
Penulis:
Galuh Pratiwi, S.T.
(Sarjana Teknik Geologi
Universitas Gadjah Mada)
Ketika dokumen sudah
disetujui oleh Dinas ESDM dan dikembalikan kepada penambang, maka penambang
bisa segera mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
(IUP Operasi produksi) kepada Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
PERSEORANGAN
Syarat
administratif:
1.
Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan...