Penulis:
Galuh Pratiwi, S.T.
(Sarjana Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada)
(Sarjana Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada)
Setelah Pemohon mendapatkan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
(WIUP) dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T), maka pemohon wajib segera
mengajukan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi). Kenapa wajib
segera? Karena persetujuan WIUP hanya berlaku 5 (lima) hari, sehingga jika
sejak tanggal persetujuan WIUP sampai 5 hari sesudahnya pemohon tidak segera
mengajukan permohonan IUP Eksplorasi, maka WIUP yang sudah disetujui akan
menjadi wilayah terbuka kembali.
Dibawah ini saya akan memaparkan syarat-syarat pengajuan izin Izin Usaha
Eksplorasi (IUP Eksplorasi) di Provinsi Jawa Timur baik untuk perseorangan
ataupun badan usaha :
PERSEORANGAN
SYARAT ADMINISTRATIF
1. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)
yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi
Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor
telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan IUP Eksplorasi,
lokasi permohonan IUP Eksplorasi, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran
persyaratan administrasi, teknis dan finansial dengan jelas.
Ditandatangan pemohon dengan materai. Contoh formatnya bisa didownload disini : Format surat permohonan IUP Eksplorasi Perseorangan.
2. Surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran salinan data yang
dilampirkan. Contoh formatnya download di link ini.
SYARAT TEKNIS
3. Salinan
persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dilengkapi dengan peta
dan koordinat.
4. Daftar riwayat
hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang
berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
5. Surat pernyataan tenaga teknis pertambangan bermeterai yang
menyatakan kesediaan untuk mematuhi peraturan di bidang pertambangan dan
lingkungan;
6. Rencana Kerja Eksplorasi
SYARAT FINANSIAL
7. Melampirkan
salinan bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang
WIUP mineral logam dan batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang (khusus
untuk permohonan IUP Eksplorasi mineral logam dan batuan)
8. Salinan bukti pembayaran biaya percetakan peta sesuai permohonan WIUP
dengan mengikuti ketentuan Pencetakan Peta sesuai dengan Pergub Jatim No. 29
tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah (yang telah dibayarkan sebelumnya pada tahap WIUP)
9. Salinan bukti Pembayaran Pencadangan Wilayah melalui Kementerian ESDM
sebagai PNBP dengan Mata Anggaran Penerimaan / Rekening 423116 (yang telah dibayarkan sebelumnya pada tahap WIUP).
SYARAT LINGKUNGAN
10. Surat
pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BADAN USAHA, FIRMA, PERUSAHAAN KOMANDITER DAN KOPERASI
SYARAT ADMINISTRATIF
1. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)
yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi
Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor
telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan IUP
Eksplorasi, lokasi permohonan IUP Eksplorasi, batas-batas permohonan IUP
Eksplorasi, daftar lampiran persyaratan administrasi, teknis dan
finansial dengan jelas. Untuk badan usaha/firma/Perusahaan komanditer/Koperasi
surat harus berkop. Ditandatangan pemohon dengan materai. Contoh formatnya bisa didownload disini : Format surat permohonan IUP Eksplorasi Perusahaan/Koperasi.
2. Surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran salinan data yang
dilampirkan. Contoh formatnya download di link ini.
SYARAT TEKNIS
3. Salinan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
yang dilengkapi dengan peta dan koordinat.
4. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli
pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
5. Surat pernyataan tenaga teknis pertambangan bermeterai yang
menyatakan kesediaan untuk mematuhi peraturan di bidang pertambangan dan
lingkungan;
6. Rencana Kerja Eksplorasi
SYARAT FINANSIAL
7. Melampirkan salinan bukti pembayaran harga nilai kompensasi
data informasi hasil lelang WIUP mineral logam dan batubara sesuai dengan nilai
penawaran lelang (khusus untuk permohonan IUP Eksplorasi mineral logam dan
batuan)
8. Salinan bukti pembayaran biaya percetakan peta sesuai permohonan WIUP
dengan mengikuti ketentuan Pencetakan Peta sesuai dengan Perda Jatim No. 29
tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah.
9. Salinan bukti Pembayaran Pencadangan Wilayah melalui Kementerian ESDM
sebagai PNBP dengan Mata Anggaran Penerimaan / Rekening 423116
SYARAT LINGKUNGAN
10. Surat
pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
TAHAPAN PERIZINAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
EKSPLORASI
(Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 Tahun 2016)
(Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 Tahun 2016)
1. Pemohon
mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan informasi
tentang IUP Eksplorasi, Pemohon melengkapi
syarat-syarat dan mengajukan permohonan IUP Eksplorasi.
3. Pemohon
mengambil nomor antrian.
4. Permohonan di check oleh
Petugas Front Office
a. Dokumen tidak lengkap
dikembalikan.
b. Dokumen lengkap diserahkan ke
tim teknis.
5. Dokumen
di verifikasi oleh tim teknis
a. Dokumen
tidak lengkap dan atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis.
6. Verifikasi dan Evaluasi Dokumen
Permohonan oleh Dinas Teknis
a. Ditolak, permohonan
dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b. Disetujui, permohonan dibuatkan draft Rekomendasi Teknis.
