Kegiatan penambangan harus dijalankan sesuai peraturan hukum di Indonesia
Mengutip Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berikut adalah istilah-istilah umum yang sering muncul pada kegiatan pertambangan. Hendaknya istilah-istilah berikut dipahami dan dimengerti oleh setiap calon penambang untuk mendapatkan gambaran akan proses penambangan.
1. Pertambangan
adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,
pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
2.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat
fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk
batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3. Batubara
adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa
tumbuhtumbuhan.
4.
Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau
batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
5.
Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam
bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
6. Usaha
Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara
yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan,
serta pascatambang.
7. Izin Usaha
Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan
usaha pertambangan.
8. IUP
Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
9. IUP
Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan
IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
10.Izin
Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan
usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan
investasi terbatas.
11. Izin
Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha
Pertambangan khusus.
12.IUPK
Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.
13.IUPK
Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan
IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin
usaha pertambangan khusus.
14.
Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
15.Eksplorasi
adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara
terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber
daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan
lingkungan hidup.
16.Studi
Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi
secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis
dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan
serta perencanaan pascatambang.
17.Operasi
Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi,
penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta
sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
18.Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan
seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
19.Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral
dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
20.Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan
mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral
ikutan.
21.Pengangkutan
adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara
dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat
penyerahan.
22.Penjualan
adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral
atau batubara.
23.Badan
Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
24.Jasa
Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha
pertambangan.
25.Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
26.Reklamasi
adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk
menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar
dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
27.Kegiatan
pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana,
sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha
pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut
kondisi lokal di seluruh
wilayah penambangan.
28.Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat,
baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat
kehidupannya.
29.Wilayah
Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi
mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan
yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
30. Wilayah
Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang
telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
31. Wilayah
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang
diberikan kepada pemegang IUP.
32. Wilayah
Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat
dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
33. Wilayah
Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang
dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
34. Wilayah
Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN
yang dapat diusahakan.
35.Wilayah
Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK,
adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
36.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
37.Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
38.Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan
mineral dan batubara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar