Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work.

11.18.2015

[1] Tata Cara Pengajuan Izin WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Provinsi Jawa Timur

Penulis:
Galuh Pratiwi, S.T.
(Sarjana Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada)

Untuk perizinan di Provinsi Jawa Tengah: Perizinan WIUP Jawa Tengah

Mau melakukan penambangan mineral non logam dan batuan dengan legal? Tentu anda harus mengajukan izin pertambangan. Dasar-dasarnya adalah sebagai berikut:

Pasal 1 UU No 4/2009
Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. WIUP berada di dalam WUP.

Pasal 16 UU No 4/2009
Satu WUP terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/ kota, dan/ atau dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
Pasal 7 PP No 23/2010
IUP diberikan melalui tahapan : a. pemberian WIUP; dan b. pemberian IUP.
Pasal 6 ayat (5) PP No. 23/2010
Dalam 1 (satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IUP
Pasal 40 ayat (1) UU No. 4/2009
IUP diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral atau batubara.
Pasal 8 ayat (1) PP No. 23/2010
Pemberian WIUP terdiri atas: d. WIUP mineral bukan logam; dan/atau e. WIUP batuan.
Pasal 8 ayat (4) PP No. 23/2010
WIUP mineral bukan logam dan batuan diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah.
Pasal 9 PP 23/2010
1.  Dalam 1 (satu) WUP dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP.
2.  Setiap pemohon hanya dapat diberikan 1 (satu) WIUP.
3.  Dalam hal pemohon merupakan badan usaha yang telah terbuka (go public),dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP.
Pasal 9 PP 24/2012
Setiap pemohon dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP dalam hal:
a.   Badan usaha yang mengajukan permohonan merupakan badan usaha yang terbuka (go public); atau
b.   Untuk WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan

Dibawah ini saya akan memaparkan syarat-syarat pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Provinsi Jawa Timur:

PERSEORANGAN
SYARAT ADMINISTRATIF
1. Surat permohonan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai. Contoh formatnya bisa didownload disini: Format surat pengajuan WIUP perseorangan
2. Fotocopy/scan KTP dengan legalisir.
3. Fotocopy NPWP dengan legalisir.
4. Surat keterangan domisili usaha pertambangan dari Kepala Desa dengan legalisir (asli). Contoh surat keterangan domisili usaha pertambangan download disini : Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan
5. Surat penyataan kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan.

SYARAT TEKNIS
6.   Peta pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Peta ini harus sejajar lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25000 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara, kecuali berbatasan langsung dengan WIUP lain.
7.   Lampiran koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

SYARAT FINANSIAL
8.   Untuk mineral non logam dan batuan melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012. 
a.   Biaya pencadangan wilayah dibayarkan kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116 setelah peta WIUP resmi dikeluarkan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). Ketentuan pembayarannya menurut PP Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Download PP Nomor 9 Tahun 2012 disini.

b.   Biaya pencetakan peta dibayarkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur setelah Peta WIUP resmi dikeluarkan oleh pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dengan tarif Rp 1.500.000/3 peta ukuran A3 (Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah).

BADAN USAHA, FIRMA, PERUSAHAAN KOMANDITER
SYARAT ADMINISTRATIF:
1.   Surat permohonan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai. Contoh formatnya bisa didownload disini: Format surat pengajuan WIUP badan usaha/firma/perusahaan komanditer
2. Fotocopy/Scan KTP Direktur/Komisaris Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.
3.   Fotocopy/Scan NPWP Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.
4.   Surat keterangan domisili usaha pertambangan dari kepala desa dengan legalisir (asli). Contoh surat keterangan domisili usaha pertambangan download disini : Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan
5.   Profil Perusahaan
6.   Akta pendirian badan usaha. Di dalam akta ini harus disebutkan bahwa perusahaan anda salah satunya bergerak di kegiatan pertambangan.
7.   Tanda Daftar Perusahaan
8.   Surat Izin Usaha Perdagangan
9.   Susunan direksi dan pemegang saham Perusahaan.
10.Surat pernyataan kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan.