7. Surat penolakan pemohonan IUP Eksplorasi dari hasil verifikasi dan
Evaluasi Dinas Teknis.
8. Penyerahan penolakan pemohonan IUP Eksplorasi kepada Pemohon.
9. Penyusunan Rekomendasi
Teknis IUP Eksplorasi.
10. Pengiriman
Rekomendasi Teknis IUP Eksplorasi.
11. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T menerbitkan IUP Eksplorasi.
12. Pemohon melakukan pembayaran
biaya pencetakan perubahan peta.
13. Persetujuan IUP Eksplorasi diserahkan kepada pemohon.
TAHAPAN SETELAH IUP EKSPLORASI DITERIMA PEMOHON
Setelah Pemohon mendapatkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T), maka pemohon bisa segera melakukan penyusunan kegiatan eksplorasi. Kegiatan eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Hasil kegiatan eksplorasi ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk empat dokumen yakni Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang.
Penyusunan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya wajib didasarkan pada KEPMEN ESDM No.1453 K/29/MEM/2000. Sedangkan penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang wajib didasarkan pada Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2014.
Untuk melihat tata cara penyusunan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang silahkan langsung klik link berikut ini:
NB: Jika sewaktu kegiatan eksplorasi anda melakukan suatu penyelidikan yang mengubah kualitas lingkungan maupun ekosistem pada area WIUP ataupun sekitarnya, maka wajib melakukan reklamasi tahap ekplorasi. Pedoman penyusunannya:
FAQ:
1. Diatas disebutkan salah satu syarat adalah Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang yang sudah disetujui oleh Dinas ESDM. Bagaimana prosesnya supaya bisa disetujui Dinas ESDM?
~Selesai membuat semua dokumen tersebut, maka Anda bisa mengajukan kelima dokumen tersebut disertai surat keterangan pengajuan dokumen ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk meminta persetujuan dokumen. Pada tahap ini, petugas evaluasi Dinas ESDM akan melakukan evaluasi kelima dokumen tersebut. Apakah sudah sesuai dengan KEPMEN ESDM No.1453 K/29/MEM/2000 dan Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2014. Evaluasi tersebut berupa pemberian saran-saran ataupun pembetulan jika masih ada yang janggal/kurang tepat.
~Ketika evaluasi sudah selesai dilakukan oleh Petugas Evaluasi Dinas ESDM, maka pemohon beserta konsultan yang membuat kelima dokumen tersebut akan diundang oleh Dinas ESDM untuk melakukan paparan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang. Tim pembahas paparan dari Dinas ESDM merupakan ahli-ahli terkait yang akan memberikan saran-saran atau pembetulan pada dokumen. Semua saran maupun pembetulan ini ditulis oleh Notulen.
~ Selesai paparan, maka notulen beserta dokumen evaluasi akan diberikan oleh Dinas ESDM kepada pemohon. Disini pemohon diberikan waktu (mungkin bisa dibatasi/tidak dibatasi) oleh Dinas ESDM untuk melakukan perbaikan (revisi) pada kelima dokumen. Pemohon wajib memperbaiki semua hal yang ada di notulen maupun dokumen evaluasi, disamping menyertakan juga halaman perbaikan pada dokumen revisi.
~Kelima dokumen yang direvisi beserta daftar revisi disertai halaman perbaikan diserahkan kembali ke Dinas ESDM untuk dievaluasi kembali. Jika masih ada revisi maka akan dikembalikan lagi. Jika sudah OK, maka dokumen akan disetujui.Ketika kelima dokumen sudah disetujui oleh tim Teknis Dinas ESDM, maka tahap kegiatan eksplorasi sudah selesai.
2. Berapa lama panjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi diberikan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu?
Jawab: Tentunya ini tergantung pada Rencana Kegiatan Eksplorasi yang sudah anda buat sebelumnya. Jika dalam rencana Kerja Eksplorasi anda mengusulkan waktu 6 bulan maka IUP Eksplorasi yang diberikan adalah 6 bulan, tetapi tentu saja ada waktu maksimalnya seperti yang tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 42 tentang IUP Eksplorasi.
Ketentuannya sebagai berikut:
(I) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun.
(2) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam
dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan mineral bukan
logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
tahun.
(3) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.
3. Berarti perizinan di tahap IUP Eksplorasi ini hanya berupa syarat-syarat administratif, teknis, finansial dan lingkungan saja? Tidak ada kegiatan peninjauan?
Jawab: YA. BETUL.
4. Apa yang harus saya lakukan setelah mendapatkan IUP Eksplorasi?
Jawab: Segera melakukan kegiatan eksplorasi. Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009, kegiatan eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Langkah-langkah yang harus dilakukan meliputi hal-hal di bawah ini:
Kegiatan eksplorasi (GALUH PRATIWI)
Bagi yang membutuhkan bantuan:
081 252 720 398 (SMS/Telfon)
085 7299 36560 (WA Saja)
Email: galuhsaina@gmail.com
081 252 720 398 (SMS/Telfon)
085 7299 36560 (WA Saja)
Email: galuhsaina@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar