 terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 47:
[1] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
[2] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
[3] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
[4] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
[5] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
6.Bagaimana kalau menurut perhitungan umurnya < 5 tahun? Semisal hanya 6 bulan? 3 tahun? 4 tahun?
Maka umur diberikan berdasarkan perhitungan tersebut.
6.Bagaimana kalau menurut perhitungan umurnya < 5 tahun? Semisal hanya 6 bulan? 3 tahun? 4 tahun?
Maka umur diberikan berdasarkan perhitungan tersebut.
7. Bagaimana prosedur membayar Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang?
Jawab: Silahkan meluncur ke postingan Prosedur Membayar Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang.
8. Bagaimana jika saya sudah mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tapi tidak mempunyai fasilitas untuk pengolahan/pemurnian, pengangkutan/penjualan dan penjualan?
Jawab: Menurut PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 36, bisa melakukan kerjasama dengan :
"Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki: a. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
b. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian; dan/atau
c. IUP Operasi Produksi."
Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398 (SMS/Telfon)
085 7299 36560 (WA Saja)
081 252 720 398 (SMS/Telfon)
085 7299 36560 (WA Saja)
Email: galuhsaina@gmail.com