SYARAT TEKNIS
11.       Peta pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Peta ini harus sejajar lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25000 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara, kecuali berbatasan langsung dengan WIUP lain.
12.       Lampiran koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

 SYARAT FINANSIAL
13.     Untuk mineral non logam dan batuan melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012. Biaya pencadangan wilayah dibayarkan kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116 setelah peta WIUP resmi dikeluarkan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). Ketentuan pembayarannya menurut PP Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Download PP Nomor 9 Tahun 2012 disini.

14.     Biaya pencetakan peta dibayarkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur setelah Peta WIUP resmi dikeluarkan oleh pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dengan tarif Rp 1.500.000/3 peta (Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah).

KOPERASI
SYARAT ADMINISTRATIF:
1.   Surat permohonan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai. Contoh formatnya bisa didownload disini: Format surat pengajuan WIUP Koperasi
2.   Fotocopy/Scan KTP Ketua/Pengurus Koperasi dengan legalisir catatan sipil.
3.   Fotocopy/Scan NPWP Koperasi dengan legalisir catatan sipil.
4.  Surat keterangan domisili usaha pertambangan dari kepala desa dengan legalisir (asli). Contoh surat keterangan domisili usaha pertambangan download disini : Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan
5.   Susunan pengurus koperasi
6.   Akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang pertambangan
7. Surat pernyataan kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan.

SYARAT TEKNIS
8.   Peta pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Peta ini harus sejajar lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25000 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara, kecuali berbatasan langsung dengan WIUP lain.
9.   Lampiran koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

SYARAT FINANSIAL
10.Untuk mineral non logam dan batuan melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012. Biaya pencadangan wilayah dibayarkan kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116 setelah peta WIUP resmi dikeluarkan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). Ketentuan pembayarannya menurut PP Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Download PP Nomor 9 Tahun 2012 disini.

11. Biaya pencetakan peta dibayarkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur setelah Peta WIUP resmi dikeluarkan oleh pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dengan tarif Rp 1.500.000/3 peta (Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah).


SARAN-SARAN SUPAYA PROSES LANCAR:
1. Melengkapi semua daftar syarat administratif, teknis maupun finansial diatas.

2. Fotocopy/Scan KTP dan NPWP harus jelas dan tidak buram karena data angka di dalamnya akan digunakan oleh verifikator ESDM Provinsi untuk dimasukkan dalam database.

3. Melampirkan alamat perseorangan/badan usaha beserta nomor teleponnya dengan jelas. Karena jika tidak mencantumkan kontak, maka ketika akan ditinjau oleh Dinas ESDM Provinsi jika tidak bisa dihubungi akan semakin memperlama proses dan berkas bisa dikembalikan.

4. Mengecek Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten se-Provinsi Jawa Timur, apakah wilayah yang anda ajukan untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) masuk ke daerah pertambangan atau tidak. Tidak sesuai perda Tata Ruang Wilayah --> Berkas tidak ditinjau/berkas dikembalikan. 

Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten se-Provinsi Jawa Timur bisa dilihat pada link berikut.

4. Melakukan verifikasi dengan warga/kepala desa daerah sekitar WIUP untuk menanyakan apakah lahan yang anda ajukan sebagai WIUP sudah diajukan orang lain dahulu untuk WIUP atau belum. Jika semisal lokasi A sama-sama dimohonkan oleh pemohon X dan Y untuk ditambang, namun X lebih dahulu mengirimkan berkas permohonan WIUP ke P2T maka berkas milik Y yang menumpang akan dikembalikan.

Jika X meminta izin menambang di bagian barat lokasi A, sementara Y meminta izin menambang di bagian timur lokasi A, dan di bagian tengahnya keduanya masih tumpang tindih, maka berkas yang datang terakhir akan dikembalikan karena dianggap menumpang permohonan X. Setelah direvisi dan tidak menumpang baru bisa diajukan lagi ke P2T.

5. Jenis komoditas yang dimohonkan haruslah sesuai dengan ketentuan PP No 23 Tahun 2010 seperti di bawah ini:





TATA CARA PEMBERIAN WIUP MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH

Pasal 20 PP No. 23/2010
Untuk mendapatkan WIUP mineral bukan logam atau batuan, badan usaha, koperasi, atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan.
1.     Sebelum memberikan WIUP mineral bukan logam atau batuan maka Menteri dan gubernur harus mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan/atau bupati walikota terlebih dahulu (kecuali untuk wilayah laut).
2.  Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi.
UPDATE : Menurut Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 yang baru diresmikan tanggal 4 Oktober 2016, proses pemberian rekomendasi Bupati pada bagian akhir (setelah rekomendasi teknis dari Dinas ESDM diberikan ke P2T) dihilangkan. 

Diganti dengan permintaan Rekomendasi Teknis ke Dinas /Instansi terkait dan Informasi Kesesuaian Tata Ruang (IKTR) yang akan dimintakan oleh P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu) setelah berkas diterima oleh P2T. Proses permintaan Rekomendasi Teknis/IKTR ini beriringan dengan berkas dikirimkan ke ESDM untuk diverifikasi administrasi dan teknis. Jangka waktu maksimal yang diberikan oleh P2T untuk Dinas/Instansi Terkait dan Pemerintah Kabupaten menerbitkan Rekomendasi/IKTR adalah 15 hari. Jika lewat dari 15 hari, dianggap menyetujui dan berkas dapat diproses lebih lanjut.


Pasal 31 ayat (1) PP No. 23/2010
1. Menteri/gubernur sesuai kewenangan menyampaikan penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang diajukan oleh pemohon kepada gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai kewenangan untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan/atau batuan.
2. Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan. (UPDATE Pergub 49 Tahun 2016 lihat penjelasan diatas)

Pasal 18 ayat (2) Permen ESDM No. 12 Tahun 2011
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum menerbitkan peta WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan, wajib berkoordinasi dengan Menteri apabila:
1.   Tumpang tindih dengan WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk dilelang;
2.   tumpang tindih dengan WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara yang telah diberikan kepada pemegang IUP mineral logam atau batubara;
3.   berada dalam WUP mineral bukan logam atau WUP batuan yang tumpang tindih dengan WUP mineral radioaktif, WUP mineral logam, dan/atau WUP batubara.

Pasal 4 ayat (2) huruf a s/d d Permen ESDM No. 2 Tahun 2013
1.   permohonan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan yang diajukan berada di dalam WUP mineral bukan logam atau WUP batuan yang telah ditetapkan.
2.   Evaluasi peta dan koordinat permohonan :
a)tidak tumpang tindih dengan IUP lainnya yang sama komoditas tambangnya;
b)tidak tumpang tindih dengan batas administrasi wilayah di luar kewenangannya;
c)telah menggunakan sistem koordinat pemetaan sesuai ketentuan;
d)wilayah yang dimohon telah diumumkan atau disosialisasikan kepada masyarakat setempat.
3.   permohonan WIUP yg tumpang tindih dengan WIUP mineral logam/batubara    hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
4.   permohonan WIUP yg tumpang tindih dengan  WIUP mineral logam/batubara eksisting hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari pemegang IUP eksisting berdasarkan kesepakatan pemanfaatan lahan bersama.

Pasal 4 ayat (2) huruf e & f Permen ESDM No. 2 Tahun 2013
1. Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan penerbitan surat perintah penyetoran pembayaran biaya pencadangan WIUP ke kas negara kepada pemohon.
2. Pemberian WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan kepada pemohon setelah pemohon WIUP memberikan tanda bukti setoran biaya pencadangan wilayah ke kas negara.

Pasal 21 PP No. 23/2010
1.   Permohonan WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP.
2.   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP (permohonan lengkap dan benar).
3.   Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP.
4.   Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 32 ayat (1), (3) & (4) PP No. 23 Tahun 2010
1.   Pemohon yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada pemberi izin.
2.   Apabila pemohon dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah atau milik pemerintah daerah.
3.   Dalam hal pemohon telah dianggap mengundurkan diri maka WIUP menjadi wilayah terbuka.




TAHAPAN PROSES PERIZINAN WIUP:
(Berdasarkan Pergub Jawa Timur No. 49 Tahun 2016)

1.  Pemohomencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan informasi tentang WIUP, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan WIUP.
3.   Pemohon mengambil nomor antrian.
4.   Permohonan di check oleh Petugas Front Office.
a.   Dokumen tidak lengkap dikembalikan
b.   Dokumen lengkap diserahkan ke tim teknis
5.   Dokumen di verifikasi oleh tim teknis.
a.  Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis dan Instansi Teknis terkait, serta Informasi Kesesuaian Tata Ruang dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
6.  Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan Informasi Kesesuaian Tata Ruang (sebagaimana format terlampir) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan dan dipenuhinya semua persyaratan teknis. Informasi Kesesuaian Tata Ruang ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau pejabat lain yang diberi kewenangan.
7.  Instansi Teknis terkait memberikan Rekomendasi Teknis dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan dan dipenuhinya semua persyaratan teknis.
8. Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan oleh Dinas Teknis meliputi:
-  Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan kesesuaian dengan Wilayah Pertambangan.
-  Pengecekan peta dan koordinat dengan data WIUP / izin yang sudah terbit.
- Permohonan yang lokasinya tumpang tindih dengan lokasi permohonan lain maka yang ditindaklanjuti adalah permohonan yang masuk terlebih dahulu.

a.   Dokumen tidak sesuai dengan ketentuan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b. Dokumen sesuai ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, penyusunan berita acara dan rapat pembahasan, apabila permohonan tidak dapat ditindaklanjuti atas kehendak pemohon dan/atau tidak ada tanggapan atas rencana kunjungan lapangan dari tim teknis dalam batas waktu 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan tentang rencana kunjungan lapangan, maka dokumen dikembalikan dan wilayah yang dimohon terbuka untuk pemohon baru.
9.   Rapat pembahasan dan peninjauan lapangan dengan instansi terkait serta membuat Berita Acara, meliputi:
-   Kesesuaian peta dan koordinat permohonan WIUP dengan lokasi yang dimohon. Pemohon yang melakukan perubahan luas wilayah WIUP dituangkan dalam berita acara peninjauan lapangan dengan melakukan perubahan peta.
-   Kesesuaian komoditas yang dimohon dengan kondisi di lapangan. Pemohon yang melakukan perubahan komoditas tambang dituangkan dalam berita acara.
-       Kesesuaian lokasi permohonan WIUP secara administratif.
10.   Rapat dan Evaluasi Hasil peninjauan lapangan oleh Dinas Teknis:
a.   Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b.   Disetujui, permohonan dibuatkan Rekomendasi Teknis.
11.Surat pengembalian/penolakan permohonan WIUP berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi serta peninjauan lapangan dari Dinas Teknis.
12.   Penyerahan penolakan pemohonan WIUP kepada Pemohon.
13.   Penyusunan Rekomendasi Teknis dan Peta WIUP.
14.   Pengiriman Rekomendasi Teknis beserta Peta dan koordinat WIUP.
15.  Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis, P2T menerbitkan WIUP yang disertai dengan lampiran peta dan koordinat Rekomendasi Teknis.
16.  P2T memberitahukan kepada pemohon tentang kewajiban membayar biaya pencetakan peta dan pencadangan wilayah.
17.   Pemohon melakukan Pembayaran Pencetakan Peta.
18. Pemohon melakukan Pembayaran Pencadangan Wilayah melalui Kementerian ESDM sebagai PNBP dengan Mata Anggaran Penerimaan/ Rekening 423116.
19.   Penetapan WIUP diserahkan kepada pemohon.
20. Pemohon menunjukkan bukti pembayaran pencetakan peta dan  pencadangan wilayah pada waktu pengambilan Penetapan WIUP.
21.   Penyerahan Izin dari P2T kepada Pemohon.

Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398 (SMS/Telfon)
085 7299 36560 (WA Saja)
Email: galuhsaina@gmail.com

1 comments: